BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Kemajuan-kemajuan yang dicapai di era
reformasi cukup memberikan harapan yang lebih baik, namun di sisi lain masih
ada masalah yang memprihatinkan khususnya menyangkut perilaku sebagian generasi
muda kita yang terperangkap pada penyalahgunaan narkoba/NAPZA (Narkotika,
Alkohol, Psikotropika dan Zat Adiktif lainnya) baik mengkonsumsi maupun
mengedarkanya. Hal itu mengisyaratkan kepada kita untuk peduli dan
memperhatikan secara lebih khusus untuk menanggulangi, karena bahaya yang
ditimbulkan dapat mengancam keberadaan generasi muda yang kita harapkan kelak
akan menjadi pewaris dan penerus
perjuangan bangsa di masa-masa mendatang.
Kota-kota
besar di Indonesia merupakan daerah transit peredaran narkoba, namun seiring
perkembangan globalisasi dunia, kota-kota besar di Indonesia sudah merupakan
pasar peredaran narkoba. Sasaran pasar peredaran narkoba sekarang ini tidak
terbatas pada orang-orang yang broken home, frustasi maupun orang-orang yang
berkehidupan malam, namun telah merambah kepada para mahasiswa, pelajar bahkan
tidak sedikit kalangan eksekutif maupun bisnisman telah terjangkit
barang-barang haram tersebut.
Dalam
upaya penanggulannya, masyarakat mempunyai kesempatan yang seluas-luasnya untuk
berperan serta dalam membantu upaya pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan
dan peredaran gelap narkoba. Untuk itulah dalam makalah ini akan dikemukakan
masalah penyalahgunaan narkoba dalam tinjauan yuridis, terutama menurut hukum
yang berlaku.
1.2 Rumusan
Masalah
1. Apa Pengaruh Narkotika Dan
Psikotropika?
2. Bagaimana Penyalahgunaan
Narkotika Dan Psikotropika (NAPZA/Narkoba)?
3. Apa saja Faktor Yang Mempengaruhi
Penyalahgunaan Narkotika Dan Psikotropika (NAPZA/Narkoba)?
4. Apa Pengaruh, Dampak, Dan Akibat
Penyalahgunaan Narkotika dan Psikotropika (NAPZA/Narkoba)?
5. Jelaskan Landasan Hukum
Penyalahgunaan Narkotika Dan Psikotropika (NAPZA/Narkoba)?
6. Jelaskan Sanksi-Sanksi Pidana
Terhadap Tindak Pidana Narkotika dan Psikotropika?
7. Bagaimana Upaya Penanggulangan dan
Penyalahgunaan Narkotika dan Psikotropika?
1.3 Tujuan
1. Agar dapat Mengetahui Pengaruh
Narkotika Dan Psikotropika
2. Agar dapat Mengetahui Penyalahgunaan Narkotika Dan Psikotropika
(NAPZA/Narkoba)
3. Agar dapat Mengetahui Faktor Yang
Mempengaruhi Penyalahgunaan Narkotika Dan Psikotropika (NAPZA/Narkoba)
4. Agar dapat Mengetahui Pengaruh,
Dampak, Dan Akibat Penyalahgunaan Narkotika dan Psikotropika (NAPZA/Narkoba)
5. Agar dapat Mengetahui Landasan Hukum
Penyalahgunaan Narkotika Dan Psikotropika (NAPZA/Narkoba)\
6. Agar dapat Mengetahui Sanksi-Sanksi
Pidana Terhadap Tindak Pidana Narkotika dan Psikotropika
7. Agar dapat Mengetahui Upaya
Penanggulangan dan Penyalahgunaan Narkotika dan Psikotropika
1.4 Manfaat
Penulisan
Untuk
memenuhi salah satu Tugas Mata Kuliah yang diberikan.
BAB II
PEMBAHASAN
2.1 Pengaruh
Narkotika Dan Psikotropika
Narkotika
adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman baik sintetis
maupun semisintetis yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran,
hilangnya rasa, mengurangi sampai kehilangan rasa nyeri, dan dapat menimbulkan
ketergantungan. Psikotropika adalah suatu zat atau obat, baik alamiah maupun
sintetis bukan narkotika, yang berkhasiat psikoaktif
melalui pengaruh selektif pada susunan saraf pusat yang menyebabkan perubahan
khas pada aktivitas mental dan perilaku.
