Saturday, May 30, 2015

MAKALAH NARKOBA

BAB I
PENDAHULUAN

1.1  Latar Belakang
         Kemajuan-kemajuan yang dicapai di era reformasi cukup memberikan harapan yang lebih baik, namun di sisi lain masih ada masalah yang memprihatinkan khususnya menyangkut perilaku sebagian generasi muda kita yang terperangkap pada penyalahgunaan narkoba/NAPZA (Narkotika, Alkohol, Psikotropika dan Zat Adiktif lainnya) baik mengkonsumsi maupun mengedarkanya. Hal itu mengisyaratkan kepada kita untuk peduli dan memperhatikan secara lebih khusus untuk menanggulangi, karena bahaya yang ditimbulkan dapat mengancam keberadaan generasi muda yang kita harapkan kelak akan  menjadi pewaris dan penerus perjuangan bangsa di masa-masa mendatang.
Kota-kota besar di Indonesia merupakan daerah transit peredaran narkoba, namun seiring perkembangan globalisasi dunia, kota-kota besar di Indonesia sudah merupakan pasar peredaran narkoba. Sasaran pasar peredaran narkoba sekarang ini tidak terbatas pada orang-orang yang broken home, frustasi maupun orang-orang yang berkehidupan malam, namun telah merambah kepada para mahasiswa, pelajar bahkan tidak sedikit kalangan eksekutif maupun bisnisman telah terjangkit barang-barang haram tersebut.
Dalam upaya penanggulannya, masyarakat mempunyai kesempatan yang seluas-luasnya untuk berperan serta dalam membantu upaya pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba. Untuk itulah dalam makalah ini akan dikemukakan masalah penyalahgunaan narkoba dalam tinjauan yuridis, terutama menurut hukum yang berlaku.

1.2  Rumusan Masalah
1.      Apa Pengaruh Narkotika Dan Psikotropika?
2.      Bagaimana Penyalahgunaan Narkotika Dan Psikotropika (NAPZA/Narkoba)?
3.      Apa saja Faktor Yang Mempengaruhi Penyalahgunaan Narkotika Dan Psikotropika (NAPZA/Narkoba)?
4.      Apa Pengaruh, Dampak, Dan Akibat Penyalahgunaan Narkotika dan Psikotropika (NAPZA/Narkoba)?
5.      Jelaskan Landasan Hukum Penyalahgunaan Narkotika Dan Psikotropika (NAPZA/Narkoba)?
6.      Jelaskan Sanksi-Sanksi Pidana Terhadap Tindak Pidana Narkotika dan Psikotropika?
7.      Bagaimana Upaya Penanggulangan dan Penyalahgunaan Narkotika dan Psikotropika?

1.3  Tujuan
1.      Agar dapat Mengetahui Pengaruh Narkotika Dan Psikotropika
2.      Agar dapat Mengetahui Penyalahgunaan Narkotika Dan Psikotropika (NAPZA/Narkoba)
3.      Agar dapat Mengetahui Faktor Yang Mempengaruhi Penyalahgunaan Narkotika Dan Psikotropika (NAPZA/Narkoba)
4.      Agar dapat Mengetahui Pengaruh, Dampak, Dan Akibat Penyalahgunaan Narkotika dan Psikotropika (NAPZA/Narkoba)
5.      Agar dapat Mengetahui Landasan Hukum Penyalahgunaan Narkotika Dan Psikotropika (NAPZA/Narkoba)\
6.      Agar dapat Mengetahui Sanksi-Sanksi Pidana Terhadap Tindak Pidana Narkotika dan Psikotropika
7.      Agar dapat Mengetahui Upaya Penanggulangan dan Penyalahgunaan Narkotika dan Psikotropika

