BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Teori politik memiliki dua makna:
makna pertama menunjuk teori sebagai pemikiran spekulatif tentang bentuk dan
tata cara pengaturan masyarakat yang ideal, makna kedua menunjuk pada kajian
sistematis tentang segala kegiatan dalam masyarakat untuk hidup dalam
kebersamaan. Contoh teori politik yang merupakan pemikiran spekulatif adalah
teori politik Marxis-Leninis atau komunisme, contoh lain adalah teori politik
yang berdasar pada pemikiran Adam Smith kapitalisme. Pemikiran Tan Malaka dalam
tulisannya Madilog , merupakan contoh teori politik Indonesia. Nasakom
yang diajukan Soekarno merupakan contoh lain.
Semua phenomena politik ditafsirkan
dalam rangka tujuan dan pedoman dan patokan ini. Teori-teori semacam ini mencoba
mengatur hubungan-hubungan antara anggota masyarakat sedemikian rupa sehingga
di satu pihak memberi kepuasan perorangan, dan di pihak lain dapat
membimbingnya menuju ke suatu struktur masyarakat politik yang stabil dan
dinamis. Untuk keperluan itu teori-teori politik semacam ini memperjuangkan
suatu kode etik atau tata cara yang harus dijadikan pegangan dalam kehidupan
politik. Fungsi utama dari teori-teori politik ini ialah mendidik warga masyarakat mengenai
norma-norma dan nilai-nilai itu.
Serangkaian konsep dalam bentuk
preposisi yang saling berkaitan, yang memberi gambaran sistematis tentng suatu
gejala disebut teori yang jug merupakan abstraksi pemikiran dari fenomena
politik yang kompleks menjadi sederhana dan dapat menjelaskan fenomena politik
yang terjadi. Dalam menyusun sebuah generalisasi itu teori selalu memakai
konsep-konsep. Konsep itu lahir dalam pikiran manusai dan karena itu bersifat
abstrak, sekalipun fakta-fakta dapat dipakai sebagai batu loncatan.
1.2 Rumusan Masalah
1.
Apa Pengertian Teori Politik?
2.
Bagaimana Sejarah Perkembangan Teori Politik?
3.
Apa saja Bidang-Bidang Ilmu Politik?
4.
Bagaimana Konsep-Konsep Pokok Dalam Ilmu Politik?
1.3 Tujuan Penulisan
1.
Untuk Mengetahui Pengertian Teori Politik
2.
Untuk Mengetahui Sejarah Perkembangan Teori Politik
3.
Untuk Mengetahui Bidang-Bidang Ilmu Politik
4.
Untuk Mengetahui Konsep-Konsep Pokok Dalam Ilmu Politik
BAB II
PEMBAHASAN
2.1 Pengertian Teori Politik
Teori Politik berasal dari dua suku
kata, Teori dan Politik. Teori dapat diartikan sebagai cara, model kerangka
fikiran ataupun pedapat yang dikemukakan oleh seseorang sebagai keterangan
mengenai suatu peristiwa. Sedangkan politik berarti negara (berasal dari kata
polis). Politik juga memiliki arti sebagai proses pembentukan dan pembagian
kekuasaan-kekuasaan dalam masyarakat yang antara lain berwujud proses pembuatan
keputusan khususnya dalam negara. Pengertian ini merupakan upaya penggabungan
antara berbagai definisi yang berbeda mengenai hakikat politik yang dikenal
dalam ilmu Politik. Politik juga dapat ditilik dari sudut pandang berbeda,
yaitu antara lain:
•
Politik adalah usaha yang ditempuh warga negara untuk
mewujudkan kebaikan bersama (teori klasik Aristoteles)
•
Politik adalah hal yang berkaitan dengan
penyelenggaraan pemerintahan dan negara
•
Politik merupakan kegiatan yang diarahkan untuk
mendapatkan dan mempertahankan kekuasaan di masyarakat
•
Politik adalah segala sesuatu tentang proses perumusan
dan pelaksanaan kebijakan publik
2.2 Sejarah Perkembangan Teori Politik
A. Teori Politik Zaman Klasik
(1)
Teori Politik Socrates
Socrates
memiliki kepribadian sebagai seorang teoritikus politik yang berupaya jujur,
adil dan rasional dalam hidup kemasyarakatan dan mengembangkan teori politik
yang radikal. Namun keinginan dan kecenderungan politik Socrates sebagai
teoritikus politik membawa kematian melalui hukuman mati oleh Mahkamah Rakyat
(MR). Metode Socrates yang berbentuk Maieutik dan mengembangkan metode induksi
dan definisi. Pada sisi lain Socrates memaparkan etika yang berintikan budi
yakni orang tahu tentang kehidupan dan pengetahuan yang luas. Dan pada akhirnya
akan menumbuhkan rasa rasionalisme sebagai wujud teori politik Socrates.