Narkotika
dan psikotropika merupakan bagian dari Narkoba atau NAPZA. NAPZA merupakan
kependekan dari NARKOTIKA, PSIKOTROPIKA DAN ZAT ADIKTIF. Napza adalah
bahan/zat/obat yang bila masuk ke dalam tubuh manusia akan mempengaruhi tubuh
terutama otak atau susunan saraf pusat, kondisi kejiwaan atau psikologi
seseorang baik dalam berpikir, perasaan dan perilaku, sehingga menyebabkan
gangguan kesehatan fisik, psikis, dan fungsi sosialnya karena terjadi
kebiasaan, ketagihan (adiksi) serta ketergantungan (dependensi) terhadap NAPZA.
Napza
sering disebut juga sebagai zat psikoaktif, yaitu zat yang bekerja pada otak,
sehingga menimbulkan perubahan perilaku, perasaan, dan pikiran. Narkoba adalah
singkatan Narkotika dan Obat/Bahan berbahaya dan juga memiliki makna yang sama
dengan NAPZA (NARKOTIKA, PSIKOTROPIKA DAN ZAT ADIKTIF).
Narkotika dan
psikotropika memberi pengaruh buruk bagi para penggunanya. Sebelum memahami hal
tersebut, perlu adanya kita mengetahui berbagai golongan dari narkotika dan
psikotropika serta zat adiktif lainnya, dan juga golongan atau jenis apa saja
yang sering di salahgunakan.
2.2 Penyalahgunaan Narkotika Dan
Psikotropika (NAPZA/Narkoba)
Penyalahgunaan
napza/narkoba adalah
penggunaan salah satu atau beberapa jenis NAPZA secara berkala atau teratur
diluar indikasi medis, sehingga menimbulkan gangguan kesehatan fisik,
psikis dan gangguan fungsi sosial.
Di
dalam masyarakat NAPZA / NARKOBA yang sering disalahgunakan adalah :
1. Opioida
Opioida dibagi
dalam tiga golongan besar yaitu :
a. Opioida alamiah (opiat): morfin, cpium,
kodein
b. Opioida semi sintetik : heroin/putauw,
hidromorfin
c. Opioida sintetik : meperidin, propoksipen,
metadon
Nama jalannya putauw, ptw, black
heroin, brown sugar. Heroin yang murni berbentuk bubuk putih, sedangkan
heroin yang tidak murni berwarna putih keabuan. Dihasilkan dari cairan getah
opium poppy yang diolah menjadi morfin kemudian dengan proses tertentu
menghasil putauw, dimana putauw mempunyai kekuatan 10 kali melebihi morfin.
Opioid sintetik yang mempunyai kekuatan 400 kali lebih kuat dari morfin. Opiat
atau opioid biasanya digunakan dokter untuk menghilangkan rasa sakit yang
sangat (analgetika kuat). Berupa pethidin, methadon, Talwin, kodein
dan lain-lain. Reaksi dari pemakaian ini sangat cepat yang kemudian timbul
rasa ingin menyendiri untuk menikmati efek rasanya dan pada taraf kecanduan
sipemakai akan kehilangan rasa percaya diri hingga tak mempunyai keinginan
untuk bersosialisasi. Mereka mulai membentuk dunia mereka sendiri. Mereka
merasa bahwa lingkungannya adalah musuh. Mulai sering melakukan manipulasi dan
akhirnya menderita kesulitan keuangan yang mengakibatkan mereka melakukan
pencurian atau tindak kriminal lainnya.
2. Kokain
v
Kokain
mempunyai dua bentuk yaitu : kokain hidroklorid dan free base.