1.4  Manfaat Penulisan
Untuk memenuhi salah satu Tugas Mata Kuliah yang diberikan.

BAB II
PEMBAHASAN

2.1  Pengaruh Narkotika Dan Psikotropika
Narkotika adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman baik sintetis maupun semisintetis yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi sampai kehilangan rasa nyeri, dan dapat menimbulkan ketergantungan. Psikotropika adalah suatu zat atau obat, baik alamiah maupun sintetis bukan narkotika, yang berkhasiat psikoaktif melalui pengaruh selektif pada susunan saraf pusat yang menyebabkan perubahan khas pada aktivitas mental dan perilaku.
Narkotika dan psikotropika merupakan bagian dari Narkoba atau NAPZA. NAPZA merupakan kependekan dari NARKOTIKA, PSIKOTROPIKA DAN ZAT ADIKTIF. Napza adalah bahan/zat/obat yang bila masuk ke dalam tubuh manusia akan mempengaruhi tubuh terutama otak atau susunan saraf pusat, kondisi kejiwaan atau psikologi seseorang baik dalam berpikir, perasaan dan perilaku, sehingga menyebabkan gangguan kesehatan fisik, psikis, dan fungsi sosialnya karena terjadi kebiasaan, ketagihan (adiksi) serta ketergantungan (dependensi) terhadap NAPZA.
Napza sering disebut juga sebagai zat psikoaktif, yaitu zat yang bekerja pada otak, sehingga menimbulkan perubahan perilaku, perasaan, dan pikiran. Narkoba adalah singkatan Narkotika dan Obat/Bahan berbahaya dan juga memiliki makna yang sama dengan NAPZA (NARKOTIKA, PSIKOTROPIKA DAN ZAT ADIKTIF).
         Narkotika dan psikotropika memberi pengaruh buruk bagi para penggunanya. Sebelum memahami hal tersebut, perlu adanya kita mengetahui berbagai golongan dari narkotika dan psikotropika serta zat adiktif lainnya, dan juga golongan atau jenis apa saja yang sering di salahgunakan.