(2)
Teori Politik Plato
Filsafat
politik yang diuraikan oleh Plato sebagai cerminan teori politik. Dalam teori
ini yakni filsafat politik tentang keberadaan manusia di dunia terdiri dari
tiga bagian yaitu, Pikiran atau akal, Semangat/keberanian dan Nafsu/keinginan
berkuasa.Plato memiliki idealisme yang secara operasional meliputi : Pengertian
budi yang akan menentukan tujuan dan nilai dari pada penghidupan etik,
Pengertian matematik, Etika hidup manusia yaitu hidup senang dan bahagia dan
bersifat intelektual dan rasional, Teori tentang negara ideal, Teori tentang
asal mula negara, tujuan negara, fungsi negara dan bentuk negara, Penggolongan
dari kelas dalam negara, Teori tentang keadilan dalam negara dan Tori kekuasaan
Plato.
(3)
Teori Politik Aristoteles
Teori
politik Aristoteles bernuansa filsafat politik yang meliputi : Filsafat
teoritis, Filsafat praktek dan Filsafat produktif. Teori negara yang dinyatakan
sebagai bentuk persekutuan hidup yang akrab di antara warga negara untuk
menciptakan persatuan yang kukuh. Untuk itu perlu dibentuk negara kota (Polis).
Asal mula negara, Negara dibentuk berawal dari persekutuan desa dan lama
kelamaan membentuk polis atau negara kota. Tujuan negara harus disesuaikan
dengan keinginan warga negara merupakan kebaikan yang tertinggi. Aristoteles
berpendapat sumbu kekuasaan dalam negara yaitu hukum.Oleh karena itu para penguasa
harus memiliki pengetahuan dan kebajikan yang sempurna. Sedangkan warga negara
adalah manusia yang masih mampu berperan.
B. Teori Politik Zaman Pertengahan
(1)
Teori Politik Agustinus
Agustinus
melihat perbandingan Negara sekuler dan negara Tuhan. Negara sekuler dianggap
sebagai penyelewengan oleh para penguasa yang arif dan bijaksana sehingga
kekuasaan bagaikan keangkuhan dengan berbagai kejahatan. Sedangkan negara Tuhan
menghargai segala sesuatu yang baik dan mengutamakan nilai kebenaran.
Perkembangan negara sekuler dalam bentuk negara modern dimana penguasa berupaya
untuk menggunakan cara paksa menurut kehendak pribadi. Sedangkan perkembangan
negara Tuhan didasarkan atas kasih Tuhan. Masalah politik negara sekuler yang
membawa ketidakstabilan dari konflik kepentingan yang dominan, rakus kekuasaan,
ketidakadilan dalam pengadilan, peperangan. Keadilan politik dalam negara Tuhan
karena ditopang oleh adanya nilai kepercayaan dan keyakinan tentang :
Ø
Tuhan menjadi raja sebagai dasar negara
Ø
Keadilan diletakkan sebagai dasar negara
Ø
Kehidupan warga negara penuh kepatuhan
Ø
Penguasa bertindak selaku pelayan dan pengabdi
masyarakat.
(2)
Teori Politik Thomas Aquinas
teori
politik Thomas Aquinas meliputi:
a.
Pembagian negara baik dan negara buruk yang menerapkan
sumber teori politik.
b.
Tujuan negara yang diidentik dengan tujuan manusia
dalam hidup yakni mencapai kemuliaan abadi dalam hidup. Untuk mencapai
kemuliaan abadi maka diperlukan pemerintah yang berbentuk Monarkhi.
c.
Dalam negara diperlukan adanya hukum abadi yang berakar
dari jiwa Tuhan yang mengatur alam semesta dan hukum alam manusia untuk
merasionalkan manusia mentaati hukum. Hukum positif yang merupakan pelaksanaan
hukum alam dan untuk menyempurnakan pikiran manusia maka diperlukan Hukum
Tuhan.
(3)
Teori Politik Marthen Luther
Teori
politik Marthen Luther meliputi :
a.