Kokain berupa kristal putih. Rasa sedikit pahit dan lebih mudah larut dari free
base. Free base tidak berwarna/putih, tidak berbau dan rasanya pahit
v
Nama
jalanan dari kokain adalah koka, coke, happy dust, charlie, srepet, snow
salju, putih. Biasanya dalam bentuk bubuk putih.
v
Cara
pemakaiannya : dengan membagi setumpuk kokain menjadi beberapa bagian berbaris
lurus diatas permukaan kaca atau benda-benda yang mempunyai permukaan datar
kemudian dihirup dengan menggunakan penyedot seperti sedotan. Atau dengan cara
dibakar bersama tembakau yang sering disebut cocopuff. Ada juga yang
melalui suatu proses menjadi bentuk padat untuk dihirup asapnya yang populer
disebut freebasing. Penggunaan dengan cara dihirup akan berisiko kering dan
luka pada sekitar lubang hidung bagian dalam.
v
Efek
rasa dari pemakaian kokain ini membuat pemakai merasa segar, kehilangan nafsu
makan, menambah rasa percaya diri, juga dapat menghilangkan rasa sakit dan
lelah.
3. Kanabis
v
Nama
jalanan yang sering digunakan ialah : grass, cimeng, ganja dan gelek, hasish,
marijuana, bhang.
v
Ganja
berasal dari tanaman kanabis sativa dan kanabis indica. Pada tanaman ganja
terkandung tiga zat utama yaitu tetrehidro kanabinol, kanabinol dan kanabidiol.
v
Cara
penggunaannya adalah dihisap dengan cara dipadatkan mempunyai rokok atau dengan
menggunakan pipa rokok.
v
Efek
rasa dari kanabis tergolong cepat, sipemakai : cenderung merasa lebih santai,
rasa gembira berlebih (euforia), sering berfantasi. Aktif terkomonikasi, selera
makan tinggi, sensitif, kering pada mulut dan tenggorokan.
4. Amphetamines
v
Nama
generik amfetamin adalah D-pseudo epinefrin berhasil disintesa tahun 1887, dan
dipasarkan tahun 1932 sebagai obat.
v
Nama
jalannya : seed, meth, crystal, uppers, whizz dan sulphate.
v
Bentuknya
ada yang berbentuk bubuk warna putih dan keabuan, digunakan dengan cara
dihirup. Sedangkan yang berbentuk tablet biasanya diminum dengan air.
o
Ada
dua jenis amfetamin :
v
MDMA
(methylene dioxy methamphetamin),
mulai dikenal sekitar tahun 1980 dengan nama Ekstasi atau Ecstacy. Nama
lain : xtc, fantacy pils, inex, cece, cein, Terdiri dari berbagai macam
jenis antara lain : white doft, pink heart, snow white, petir yang
dikemas dalam bentuk pil atau kapsul.
v
Methamfetamin
ice, dikenal sebagai SHABU. Nama
lainnya shabu-shabu. SS, ice, crystal, crank. Cara penggunaan : dibakar
dengan menggunakan kertas alumunium foil dan asapnya dihisap, atau dibakar
dengan menggunakan botol kaca yang dirancang khusus (bong).
5. LSD (Lysergic
acid)
v
Termasuk
dalam golongan halusinogen, dengan nama jalanan : acid, trips, tabs, kertas.
v
Bentuk
yang bisa didapatkan seperti kertas berukuran kotak kecil sebesar seperempat
perangko dalam banyak warna dan gambar, ada juga yang berbentuk pil, kapsul.
v
Cara
menggunakannya dengan meletakkan LSD pada permukaan lidah dan bereaksi setelah
30-60 menit sejak pemakaian dan hilang setelah 8-12 jam.
v
Efek
rasa ini bisa disebut tripping. Yang bisa digambarkan seperti halusinasi
terhadap tempat. Warna dan waktu. Biasanya halusinasi ini digabung menjadi
satu. Hingga timbul obsesi terhadap halusinasi yang ia rasakan dan keinginan
untuk hanyut didalamnya, menjadi sangat indah atau bahkan menyeramkan dan
lama-lama membuat paranoid.
6. Sedatif-Hipnotik
(Benzodiazepin)
v
Digolongkan
zat sedatif (obat penenang) dan hipnotika (obat tidur).
v
Nama
jalanan dari Benzodiazepin : BK, Dum, Lexo, MG, Rohyp.
v
Pemakaian
benzodiazepin dapat melalui : oral, intra vena dan rectal.
v
Penggunaan
dibidang medis untuk pengobatan kecemasan dan stres serta sebagai hipnotik
(obat tidur).