2.2  Penyalahgunaan Narkotika Dan Psikotropika (NAPZA/Narkoba)
               Penyalahgunaan napza/narkoba adalah penggunaan salah satu atau beberapa jenis NAPZA secara berkala atau teratur diluar indikasi medis, sehingga menimbulkan gangguan kesehatan fisik, psikis dan gangguan fungsi sosial.          
               Di dalam masyarakat NAPZA / NARKOBA yang sering disalahgunakan adalah :
1.      Opioida
         Opioida dibagi dalam tiga golongan besar yaitu :
                     a.   Opioida alamiah (opiat): morfin, cpium, kodein
                     b.   Opioida semi sintetik : heroin/putauw, hidromorfin
                     c.   Opioida sintetik : meperidin, propoksipen, metadon
         Nama jalannya putauw, ptw, black heroin, brown sugar. Heroin yang murni berbentuk bubuk putih, sedangkan heroin yang tidak murni berwarna putih keabuan. Dihasilkan dari cairan getah opium poppy yang diolah menjadi morfin kemudian dengan proses tertentu menghasil putauw, dimana putauw mempunyai kekuatan 10 kali melebihi morfin. Opioid sintetik yang mempunyai kekuatan 400 kali lebih kuat dari morfin. Opiat atau opioid biasanya digunakan dokter untuk menghilangkan rasa sakit yang sangat (analgetika kuat). Berupa pethidin, methadon, Talwin, kodein dan lain-lain. Reaksi dari pemakaian ini sangat cepat yang kemudian timbul rasa ingin menyendiri untuk menikmati efek rasanya dan pada taraf kecanduan sipemakai akan kehilangan rasa percaya diri hingga tak mempunyai keinginan untuk bersosialisasi. Mereka mulai membentuk dunia mereka sendiri. Mereka merasa bahwa lingkungannya adalah musuh. Mulai sering melakukan manipulasi dan akhirnya menderita kesulitan keuangan yang mengakibatkan mereka melakukan pencurian atau tindak kriminal lainnya.
2.      Kokain
v  Kokain mempunyai dua bentuk yaitu : kokain hidroklorid dan free base. Kokain berupa kristal putih. Rasa sedikit pahit dan lebih mudah larut dari free base. Free base tidak berwarna/putih, tidak berbau dan rasanya pahit
v  Nama jalanan dari kokain adalah koka, coke, happy dust, charlie, srepet, snow salju, putih. Biasanya dalam bentuk bubuk putih.
v  Cara pemakaiannya : dengan membagi setumpuk kokain menjadi beberapa bagian berbaris lurus diatas permukaan kaca atau benda-benda yang mempunyai permukaan datar kemudian dihirup dengan menggunakan penyedot seperti sedotan. Atau dengan cara dibakar bersama tembakau yang sering disebut cocopuff. Ada juga yang melalui suatu proses menjadi bentuk padat untuk dihirup asapnya yang populer disebut freebasing. Penggunaan dengan cara dihirup akan berisiko kering dan luka pada sekitar lubang hidung bagian dalam.
v  Efek rasa dari pemakaian kokain ini membuat pemakai merasa segar, kehilangan nafsu makan, menambah rasa percaya diri, juga dapat menghilangkan rasa sakit dan lelah.
3.      Kanabis
v  Nama jalanan yang sering digunakan ialah : grass, cimeng, ganja dan gelek, hasish, marijuana, bhang.
v  Ganja berasal dari tanaman kanabis sativa dan kanabis indica. Pada tanaman ganja terkandung tiga zat utama yaitu tetrehidro kanabinol, kanabinol dan kanabidiol.
v  Cara penggunaannya adalah dihisap dengan cara dipadatkan mempunyai rokok atau dengan menggunakan pipa rokok.
v  Efek rasa dari kanabis tergolong cepat, sipemakai : cenderung merasa lebih santai, rasa gembira berlebih (euforia), sering berfantasi. Aktif terkomonikasi, selera makan tinggi, sensitif, kering pada mulut dan tenggorokan.
4.      Amphetamines
v  Nama generik amfetamin adalah D-pseudo epinefrin berhasil disintesa tahun 1887, dan dipasarkan tahun 1932 sebagai obat.
v  Nama jalannya : seed, meth, crystal, uppers, whizz dan sulphate.
v  Bentuknya ada yang berbentuk bubuk warna putih dan keabuan, digunakan dengan cara dihirup. Sedangkan yang berbentuk tablet biasanya diminum dengan air.
o   Ada dua jenis amfetamin :
v  MDMA (methylene dioxy methamphetamin), mulai dikenal sekitar tahun 1980 dengan nama Ekstasi atau Ecstacy. Nama lain : xtc, fantacy pils, inex, cece, cein, Terdiri dari berbagai macam jenis antara lain : white doft, pink heart, snow white, petir yang dikemas dalam bentuk pil atau kapsul.
v  Methamfetamin ice, dikenal sebagai SHABU. Nama lainnya shabu-shabu. SS, ice, crystal, crank. Cara penggunaan : dibakar dengan menggunakan kertas alumunium foil dan asapnya dihisap, atau dibakar dengan menggunakan botol kaca yang dirancang khusus (bong).
5.      LSD (Lysergic acid)
v  Termasuk dalam golongan halusinogen, dengan nama jalanan : acid, trips, tabs, kertas.
v  Bentuk yang bisa didapatkan seperti kertas berukuran kotak kecil sebesar seperempat perangko dalam banyak warna dan gambar, ada juga yang berbentuk pil, kapsul.
v  Cara menggunakannya dengan meletakkan LSD pada permukaan lidah dan bereaksi setelah 30-60 menit sejak pemakaian dan hilang setelah 8-12 jam.
v  Efek rasa ini bisa disebut tripping. Yang bisa digambarkan seperti halusinasi terhadap tempat. Warna dan waktu. Biasanya halusinasi ini digabung menjadi satu. Hingga timbul obsesi terhadap halusinasi yang ia rasakan dan keinginan untuk hanyut didalamnya, menjadi sangat indah atau bahkan menyeramkan dan lama-lama membuat paranoid.
6.      Sedatif-Hipnotik (Benzodiazepin)
v  Digolongkan zat sedatif (obat penenang) dan hipnotika (obat tidur).
v  Nama jalanan dari Benzodiazepin : BK, Dum, Lexo, MG, Rohyp.
v  Pemakaian benzodiazepin dapat melalui : oral, intra vena dan rectal.
v  Penggunaan dibidang medis untuk pengobatan kecemasan dan stres serta sebagai hipnotik (obat tidur).
7.      Solvent / Inhalansia
Solvent / Inhalansia Adalah uap gas yang digunakan dengan cara dihirup. Contohnya: Aerosol, aica aibon, isi korek api gas, cairan untuk dry cleaning, tiner, uap bensin. - Biasanya digunakan secara coba-coba oleh anak dibawah umur golongan kurang mampu/anak jalanan.
-          Efek yang ditimbulkan : pusing, kepala terasa berputar, halusinasi ringan, mual, muntah, gangguan fungsi paru, liver dan jantung.
8.      Alkohol
o   Merupakan salah satu zat psikoaktif yang sering digunakan manusia. Diperoleh dari proses fermentasi madu, gula, sari buah dan umbi-umbian. Dari proses fermentasi diperoleh alkohol dengan kadar tidak lebih dari 15%, dengan proses penyulingan di pabrik dapat dihasilkan kadar alkohol yang lebih tinggi bahkan mencapai 100%.
o   Nama jalanan alkohol : booze, drink.
o   Konsentrasi maksimum alkohol dicapai 30-90 menit setelah tegukan terakhir. Sekali diabsorbsi, etanol didistribisikan keseluruh jaringan tubuh dan cairan tubuh. Sering dengan peningkatan kadar alkohol dalam darah maka orang akan menjadi euforia, mamun sering dengan penurunannya pula orang menjadi depresi.