Teori politik reformasi yakni kebebasan politik dengan
cara membatasi kekuasaan raja dan kebebasan diserahkan pada rakyat.
b.
Kekuasaan raja-raja diperjelas dan tidak diperlukan
adanya campur tangan gereja atas unsur negara. Menempatkan kekuasaan negara
lebih tinggi dari kekuasaan gereja.
c.
Kekuasaan Tuhan atas manusia bersifat langsung dan
tidak melalui perantara. Pada sisi lain dikatakan gereja yang sejati yaitu
gereja yang didirikan manusia
C. Teori Politik Zaman Pertengahan
(1)
Teori Politik Ibnu Khaldun
Yaitu Teori tentang negara yang
dikategorikan atas pengertian pemerintah manusia dan keterbatasan manusia dalam
negara yang disebut negara modern. Setiap warga negara perlu memiliki Askabiyah
untuk menumbuhkan kesatuan dalam negara. Untuk itu dikembangkan teori politik
askabiyah dan rasa keagamaan oleh pemimpin negara. Perkembangan negara harus
didasarkan pada solidaritas dengan keyakinan agama untuk dapat menstabilkan
negara. Hal ini perlu didukung oleh penguasa yang memiliki perangkat dominasi
pemerintah dan kekuasaan untuk mengatasi manusia-manusia yang memiliki
sifatsifat kebinatangan. Untuk mempertahankan negara maka diperlukan teori
pedang dan teori pena dalam menjalankan kekuasaan negara.
(2)
Teori Politik
Machiavelli
Menurut Machiavelli Bentuk negara
meliputi negara republik dan monarkhi. Selanjutnya Monarkhi dibagi atas dua
yaitu Monarkhi Warisan dan Monarkhi Baru. Tujuan negara yaitu memenuhi berbagai
kebutuhan warga negara selama negara tidak dirugikan karena negara juga
memiliki berbagai kepentingan dan kepentingan utama. Kekuasaan negara merupakan
alat yang harus digunakan untuk mengabdi pada kepentingan negara. Oleh karena
itu sumber kekuasaan adalah negara. Dalam hal penyelenggaraan kekuasaan negara
membutuhkan kekuasaan, wujud kekuasaan fisik, kualitas penguasa untuk
mempertahankan kekuasaan negara, maka diperlukan militer. Penguasa yang ideal
yaitu penguasa militer, hal ini digambarkan dalam teori politik dan etika
Machiavelli sebagai dasar nasionalisme.
(3)
Teori Politik Liberalis
Pengertian dan faham liberal
menunjuk pada kebebasan warga negara untuk memenuhi kebutuhan hidup bidang
politik ekonomi, sosial dan budaya. Liberalisme sebagai faham kenegaraan
menekankan pada kebebasan yang didasarkan pada faktor alamiah, moral, agama,
akal kebaikan, kemajuan, sekularisme, toleransi. Pada sisi lain liberalisme
sebagai sistem politik didasarkan atas negara dan kemerdekaan
negara.Unsur-unsur demokrasi liberal juga merupakan hal yang mendasar untuk
difahami dalam berbagai sistem politik. Oleh karena itu perwujudan demokrasi
liberal dalam negara harus mengutamakan kebebasan warga negara. Hal ini dapat
terealisir dan tergantung pada model liberalisme dalam struktur kekuasaan.
D. Teori Politik Modern
(1)
Teori Politik Thomas Hobbes
Teori
politik Thomas Hobbes yang mencakup: Pengaruh situasi politik pada masa sistem
politik absolut di bawah kekuasaan Charles I dan Charles II di Inggris,
kemudian Hobbes menulis Buku Decove 1642 dan Leviathan 1951, Runtuhnya
kekuasaan Absolute sebagai akibat dari petentangan antara cendikiawan dengan
raja-raja dalam hal pembatasan kekuasaan raja yang menimbul teori politik
liberal. Thomas Hobbes mengemukakan teori politik State Of Nature yakni manusia
yang satu menjadi lawan terhadap manusia lain. Keadaan ini disebut In Abstracto
yang memiliki sifat; a) bersaing, b) membela diri, c) ingin dihormati. Untuk
menghindari kematian, Hobbes mengemukakan teori perjanjian sosial untuk merubah
bentuk kehidupan manusia dari keadaan alamiah ke dalam bentuk negara atau
Commen Wealth. Hobbes sebagai seorang filosof ditandai dengan adanya keinginan
untuk memperoleh kenikmatan hidup dalam hal materi. Oleh sebab itu dia disebut
filosof yang materialistis.Pada sisi teori politik dan teori kekuasaan ini
digambarkan oleh Hobbes dalam buku Leviathan. Namun dari segi praktis teori
politik Hobbes dominan berlaku pada saat sekarang.