7. Solvent / Inhalansia
Solvent / Inhalansia Adalah uap gas yang digunakan dengan
cara dihirup. Contohnya: Aerosol, aica aibon, isi korek api gas, cairan
untuk dry cleaning, tiner, uap bensin. - Biasanya digunakan secara
coba-coba oleh anak dibawah umur golongan kurang mampu/anak jalanan.
-
Efek
yang ditimbulkan : pusing, kepala terasa berputar, halusinasi ringan, mual,
muntah, gangguan fungsi paru, liver dan jantung.
8. Alkohol
o Merupakan salah satu zat psikoaktif
yang sering digunakan manusia. Diperoleh dari proses fermentasi madu, gula,
sari buah dan umbi-umbian. Dari proses fermentasi diperoleh alkohol dengan
kadar tidak lebih dari 15%, dengan proses penyulingan di pabrik dapat
dihasilkan kadar alkohol yang lebih tinggi bahkan mencapai 100%.
o Nama jalanan alkohol : booze,
drink.
o Konsentrasi maksimum alkohol dicapai
30-90 menit setelah tegukan terakhir. Sekali diabsorbsi, etanol didistribisikan
keseluruh jaringan tubuh dan cairan tubuh. Sering dengan peningkatan kadar
alkohol dalam darah maka orang akan menjadi euforia, mamun sering dengan
penurunannya pula orang menjadi depresi.
2.3 Faktor
Yang Mempengaruhi Penyalahgunaan Narkotika Dan Psikotropika (NAPZA/Narkoba)
Penyalahgunaan
NAPZA sangat kompleks akibat interaksi antara faktor yang terkait dengan
individu, faktor lingkungan dan faktor tersedianya zat (NAPZA). Tidak terdapat
adanya penyebab tunggal (single cause). Faktor-faktor yang mempengaruhi
terjadinya penyalagunaan NAPZA adalah sebagian berikut :
1. Faktor individu :
Kebanyakan
penyalahgunaan NAPZA dimulai atau terdapat pada masa remaja, sebab remaja yang
sedang mengalami perubahan biologi, psikologi maupun sosial yang pesat
merupakan individu yang rentan untuk menyalahgunakan NAPZA. Anak atau remaja
dengan ciri-ciri tertentu mempunyai risiko lebih besar untuk menjadi
penyalahguna NAPZA. Ciri-ciri tersebut antara lain :
W
Cenderung
memberontak dan menolak otoritas.
W
Cenderung
memiliki gangguan jiwa lain (komorbiditas) seperti depresi, cemas,
psikotik, keperibadian sosial.
W
Perilaku
menyimpang dari aturan atau norma yang berlaku.
W
Rasa
kurang percaya diri (low selw-confidence), rendah diri dan memiliki citra diri
negative (low self-esteem).
W
Sifat
mudah kecewa, cenderung agresif dan destruktif.
W
Mudah
murung, pemalu, pendiam.
W
Mudah
mertsa bosan dan jenuh.
W
Keingintahuan
yang besar untuk mencoba atau penasaran.
W
Keinginan
untuk bersenang-senang (just for fun).
W
Keinginan
untuk mengikuti mode, karena dianggap sebagai lambang keperkasaan dan kehidupan
modern.
W
Keinginan
untuk diterima dalam pergaulan.
W
Identitas
diri yang kabur, sehingga merasa diri kurang “jantan”.
W
Tidak
siap mental untuk menghadapi tekanan pergaulan sehingga sulit mengambil
keputusan untuk menolak tawaran NAPZA dengan tegas
W
Kemampuan
komunikasi rendah.
W
Putus
sekolah.
W
Kurang
menghayati iman kepercayaannya.
2. Faktor
Lingkungan :
Faktor lingkungan
meliputi faktor keluarga dan lingkungan pergaulan baik disekitar rumah,
sekolah, teman sebaya maupun masyarakat. Faktor keluarga, terutama faktor orang
tua yang ikut menjadi penyebab seorang anak atau remaja menjadi penyalahguna
NAPZA antara lain adalah :
a. Lingkungan Keluarga
-
Kominikasi
orang tua-anak kurang baik/efektif.
-
Hubungan
dalam keluarga kurang harmonis/disfungsi dalam keluarga.