2.3  Faktor Yang Mempengaruhi Penyalahgunaan Narkotika Dan Psikotropika (NAPZA/Narkoba)
               Penyalahgunaan NAPZA sangat kompleks akibat interaksi antara faktor yang terkait dengan individu, faktor lingkungan dan faktor tersedianya zat (NAPZA). Tidak terdapat adanya penyebab tunggal (single cause). Faktor-faktor yang mempengaruhi terjadinya penyalagunaan NAPZA adalah sebagian berikut :
         1.   Faktor individu :
                              Kebanyakan penyalahgunaan NAPZA dimulai atau terdapat pada masa remaja, sebab remaja yang sedang mengalami perubahan biologi, psikologi maupun sosial yang pesat merupakan individu yang rentan untuk menyalahgunakan NAPZA. Anak atau remaja dengan ciri-ciri tertentu mempunyai risiko lebih besar untuk menjadi penyalahguna NAPZA. Ciri-ciri tersebut antara lain :
W      Cenderung memberontak dan menolak otoritas.
W      Cenderung memiliki gangguan jiwa lain (komorbiditas) seperti depresi, cemas, psikotik, keperibadian sosial.
W      Perilaku menyimpang dari aturan atau norma yang berlaku.
W      Rasa kurang percaya diri (low selw-confidence), rendah diri dan memiliki citra diri negative (low self-esteem).
W      Sifat mudah kecewa, cenderung agresif dan destruktif.
W      Mudah murung, pemalu, pendiam.
W      Mudah mertsa bosan dan jenuh.
W      Keingintahuan yang besar untuk mencoba atau penasaran.
W      Keinginan untuk bersenang-senang (just for fun).
W      Keinginan untuk mengikuti mode, karena dianggap sebagai lambang keperkasaan dan kehidupan modern.
W      Keinginan untuk diterima dalam pergaulan.
W      Identitas diri yang kabur, sehingga merasa diri kurang “jantan”.
W      Tidak siap mental untuk menghadapi tekanan pergaulan sehingga sulit mengambil keputusan untuk menolak tawaran NAPZA dengan tegas
W      Kemampuan komunikasi rendah.
W      Putus sekolah.
W      Kurang menghayati iman kepercayaannya.
2.      Faktor Lingkungan :
                              Faktor lingkungan meliputi faktor keluarga dan lingkungan pergaulan baik disekitar rumah, sekolah, teman sebaya maupun masyarakat. Faktor keluarga, terutama faktor orang tua yang ikut menjadi penyebab seorang anak atau remaja menjadi penyalahguna NAPZA antara lain adalah :
               a.   Lingkungan Keluarga
-    Kominikasi orang tua-anak kurang baik/efektif.
-    Hubungan dalam keluarga kurang harmonis/disfungsi dalam keluarga.
-    Orang tua bercerai, berselingkuh atau kawin lagi.
-    Orang tua terlalu sibuk atau tidak acuh.
-    Orang tua otoriter atau serba melarang.
-    Orang tua yang serba membolehkan (permisif).
-    Kurangnya orang yang dapat dijadikan model atau teladan.
-    Orang tua kurang peduli dan tidak tahu dengan masalah NAPZA.
-    Tata tertib atau disiplin keluarga yang selalu berubah (kurang konsisten).
-    Kurangnya kehidupan beragama atau menjalankan ibadah dalam keluarga.
-    Orang tua atau anggota keluarga yang menjadi penyalahduna NAPZA.
               b.   Lingkungan Sekolah
-    Sekolah yang kurang disiplin.
-    Sekolah yang terletak dekat tempat hiburan dan penjual NAPZA.
-    Sekolah yang kurang memberi kesempatan pada siswa untuk mengembangkan diri secara kreatif dan positif.
-    Adanya murid pengguna NAPZA.
               c.   Lingkungan Teman Sebaya
-    Berteman dengan penyalahguna.
-    Tekanan atau ancaman teman kelompok atau pengedar.
               d.   Lingkungan masyarakat/sosial
-    Lemahnya penegakan hokum.
-    Situasi politik, sosial dan ekonomi yang kurang mendukung.