(2)
Teori Politik John Locke
John
Locke mampu berkarya dalam bidang teori politik ditulis dalam buku two
treatises on civil government. State of Nature juga merupakan karya teori
politik yang beda dengan Hobbes. John Locke menekankan bahwa dalam state of
nature terjadi: Kebingungan, Ketidak pastian, Ketidak aturan, Tidak ada
kematian. Pada sisi lain Locke mengemukakan hak-hak alamiah sebagai berikut:
hak akan hidup, hak atas kebebasan dan kemerdekaan, hak memiliki sesuatu.
Konsep perjanjian masyarakat merupakan cara untuk membentuk negara. Oleh karena
itu negara harus mendistribusi kekuasaan kepada lembaga: legislatif, eksekutif
dan yudikatif dan federatif. Dalam hal bentuk negara Locke membagi
atas:Monarkhi, Aristokrasi dan Demokrasi. tujuan negara yang dikehendaki Locke
yaitu untuk kebaikan ummat manusia melalui kegiatan kewajiban negara memelihara
dan menjamin hak-hak azasi manusia. Dan pada akhirnya Hobbes dan Locke memiliki
perbedaan dalam hal teori perjanjian sosial.
(3)
Teori Politik Montesquine
Montesquieu
terkenal dengan dunia ilmu pengetahan tentang negara, hukum dan kemudian dia
mengemukakan state of nature yang diartikan dalam keadaan alamiah kualitas
hidup manusia rendah. Teori politik Trias Politika yang dikemukakan oleh
Montesquieu merupakan landasan pembangunan teori demokrasi dalam sistem politik
yang menekankan adanya CHEK AND BALANCE terhadap mekanisme pembangian
kekuasaan. Demokrasi yang dibentuk yaitu demokrasi liberal yang masih mengalami
kekurangan. Untuk memantapkan dan menyempurnakan teori demokrasi liberal maka
dibutuhkan berbagai unsur-unsur demokrasi liberal untuk mengukuhkan Montesquieu
sebagai pencetus demokrasi liberal.
(4)
Teori Kekuasaan Tuhan
Teori
Kekuasaan Tuhan yang tidak rasional karena penguasa menganggap diri mendapat
kekuasaan dari Tuhan dan menempatkan diri sebagai wakil Tuhan di dunia. Pada
sisi lain, terdapat teori kekuasaan Tuhan Rasional yang beranggapan bahwa seorang
penguasa yang dinobatkan menjadi penguasa karena kehendak Tuhan. Dalam teori
kekuasaan Tuhan, keadilan dijadikan dasar negara Tuhan untuk mengatur kehidupan
warga negara. Dalam kehidupan warga negara menurut teori kekuasaan Tuhan
diperlukan adanya kebebasan bagi warga negara dan ada batas-batas kekuasaan
dari para penguasa.
(5)
Teori Kekuasaan Hukum
Teori
politik hukum yang dominan mengutarakan kegiatan-kegiatan penguasa yang harus
berdasarkan hukum yang disebut Rule of Law. Perkembangan teori kekuasaan hukum
menurut Thomas Aquiras, John Locke, Krabe, Krenen Berg. Kebaikan-kebaikan teori
kekuasaan hukum meliputi: Penguasa menjalankan kekuasaan sesuai UUD, Penguasa
berkuasa sesuai hukum, Penguasa berupaya menerapkan open manajemen, Pers yang
bebas sesuai dengan UUD Negara, Adanya kepastian hukum dalam sistem demokrasi,
Pemilu yang bebas dan rahasia, Setiap warga negara diikutkan dalam mekanisme
politik, Setiap warga negara sama di depan hukum dan Diperlukan pengawasan
masyarakat. Kelemahan-kelemahan dari teori kekuasaan hukum apabila penguasa
sudah menggunakan kekuasaan semena-mena maka pada saat itu teori kekuasaan
hukum menjadi lunak.
(6)
Teori Kekuasaan Negara
Teori
kekuasaan negara yang meliputi: Sifat memaksa dari kekuasaan negara. Karena
setiap negara dalam bentuk negara selalu menggunakan paksa pada rakyat untuk
kepentingan penguasa dan kepentingan rakyat. Sifat menopoli dari kekuasaan
negara dalam bentuk menetapkan tujuan bersama. Negaralah yang menentukan hidup
matinya warga negara dan pengelompokan warga negara dalam berbagai organisasi.