-
Orang
tua bercerai, berselingkuh atau kawin lagi.
-
Orang
tua terlalu sibuk atau tidak acuh.
-
Orang
tua otoriter atau serba melarang.
-
Orang
tua yang serba membolehkan (permisif).
-
Kurangnya
orang yang dapat dijadikan model atau teladan.
-
Orang
tua kurang peduli dan tidak tahu dengan masalah NAPZA.
-
Tata
tertib atau disiplin keluarga yang selalu berubah (kurang konsisten).
-
Kurangnya
kehidupan beragama atau menjalankan ibadah dalam keluarga.
-
Orang
tua atau anggota keluarga yang menjadi penyalahduna NAPZA.
b. Lingkungan Sekolah
-
Sekolah
yang kurang disiplin.
-
Sekolah
yang terletak dekat tempat hiburan dan penjual NAPZA.
-
Sekolah
yang kurang memberi kesempatan pada siswa untuk mengembangkan diri secara
kreatif dan positif.
-
Adanya
murid pengguna NAPZA.
c. Lingkungan Teman Sebaya
-
Berteman
dengan penyalahguna.
-
Tekanan
atau ancaman teman kelompok atau pengedar.
d. Lingkungan
masyarakat/sosial
-
Lemahnya
penegakan hokum.
-
Situasi
politik, sosial dan ekonomi yang kurang mendukung.
3. Faktor Napza
- Mudahnya NAPZA didapat dimana-mana dengan
harga “terjangkau”.
- Banyaknya iklan minuman beralkohol dan
rokok yang menarik untuk dicoba.
- Khasiat
farakologik NAPZA yang menenangkan, menghilangkan nyeri, menidurkan, membuat
euforia/fly/stone/high/teler dan lain-lain. Faktor-faktor tersebut diatas
memang tidak selau membuat seseorang kelak menjadi penyalahguna NAPZA. Akan
tetapi makin banyak faktor-faktor diatas, semakin besar kemungkinan seseorang
menjadi penyalahguna NAPZA. Penyalahguna NAPZA harus dipelajari kasus demi
kasus. Faktor individu, faktor lingkungan keluarga dan teman sebaya/pergaulan
tidak selalu sama besar perannya dalam menyebabkan seseorang menyalahgunakan
NAPZA. Karena faktor pergaulan, bisa saja seorang anak yang berasal dari
keluarga yang harmonis dan cukup kominikatif menjadi penyalahguna NAPZA.
2.4 Pengaruh,
Dampak, Dan Akibat Penyalahgunaan Narkotika dan Psikotropika (NAPZA/Narkoba)
Pengaruh
umum pada tubuh manusia dan lingkungannya :
1. Komplikasi Medik : biasanya digunakan
dalam jumlah yang banyak dan cukup lama. Pengaruhnya pada :
a. Otak dan susunan saraf pusat :
b. Pada saluran napas : dapat terjadi
radang paru (Bronchopnemonia) pembengkakan paru ( Oedema Paru ).
c. Jantung : peradangan otot jantung,
penyempitan pembuluh darah jantung.
d. Hati : terjadi Hepatitis B dan C
yang menular melalui jarum suntik, hubungan seksual.
e. Penyakit Menular Seksual ( PMS ) dan
HIV / AIDS.
f. Sistem Reproduksi : sering terjadi
kemandulan.
g. Kulit : terdapat bekas suntikan bagi
pengguna yang menggunakan jarum suntik, sehingga mereka sering menggunakan baju
lengan panjang.
h. Komplikasi pada kehamilan
2. Dampak
Sosial :
a. Di Lingkungan Keluarga :
-
Suasana
nyaman dan tentram dalam keluarga terganggu, sering terjadi pertengkaran, mudah
tersinggung.
-
Orang
tua resah karena barang berharga sering hilang.
-
Perilaku
menyimpang / asosial anak (berbohong, mencuri, tidak tertib, hidup bebas) dan
menjadi aib keluarga.
-
Putus
sekolah atau menganggur, karena dikeluarkan dari sekolah atau pekerjaan,
sehingga merusak kehidupan keluarga, kesulitan keuangan.