         3.   Faktor Napza
         -     Mudahnya NAPZA didapat dimana-mana dengan harga “terjangkau”.
         -     Banyaknya iklan minuman beralkohol dan rokok yang menarik untuk dicoba.
               -        Khasiat farakologik NAPZA yang menenangkan, menghilangkan nyeri, menidurkan, membuat euforia/fly/stone/high/teler dan lain-lain. Faktor-faktor tersebut diatas memang tidak selau membuat seseorang kelak menjadi penyalahguna NAPZA. Akan tetapi makin banyak faktor-faktor diatas, semakin besar kemungkinan seseorang menjadi penyalahguna NAPZA. Penyalahguna NAPZA harus dipelajari kasus demi kasus. Faktor individu, faktor lingkungan keluarga dan teman sebaya/pergaulan tidak selalu sama besar perannya dalam menyebabkan seseorang menyalahgunakan NAPZA. Karena faktor pergaulan, bisa saja seorang anak yang berasal dari keluarga yang harmonis dan cukup kominikatif menjadi penyalahguna NAPZA.

2.4  Pengaruh, Dampak, Dan Akibat Penyalahgunaan Narkotika dan Psikotropika (NAPZA/Narkoba)
         Pengaruh umum pada tubuh manusia dan lingkungannya :
         1.      Komplikasi Medik : biasanya digunakan dalam jumlah yang banyak dan cukup lama. Pengaruhnya pada :
a.       Otak dan susunan saraf pusat :
b.      Pada saluran napas : dapat terjadi radang paru (Bronchopnemonia) pembengkakan paru ( Oedema Paru ).
c.       Jantung : peradangan otot jantung, penyempitan pembuluh darah jantung.
d.      Hati : terjadi Hepatitis B dan C yang menular melalui jarum suntik, hubungan seksual.      
e.       Penyakit Menular Seksual ( PMS ) dan HIV / AIDS.
f.       Sistem Reproduksi : sering terjadi kemandulan.
g.      Kulit : terdapat bekas suntikan bagi pengguna yang menggunakan jarum suntik, sehingga mereka sering menggunakan baju lengan panjang.
         h.   Komplikasi pada kehamilan
2.      Dampak Sosial :
         a.   Di Lingkungan Keluarga :
-          Suasana nyaman dan tentram dalam keluarga terganggu, sering terjadi pertengkaran, mudah tersinggung.
-          Orang tua resah karena barang berharga sering hilang.
-          Perilaku menyimpang / asosial anak (berbohong, mencuri, tidak tertib, hidup bebas) dan menjadi aib keluarga.
-          Putus sekolah atau menganggur, karena dikeluarkan dari sekolah atau pekerjaan, sehingga merusak kehidupan keluarga, kesulitan keuangan.
-          Orang tua menjadi putus asa karena pengeluaran uang meningkat untuk biaya pengobatan dan rehabilitasi.
         b.   Di Lingkungan Sekolah :
-    Merusak disiplin dan motivasi belajar.
-    Meningkatnya tindak kenakalan, membolos, tawuran pelajar.
-    Mempengaruhi peningkatan penyalahguanaan diantara sesama teman sebaya.
         c.   Di Lingkungan Masyarakat :
-          Tercipta pasar gelap antara pengedar dan bandar yang mencari pengguna/mangsanya.
-          Pengedar atau bandar menggunakan perantara remaja atau siswa yang telah menjadi ketergantungan.
-          Meningkatnya kejahatan di masyarakat : perampokan, pencurian, pembunuhan sehingga masyarkat menjadi resah.
               -     Meningkatnya kecelakaan.

