Friday, January 30, 2015

MAKALAH PERAMPOKAN

KATA PENGANTAR

Puji syukur kami sampaikan kepada Allah SWT, karena dengan rahmatdan karunianya kami dapat menyelesaikan penyusunan makalah yang bejudul“Perampokan” sebagai salah satu Tugas Mata Kuliah. Dan tidak lupa kami sampaikan ucapan terima kasih kepada semuakalangan yang telah berpartisipasi dan memberikan bantuan, baik secara langsung maupun tidak langsung. Terutama kami ucapkan terima kasih kepada Dosen Pembimbi`ng kami yang telah mengarahkan dan membimbing kami dalam penyusunan makalah ini. Penulis menyadari bahwa dalam penyusunan makalah ini masih terdapat banyak kekurangan, sehingga di butuhkan kritik dan saran yang konstruktif dari berbagai kalangan demi perbaikan dan sekaligus memperbesar manfaat tulisan inisebagai sebuah referensi

            Akhirnya, Semoga makalah yang telah penulis susun dapat bermanfaat dan berguna bagi semua kalangan.

Pekanbaru, 14 Desember 2014


Penulis











BAB I
PENDAHULUAN


1.1 Latar Belakang Masalah
Seiring dengan kemajuan ilmu teknologi dan bidang kontrol yang sangat cepat saat ini, maka dibutuhkan juga perlengkapan yang mendukung perkembanganya, salah satunya adalah alat keamanan yang langsung terhubung pada pos keamanan atau pos polisi. Karena akhir-akhir ini banyak kasus pencurian dan perampokan yang kurang cepat dalam penanganan polisi saat terjadi perampokan.
Perampokan atau pencurian yang terjadi di minimarket, toko – toko atau rumah kerap kali terjadi saat situasi sepi dan pada malam hari saat toko, minimarket tersebut tutup atau rumah yang ditinggal pemiliknya. Sehingga sang pemilik mempunyai perasaan khawatir saat minimarket,toko atau rumah tersebut ditutup atau ditinggal pada malam hari. Alternatif yang diambil yaitu dengan memasang kamera CCTV. Alternatif tersebut masih kurang aman, karena CCTV hanya menampilkan visualnya saja tanpa ada tanda bahwa sedang terjadi perampokan atau pencurian danperampok atau pencuri bisa saja merusak CCTV sehingga sulit dalam pengamatan. Dan biaya pemasangan CCTV cukup mahal.Maka dari itu dirancanglah sebuah alat dengan teknologi yang sedang berkembang saat ini, sehingga dapat diaplikasikan dalam kehidupan sehari-hari.

1.2 Rumusan Masalah
1.            Apa itu tindak pidana perampokan?
2.            Macam macam perampokan dan bagaimana hukumannya?
3.            Perampokan dalam tinjauan Hukum Pidana /KUHP
4.            Perampokan (Hirabah) dalam tinjauan Hukum Islam



1.3 Tujuan
1.            Apa itu tindak pidana perampokan?
2.            Macam macam perampokan dan bagaimana hukumannya?
3.            Perampokan dalam tinjauan Hukum Pidana /KUHP
4.            Perampokan (Hirabah) dalam tinjauan Hukum Islam

1.4 Manfaat Penulisan
Untuk melengkapi Tugas Mata Kuliah Kriminologi























BAB II
PEMBAHASAN

2.1       Pengertian Tindak Pidana Perampokan
Perampokan merupakan salah satu bentuk kejahatan. Perampokan dapat dikatakan pencurian besar karena hampir sama dengan mencuri, hanya saja jika dalam pencurian seseorang mengambil harta secara diam diam dan dalam perampokan mengambil harta secara terang terangan dan disertai ancaman bahkan kekerasan. Kejahatan inilah yang dilakukan oleh kelompok-kelompok bersenjata yang suka menyergap. Ini pula yang dalam Islam di sebut kejahatan perampokan atau “pencurian besar” untuk membedakannya dari “pencurian kecil” yakni pencurian biasa. Merampok artinya menggedor rumah orang untuk berbuat jahat terhadap jiwanya atau hartanya atau kehormatannya. Umumnya “merampok” ini dilakukan oleh lebih dari satu orang, sedangkan merampok dijalanan sering disebut dengan “membegal” dan jika hal itu terjadi dilaut disebut “merompak”