Sifat mencakup semua dari kekuasaan negara. Aturan yang dibuat oleh pemerintah
atas nama negara harus diterapkan mencakup semua warga negara tanpa kecuali.
Untuk implementasi berbagai sifat negara maka kekuatan militer merupakan alat
yang ampuh untuk melaksanakan kekuasaan negara.
(7)
Teori Kekuasaan Rakyat
Kekuasaan
rakyat yaitu penguasaan rakyat atas lembaga perundangundang yang sekarang
disebut legislatif. Menurut Rousseau kekuasaan rakyat dalam negara merupakan
akibat perjanjian antara individu untuk menyerahkan semua hak politik kepada
masyarakat. Menurut Montesquieu dalam pemerintahan republik kekuasaan tertinggi
ada pada seluruh rakyat atau sebagian besar rakyat. Secara teoritis disebut
Trias Politika.
(8)
Teori Politik Demokrasi
Demokrasi
Rakyat merupakan negara dalam masa transisi, bertugas menjamin perkembangan
negara ke arah sosialisme. Demokrasi Rakyat RRC menurut pola Mao Tse Tung
mendominankan kepemimpinan politik dan pembuatan kebijakan dengan tujuan
membantu seluruh rakyat agar ikut dalam modernisasi ekonomi, sosial dan
politik.
(9)
Teori Politik Kedaulatan
Teori
kedaulatan terdapat berbagai teori yang pada umumnya menekankan pada kekuasaan
sebagai suatu tandingan atau perimbangan terhadap kekuasaan penguasa atau
kekuasaan tunggal. Penerapan kedaulatan rakyat di Indonesia diwujudkan dalam
berbagai segi kehidupan kenegaraan menurut UUD 1945: Kedaulatan rakyat di
bidang politik. Hak-hak azasi manusia dan faham kekeluargaan. Struktur
kedaulatan rakyat yang dipandang dari: bentuk geografis jumlah penduduk suatu
negara, Pemilu sebagai sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat, Berserikat dan
berorganisasi sebagai salah satu implementasi kedaulatan rakyat dan Kedaulatan
rakyat dibidang ekonomi.
(10) Teori
Kedaulatan Intern dan Ektern
Kedaulatan
intern yang memperlihatkan batas lingkup kekuasaan negara yang berbentuk fisik.
Batas kedaulatan ini meliputi : Kedaulatan bidang politik, Kebebasan
kemerdekaan, Keadilan, Kemakmuran atau kesejahteraan dan Keamanan.Kedaulatan
ekstern yang dominan menunjukkan pada kebebasan negara dan kekuasaan-kekuasaan
negara lain yang tidak dijajah oleh negara lain. Kedaulatan ekstern ini dalam
penerapan pada saat negara memutuskan untuk melakukan hubungan kerja sama
dengan negara lain dalam bidang tertentu.
(11)
Teori kedaulatan de facto dan de jure
Teori
kedaulatan ini menunjuk pada pelaksanaan kekuasaan yang nyata dalam suatu
masyarakat merdeka atau telah memiliki independensi, diantaranya : Kedaulatan
de facto yang tidak syah dan Kedaulatan de facto yang syah. Sedangkan Teori
kedaulatan de jure. Dalam teori politik, kedaulatan de jure menunjuk pada
pengakuan suatu wilayah atau suatu situasi menurut hukum yang berlaku. Oleh
karena itu kajian kedaulatan de jure lebih menitikberatkan penggunaan aspek
hukum sebagai dasar yuridis formal atas hak politik warga negara dan wilayah
negara dengan penguasa negara.
2.3 Bidang-Bidang Ilmu Politik
Dalam Contemporary Political Scince,
terbitan Unesco 1950, ilmu politik dibagi menjadi empat bidang. Tetapi dalam
pembahasan ini sesuai dengan perkembangannya bidang-bidang ilmu politik akan
dijelaskan menjadi lima bidang. Bidang kelima ini dijelaskan oleh Miriam
Budiarjo dalam bukunya Dasar-Dasar ilmu politik. Penjelasan bidang-bidang ilmu
politik tersebut sebagai berikut:
1.
Teori politik;
a)
teori politik
b)
sejarah perkembangan ide-ide politik
2.