2.5  Landasan Hukum Penyalahgunaan Narkotika Dan Psikotropika (NAPZA/Narkoba)
1.      Landasan Hukum
         Landasan hokum yang berupa peraturan perundang-undangan dan konvensi yang sudah diratifikasi cukup banyak, di antaranya adalah :
a.       UU Nomor 22 Tahun 1997 tentang Narkotika.
b.      UU Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.
c.       UU Nomor 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan.
d.      PP Nomor 1 Tahun 1980 tentang ketentuan Penanaman Papaver, Koka dan Ganja.
e.       Keputusan Presiden Nomor 3 tahun 1997 tentang Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol.
f.       UU Nomor 8 Tahun 1976 tentang Pengesahan Konvensi Tunggal Narkotika 1961.
g.      Konvensi Pemberantasan Peredaran Gelap Narkotika dan Psikotropika 1988
h.      Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 196/Men.Kes./SK?VIII/1997 tentang Penetapan Alat-alat dan Bahan-bahan sebagai barang di Bawah Pengawasan.
i.        Undang-Undang No. 35 Tahun 2009


2.6  Sanksi-Sanksi Pidana Terhadap Tindak Pidana Narkotika dan Psikotropika
         Penyalahgunaan narkotika dan psikotropika termasuk kualifikasi perbuatan pidana yang diatur dalam peraturan perundang-undangan sebagaimana disebutkan diatas. Hukum pidana menganut asas legalitas, sebagaimana dinyatakan dalam Pasal 1 ayat (1) KUHP yang menegaskan : “Tiada suatu perbuatan dapat dipidanakan kecuali atas kekuatan aturan pidana dalam perundang-undangan yang telah ada, sebelum perbuatan”. Perkara narkoba termasuk perkara yang didahulukan dari perkara lain untuk diajukan ke pengadilan guna penyelesaian secepatnya.
         Dalam Undang-Undang No. 35 Tahun 2009, tindak pidana precursor pidana setiap orang yang tanpa hak dan melawan hukum dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 tahun poenjara dan paling lama 20 tahun penjara dan denda paling banyak 5.000.000.000,00 (lima milyar rupiah). Dengan klasifikasi tindak pidana sebagai berikut: a). memiliki, menyimpan, menguasai, dan menyediakan precursor Narkotika untuk pembuatan Narkotika; b). memproduksi, mengimpor, dan mengekspor, menyalurkan precursor untuk pembuatan Narkotika; c). menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan precursor Narkotika untuk pembuatan Narkotika; d). membawa, mengirim, dan mengangkut, atau mentransito precursor Narkotika untuk pembuatan Narkotika.
      1.Sangsi Bagi Pecandu
Yang dimaksud pecandu narkotika adalah orang yang menggunakan dan atau menyalahgunakan narkotika dan dalam keadaan ketergantungan pada narkotika, baik secara fisik maupun psikis. Ketergantungan narkotika merupakan kondisi yang ditandai oleh dorongan untuk menggunakan narkotika secara terus menerus dan takaran yang meningkat agar menghasilkan efek yang sama dan apabila penggunaannya dikurangi dan/atau dihentikan secara tiba-tiba, menimbulkan gejala fisik atau psikis yang khas.
Pecandu narkotika yang sudah cukup umur wajib melaporkan atau dilaporkan oleh keluargannya ke pusat kesehatan masyarakat, rumah sakit atau lembaga rehabilitasi medis yang ditunjuk oleh pemerintah agar mendapat pengobatan secepatnya. Telah jelas bagi para pecandu dan penyalahgunaan narkotika wajib mendapatkan rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial (ketentuan pasal 54 dan 55).
      2. Sangsi bagi para pengedar
Sangsi bagi para pengedar narkotika diatur dalam pasal 115, 120, 125 Undang-Undang No. 35 tahun 2009.
Pasal 115 Undang-Undang No. 35 Tahun 2009:
(1). Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum membawa, mengirim, mengangkut, atau mentransito narkotika golongan I, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 8.00.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 8.000.000.000,00 (delapan milyar rupiah).