-
Orang
tua menjadi putus asa karena pengeluaran uang meningkat untuk biaya pengobatan
dan rehabilitasi.
b. Di Lingkungan Sekolah :
- Merusak disiplin dan motivasi
belajar.
- Meningkatnya tindak kenakalan,
membolos, tawuran pelajar.
- Mempengaruhi peningkatan
penyalahguanaan diantara sesama teman sebaya.
c. Di Lingkungan Masyarakat :
-
Tercipta
pasar gelap antara pengedar dan bandar yang mencari pengguna/mangsanya.
-
Pengedar
atau bandar menggunakan perantara remaja atau siswa yang telah menjadi ketergantungan.
-
Meningkatnya
kejahatan di masyarakat : perampokan, pencurian, pembunuhan sehingga masyarkat
menjadi resah.
- Meningkatnya kecelakaan.
2.5 Landasan
Hukum Penyalahgunaan Narkotika Dan Psikotropika (NAPZA/Narkoba)
1. Landasan
Hukum
Landasan hokum yang berupa peraturan
perundang-undangan dan konvensi yang sudah diratifikasi cukup banyak, di
antaranya adalah :
a. UU Nomor 22 Tahun 1997 tentang
Narkotika.
b. UU Nomor 5 Tahun 1997 tentang
Psikotropika.
c. UU Nomor 23 Tahun 1992 tentang
Kesehatan.
d. PP Nomor 1 Tahun 1980 tentang
ketentuan Penanaman Papaver, Koka dan Ganja.
e. Keputusan Presiden Nomor 3 tahun
1997 tentang Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol.
f. UU Nomor 8 Tahun 1976 tentang
Pengesahan Konvensi Tunggal Narkotika 1961.
g. Konvensi Pemberantasan Peredaran
Gelap Narkotika dan Psikotropika 1988
h. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor
196/Men.Kes./SK?VIII/1997 tentang Penetapan Alat-alat dan Bahan-bahan sebagai
barang di Bawah Pengawasan.
i.
Undang-Undang
No. 35 Tahun 2009
2.6 Sanksi-Sanksi
Pidana Terhadap Tindak Pidana Narkotika dan Psikotropika
Penyalahgunaan
narkotika dan psikotropika termasuk kualifikasi perbuatan pidana yang diatur
dalam peraturan perundang-undangan sebagaimana disebutkan diatas. Hukum pidana
menganut asas legalitas, sebagaimana dinyatakan dalam Pasal 1 ayat (1) KUHP
yang menegaskan : “Tiada suatu perbuatan dapat dipidanakan kecuali atas
kekuatan aturan pidana dalam perundang-undangan yang telah ada, sebelum
perbuatan”. Perkara narkoba termasuk perkara yang didahulukan dari perkara lain
untuk diajukan ke pengadilan guna penyelesaian secepatnya.
Dalam
Undang-Undang No. 35 Tahun 2009, tindak pidana precursor pidana setiap orang
yang tanpa hak dan melawan hukum dipidana dengan pidana penjara paling singkat
4 tahun poenjara dan paling lama 20 tahun penjara dan denda paling banyak
5.000.000.000,00 (lima milyar rupiah). Dengan klasifikasi tindak pidana sebagai
berikut: a). memiliki, menyimpan, menguasai, dan menyediakan precursor
Narkotika untuk pembuatan Narkotika; b). memproduksi, mengimpor, dan
mengekspor, menyalurkan precursor untuk pembuatan Narkotika; c). menawarkan
untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli,
menukar, atau menyerahkan precursor Narkotika untuk pembuatan Narkotika; d).
membawa, mengirim, dan mengangkut, atau mentransito precursor Narkotika untuk
pembuatan Narkotika.
1.Sangsi Bagi Pecandu
Yang dimaksud pecandu narkotika adalah orang yang
menggunakan dan atau menyalahgunakan narkotika dan dalam keadaan ketergantungan
pada narkotika, baik secara fisik maupun psikis. Ketergantungan narkotika
merupakan kondisi yang ditandai oleh dorongan untuk menggunakan narkotika
secara terus menerus dan takaran yang meningkat agar menghasilkan efek yang
sama dan apabila penggunaannya dikurangi dan/atau dihentikan secara tiba-tiba,
menimbulkan gejala fisik atau psikis yang khas.