Lembaga-lembaga politik;
a)
undang-undang dasar
b)
pemerintahan nasional
c)
pemerintahan daerah dan local
d)
fungsi ekonomi dan social di pemerintahan
e)
perbandingan lembaga-lembaga politik
3.
Partai-partai, golongan-golongan, dan pendapat umum;
a)
partai politik
b)
golongan dan asosiasi
c)
partisipasi warga Negara dalam pemerintahan di
administrasi
d)
pendapat umum
4.
Hubungan Internasional;
a)
politik internasional
b)
organisasi dan administrasi internasional
c)
hukum internasional
5. Pembangunan
politik;
a)
akibat pembangunan cepat dibidang social dan ekonomi
atas tata masyarakat
b)
peranan lembaga-lembaga politik dalam mempengaruhi
perkembangan dan pembangunan.
2.4 Konsep-Konsep Pokok Dalam Ilmu Politik
Ada lima konsep pokok
dalam ilmu politik, yaitu:
1.
Negara (state); menurut Miriam Budiarjo Negara adalah
suatu organisasi dalam suatu wilayah yang mempunyai kekuasaan tertinggi yang
sah dan yang ditaati moleh rakyatnya. Menurut Thomas Aquinas Negara merupakan
lembaga social manusia yang paling tinggi dan luas yang berfungsi menjamin
manusia memenuhi kebutuhan-kebutuhan fisiknya yang melampaui kemampuan
lingkungan social lebih kecil seperti desa dan kota.
2.
Kekuasaan (power); menurut Miriam Budiarjo kekuasan
adalah kemampuan seseorang atau kelompok untuk mempengaruhi tingkah laku orang
atau kelompok lain sesuai dengan keinginan dari pelaku.
3.
Pengambilan Keputusan (decision making); menurut Miriam
Budiarjo keputusan adalah membuat pilihan diantara beberapa alternative,
sedangkan istilah pengambilan keputusan menunjukkan pada proses yang terjadi
sampai keputusan itu tercapai. Pengambilan keputusan sebagai konsep pokok dari
politik menyangkut keputusan-keputusan yang diambil secara kolektif dan yang
mengikat seluruh masyarakat.
4.
Kebijakan (policy); menurut Miriam Budiarjo kebijakan
adalah suatu kumpulan keputusan yang diambil oleh seorang pelaku atau oleh
kelompok politik dalam usaha memilih tujuan-tujuan dan cara-cara untuk mencapai
tujuan-tujuan itu. Pada prinsipnya pihak yang membuat kebijakan itu mempunyai
kekuasaan untuk melaksanakannya.
5.
Pembagian (distribution); yang dimaksud dengan
pembagian adalah pembagian dan penjatahan niali-nilai dalam masyarakat.
BAB III
PENUTUP
3.1 Kesimpulan
Pada dasar nya setiap pandangan
parah ahli politik mengenai teori politik pada perkembangan era moderen tentunya pandangan nya pasti berbeda beda
masing – masing memiliki pemikiran tersendiri akan teori politik tetapi intinya
bahwa pandangan mereka tidak akan jauh berbeda karena konsep teori politik
ruang lingkupnya tidak jauh dari kekuasan,keputusan, kebijakan,, masyarakat,
kelas sosial, kedaulatan, hak dan kewajiban, kemerdekaan , mordenisasi,
perubahan social, pembangunan politik, negara dan lainya. Tinggal bagaiman mana
kita memahami teori tersebut. Dan pada dasarnya sama bahwa politik itu intinya
untuk memperbaiki atau menggapai kehidupan manusia kearah yang lebih baik.
3.2 Saran
Karena banyaknya teori politik dari
para tokoh dan parah ahli dalam menerapkanya dalam suatu Negara perlu disesuiakan
dengan berbagai aspek yang ada dalam Negara tersebut dan tentuya kita juga
harus paham terhadap teori tersebut sehingga dalam pelaksanaanya paling tidak
bias mendekati yang diharapkan.
DAFTAR PUSTAKA
Armin, Arsyad. 2004. Teori-Teori Ilmu Politik. Jakarta : Sekolah Tinggi Ilmu Administrasi Mandala Indonesia
Budiardjo, Miriam. 2008. Dasar- Dasar Ilmu Politik. Jakarta :
Gramedia Putaka Utama
Noer, Deliar. 1990. Pemikiran Politik di Negeri Barat. Bandung: Mizan
http://id.wikipedia.org/wiki/Teori_politik
http://definisi-teori-politik.blogspot.com/
No comments:
Post a Comment