(2). Dalam hal pembuatan membawa, mengirim, dan mengangkut, atau mentransito narkotika golongan I sebagaimana yang dimaksud ayat (1) dalam bentuk tanaman yang beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5(lima) batang pohon yang beratnya melebihi 5 (lima) gram, pelaku dipidana dengan pidana penjara  seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5(lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda maksimum sebagai dimaksuk pada ayat 1 ditambah 1/3.
Pasal 120:
(1). Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum membawa, mengirim, mengangkut, atau mentransito narkotika golongan II dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 10 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 600.000.000,00 juta dan paling banyak Rp. 5.000.000.000,00
(2). Dalam hal pembuatan membawa, mengirim, mengangkut, atau mentransito narkotika golongan II sebagaimana dimaksud pada ayat 1 beratnya melebihi 5 gram maka pelaku dipidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun penjara dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat 1 ditambah 1/3.
Pasal 125:
(1). Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum membawa, mengirim, mengangkut, atau mentransito narkotika golongan III dipidana dengan pidana penjara paling singkat 2 tahun dan paling lama 7 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 400.000.000,00 dan paling banyak 3.000.000.000,00.
(2). Dalam hal pembuatan membawa, mengirim, mengangkut, atau mentransito narkotika golongan III sebagaimana dimaksud pada ayat 1 beratnya melebihi 5 gram maka pelaku dipidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 10 tahun penjara dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat 1 ditambah 1/3.
        
2.7 Upaya Penanggulangan dan Penyalahgunaan Narkotika dan Psikotropika
                     Upaya penanggulangan penyalahgunaan narkotika dan psikotropika dapat dilakukan melalui beberapa cara, sebagai berikut ini :
a.         Preventif (pencegahan), yaitu untuk membentuk masyarakat yang mempunyai ketahanan dan kekebalan terhadap narkoba. Pencegahan adalah lebih baik dari pada pemberantasan. Pencegahan penyalahgunaan Narkoba dapat dilakukan dengan berbagai cara, seperti pembinaan dan pengawasan dalam keluarga, penyuluhan oleh pihak yang kompeten baik di sekolah dan masyarakat, pengajian oleh para ulama, pengawasan tempat-tempat hiburan malam oleh pihak keamanan, pengawasan obat-obatan illegal dan melakukan tindakan-tindakan lain yang bertujuan untuk mengurangi atau meniadakan kesempatan terjadinya penyalahgunaan Narkoba.
b.        Represif (penindakan), yaitu menindak dan memberantas penyalahgunaan narkoba melalui jalur hokum, yang dilakukan oleh para penegak hukum atau aparat kemananan yang dibantu oleh masyarakat. Jika masyarakat mengetahui harus segera melaporkan kepada pihak berwajib dan tidak boleh main hakim sendiri.
c.         Kuratif (pengobatan), bertujuan penyembuhan para korban baik secara medis maupun dengan media lain. Di Indonesia sudah banyak didirikan tempat-tempat penyembuhan dan rehabilitas pecandu narkoba seperti Yayasan Titihan Respati, pesantren-pesantren, yayasan Pondok Bina Kasih dll.
d.        Rehabilitatif (rehabilitasi), dilakukan agar setelah pengobatan selesai para korban tidak kambuh kembali “ketagihan” Narkoba. Rehabilitasi berupaya menyantuni dan memperlakukan secara wajar para korban narkoba agar dapat kembali ke masyarakat dalam keadaan sehat jasmani dan rohani. Kita tidak boleh mengasingkan para korban Narkoba yang sudah sadar dan bertobat, supaya mereka tidak terjerumus kembali sebagai pecandu narkoba.
Upaya pencegahan penyalahgunaan napza :
Upaya pencegahan meliputi 3 hal :
1.      Pencegahan primer : mengenali remaja resiko tinggi penyalahgunaan NAPZA dan melakukan intervensi.
2.      Pencegahan Sekunder : mengobati dan intervensi agar tidak lagi menggunakan NAPZA.
3.      Pencegahan Tersier : merehabilitasi penyalahgunaan NAPZA.
        