Pecandu narkotika yang sudah cukup umur wajib melaporkan
atau dilaporkan oleh keluargannya ke pusat kesehatan masyarakat, rumah sakit
atau lembaga rehabilitasi medis yang ditunjuk oleh pemerintah agar mendapat
pengobatan secepatnya. Telah jelas bagi para pecandu dan penyalahgunaan
narkotika wajib mendapatkan rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial
(ketentuan pasal 54 dan 55).
2. Sangsi bagi para pengedar
Sangsi bagi para pengedar narkotika diatur dalam pasal 115,
120, 125 Undang-Undang No. 35 tahun 2009.
Pasal 115 Undang-Undang No. 35 Tahun 2009:
(1). Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum membawa,
mengirim, mengangkut, atau mentransito narkotika golongan I, dipidana dengan
pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas)
tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 8.00.000.000,00 (delapan ratus juta
rupiah) dan paling banyak Rp. 8.000.000.000,00 (delapan milyar rupiah).
(2). Dalam hal pembuatan membawa, mengirim, dan mengangkut,
atau mentransito narkotika golongan I sebagaimana yang dimaksud ayat (1) dalam
bentuk tanaman yang beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5(lima)
batang pohon yang beratnya melebihi 5 (lima) gram, pelaku dipidana dengan
pidana penjara seumur hidup atau pidana
penjara paling singkat 5(lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan
pidana denda maksimum sebagai dimaksuk pada ayat 1 ditambah 1/3.
Pasal 120:
(1). Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum membawa,
mengirim, mengangkut, atau mentransito narkotika golongan II dipidana dengan
pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 10 tahun dan pidana denda
paling sedikit Rp. 600.000.000,00 juta dan paling banyak Rp. 5.000.000.000,00
(2). Dalam hal pembuatan membawa, mengirim, mengangkut, atau
mentransito narkotika golongan II sebagaimana dimaksud pada ayat 1 beratnya
melebihi 5 gram maka pelaku dipidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling
lama 15 tahun penjara dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat
1 ditambah 1/3.
Pasal 125:
(1). Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum membawa,
mengirim, mengangkut, atau mentransito narkotika golongan III dipidana dengan
pidana penjara paling singkat 2 tahun dan paling lama 7 tahun dan pidana denda
paling sedikit Rp. 400.000.000,00 dan paling banyak 3.000.000.000,00.
(2). Dalam hal pembuatan membawa, mengirim, mengangkut, atau
mentransito narkotika golongan III sebagaimana dimaksud pada ayat 1 beratnya
melebihi 5 gram maka pelaku dipidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling
lama 10 tahun penjara dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat
1 ditambah 1/3.
2.7
Upaya Penanggulangan dan Penyalahgunaan Narkotika dan Psikotropika
Upaya
penanggulangan penyalahgunaan narkotika dan psikotropika dapat dilakukan
melalui beberapa cara, sebagai berikut ini :
a.
Preventif
(pencegahan), yaitu untuk membentuk masyarakat yang mempunyai ketahanan dan
kekebalan terhadap narkoba. Pencegahan adalah lebih baik dari pada
pemberantasan. Pencegahan penyalahgunaan Narkoba dapat dilakukan dengan
berbagai cara, seperti pembinaan dan pengawasan dalam keluarga, penyuluhan oleh
pihak yang kompeten baik di sekolah dan masyarakat, pengajian oleh para ulama,
pengawasan tempat-tempat hiburan malam oleh pihak keamanan, pengawasan
obat-obatan illegal dan melakukan tindakan-tindakan lain yang bertujuan untuk
mengurangi atau meniadakan kesempatan terjadinya penyalahgunaan Narkoba.
b.
Represif
(penindakan), yaitu menindak dan memberantas penyalahgunaan narkoba melalui
jalur hokum, yang dilakukan oleh para penegak hukum atau aparat kemananan yang
dibantu oleh masyarakat. Jika masyarakat mengetahui harus segera melaporkan
kepada pihak berwajib dan tidak boleh main hakim sendiri.
c.