 


















BAB III
PENUTUP

A.     Kesimpulan
               Masalah penyalahguanaan NARKOBA / NAPZA khususnya pada remaja adalah ancaman yang sangat mencemaskan bagi keluarga khususnya dan suatu bangsa pada umumnya. Pengaruh NAPZA sangatlah buruk, baik dari segi kesehatan pribadinya, maupun dampak sosial yang ditimbulkannya. Masalah pencegahan penyalahgunaan NAPZA bukanlah menjadi tugas dari sekelompok orang saja, melainkan menjadi tugas kita bersama.Upaya pencegahan penyalahgunaan NAPZA yang dilakukan sejak dini sangatlah baik, tentunya dengan pengetahuan yang cukup tentang penanggulangan tersebut.Peran orang tua dalam keluarga dan juga peran pendidik di sekolah sangatlah besar bagi pencegahan penanggulangan terhadap NAPZA.

B.     Saran
1.      Kita sebagai generasi penerus bangsa seharusnya sadar akan pentingnya bahaya narkoba di lingkungan sekitar kita.
2.      Memahami dan mendalami ilmu pengetahuan yang cukup tentang bahaya narkoba.
3.      Adanya penyuluhan yang dilakukan oleh pihak-pihak terkait mengenai bahaya narkoba dalam kehidupan sehari-hari kepada masyarakat luas, agar upaya penanggulangan penyalahgunaan narkoba dapat dilaksanakan dalam tugas bersama.
4.      Kesadaran untuk menjahui barang-barang haram narkoba.
5.      Kuatkan tekad untuk berkata, “TIDAK PADA NARKOBA”.



DAFTAR PUSTAKA

Effendi, Luqman, 2008. Modul Dasar-Dasar Sosiologi&Sosiologi Kesehatan I.      Jakarta: PSKM FKK UMJ.
Kartono, Kartini, 1992. Patologi II Kenakalan Remaja. Jakarta: Rajawali.
Mangku, Made Pastika, Mudji Waluyo, Arief Sumarwoto, dan Ulani Yunus, 2007.            Pencegahan Narkoba Sejak Usia Dini. Jakarta: Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia.
Shadily, Hassan, 1993. Sosiologi Untuk Masyarakat Indonesia. Jakarta: PT RINEKA        CIPTA.
Soekanto, Suryono, 2006. Sosiologi Suatu Pengantar. Jakarta: PT Raja Grafindo    Persuda
Sofyan, Ahmadi, 2007. Narkoba Mengincar Anak Anda Panduan bagi Orang tua, Guru, dan Badan Narkotika dalam Penanggulangan Bahaya Narkoba di  Kalangan Remaja. Jakarta: Prestasi Pustaka Publisher.
Sudarman, Momon, 2008. Sosiologi Untuk Kesehatan. Jakarta: Salemba Medika.
Syani, Abdul, 1995. Sosiologi dan Perubahan Masyarakat. PT DUNIA PUSTAKA          AYA.

No comments:

Post a Comment