Kuratif
(pengobatan), bertujuan penyembuhan para korban baik secara medis maupun dengan
media lain. Di Indonesia sudah banyak didirikan tempat-tempat penyembuhan dan
rehabilitas pecandu narkoba seperti Yayasan Titihan Respati,
pesantren-pesantren, yayasan Pondok Bina Kasih dll.
d.
Rehabilitatif
(rehabilitasi), dilakukan agar setelah pengobatan selesai para korban tidak
kambuh kembali “ketagihan” Narkoba. Rehabilitasi berupaya menyantuni dan
memperlakukan secara wajar para korban narkoba agar dapat kembali ke masyarakat
dalam keadaan sehat jasmani dan rohani. Kita tidak boleh mengasingkan para
korban Narkoba yang sudah sadar dan bertobat, supaya mereka tidak terjerumus
kembali sebagai pecandu narkoba.
Upaya pencegahan penyalahgunaan
napza :
Upaya pencegahan meliputi 3 hal :
1. Pencegahan primer : mengenali remaja
resiko tinggi penyalahgunaan NAPZA dan melakukan intervensi.
2. Pencegahan Sekunder : mengobati dan
intervensi agar tidak lagi menggunakan NAPZA.
3. Pencegahan Tersier : merehabilitasi
penyalahgunaan NAPZA.
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Masalah
penyalahguanaan NARKOBA / NAPZA khususnya pada remaja adalah ancaman yang
sangat mencemaskan bagi keluarga khususnya dan suatu bangsa pada umumnya.
Pengaruh NAPZA sangatlah buruk, baik dari segi kesehatan pribadinya, maupun
dampak sosial yang ditimbulkannya. Masalah pencegahan penyalahgunaan NAPZA
bukanlah menjadi tugas dari sekelompok orang saja, melainkan menjadi tugas kita
bersama.Upaya pencegahan penyalahgunaan NAPZA yang dilakukan sejak dini
sangatlah baik, tentunya dengan pengetahuan yang cukup tentang penanggulangan
tersebut.Peran orang tua dalam keluarga dan juga peran pendidik di sekolah
sangatlah besar bagi pencegahan penanggulangan terhadap NAPZA.
B. Saran
1.
Kita sebagai generasi penerus bangsa seharusnya
sadar akan pentingnya bahaya narkoba di lingkungan sekitar kita.
2.
Memahami dan mendalami ilmu pengetahuan yang cukup
tentang bahaya narkoba.
3.
Adanya
penyuluhan yang dilakukan oleh pihak-pihak terkait mengenai bahaya narkoba
dalam kehidupan sehari-hari kepada masyarakat luas, agar upaya penanggulangan
penyalahgunaan narkoba dapat dilaksanakan dalam tugas bersama.
4.
Kesadaran
untuk menjahui barang-barang haram narkoba.
5.
Kuatkan
tekad untuk berkata, “TIDAK PADA NARKOBA”.
DAFTAR PUSTAKA
Effendi,
Luqman, 2008. Modul Dasar-Dasar
Sosiologi&Sosiologi Kesehatan I. Jakarta:
PSKM FKK UMJ.
Kartono,
Kartini, 1992. Patologi II Kenakalan
Remaja. Jakarta: Rajawali.
Mangku,
Made Pastika, Mudji Waluyo, Arief Sumarwoto, dan Ulani Yunus, 2007. Pencegahan
Narkoba Sejak Usia Dini. Jakarta: Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia.
Shadily,
Hassan, 1993. Sosiologi Untuk Masyarakat
Indonesia. Jakarta: PT RINEKA CIPTA.
Soekanto,
Suryono, 2006. Sosiologi Suatu Pengantar.
Jakarta: PT Raja Grafindo Persuda
Sofyan,
Ahmadi, 2007. Narkoba Mengincar Anak Anda
Panduan bagi Orang tua, Guru, dan Badan
Narkotika dalam Penanggulangan Bahaya Narkoba di Kalangan Remaja. Jakarta: Prestasi Pustaka Publisher.
Sudarman,
Momon, 2008. Sosiologi Untuk Kesehatan.
Jakarta: Salemba Medika.
Syani,
Abdul, 1995. Sosiologi dan Perubahan
Masyarakat. PT DUNIA PUSTAKA AYA.
No comments:
Post a Comment