Unsur-Unsur Tindak Pidana Perampokan
1.        Keluar untuk mengambil harta.
2.        Dilakukan dengan terang-terangan dan disetai kekerasan.
3.        Adanya realisasi, apakah itu dalam bentuk intimidasi (menakut-nakuti) saja, atau  mengambil harta saja, atau membunuh saja, atau mengambil harta, intimidasi dan membunuh.
4.        Adanya niat (kesengajaan) dari pelaku.
Syarat-syarat seseorang dapat diberi hukuman pidana prampokan
1.      Syarat pada Subjek:  
a.              Harus baligh dan berakal
b.              Dilakukan atas kemauan sendiri
c.              Pelaku mengetahui bahwa sanya perbuatan itu dilarang
d.             Harus laki-laki semuanya (menurut Abu Hanifah. Sedang menurut yang lainnya tidak mensyaratkannya.

2.      Syarat pada Objek:
a.              100% milik orang lain
b.              Yang diambil hanya harta mutaqawwim (bernilai dalam pandangan syar’i)
c.              Harta yang bersifat bergerak
d.             Harta harus mencapai nisab, nisabnya sama dengan nisab pada pencurian

2.2 Macam-macam perampokan dan hukumannya
Macam-macam perampokan dapat dikategorikan atau digolongkan sebagai berikut:
1.      Jika perampok itu memeras harta korban dan membunuhnya pula maka perampoknya dihukum dibunuh dan disalib
2.      Jika perampok itu hanya membunuh korbannya dan tidak merampas hartanya maka perampoknya dibunuh saja
3.      Jika perampok itu hanya merampas harta kornbannya dan tidak membunuhnya maka  perampoknya dipotong tangan dan kakinya berselang-seling. Kalau tangan kanan yang dipotong maka kaki kirinya juga dipotong
4.      Jika perampok itu hanya menakut-nakuti orang-orang yang lalu atau mengganggu ketertiban umum maka mereka dibuang jauh-jauh atau dipenjarakan saja.
         Perampokan dan pencurian merupakan penyimpangan sosial yangberkaitan dengan kejahatan yang merugikan orang banyak atau khalayak banyak.Penyimpangan sosial dapat terjadi dimanapun dan dilakukan oleh siapapun.Sejauh mana penyimpangan itu terjadi, besar atau kecil, dalam skala luas atausempit tentu akan berakibat terganggunya keseimbangan kehidupan dalammasyarakat. Suatu perilaku dianggap menyimpang apabila tidak sesuai dengannilai-nilai dan norma-norma sosial yang berlaku dalam masyarakat atau dengankata lain penyimpangan adalah segala macam pola perilaku yang tidak berhasilmenyesuaikan diri terhadap kehendak masyarakat.Minimarket merupakan sebuah bentuk usaha dagang secara swadayamenjual berbagai kebutuhan sehari-hari. Dengan menawarkan cara berjualan yang efisien, efektif dan teorganisir, serta tempatnya yang strategis, membuat bentuk usaha ini banyak di kunjungi oleh para konsumen yang ingin membeli berbagaikebutuhan. Dengan sistem buka 24 Jam pengunjung atau para konsumen dapatdengan leluasa melakukan transaksi pembelian.Dengan efisiensi dan segala kemudahan yang di tawarkanya, tak ayalmenimbulkan sisi positif dan negatifnya

2.3 Perampokan dalam tinjauan Hukum Pidana /KUHP
Dalam Pasal 362 KUHP dikatakan “pengambilan suatu barang, yang seluruh atau sebagiannya kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum diancam karena pencurian”. Dengan demikian perampokan dapat dikatakan sebagai pencurian atas suatu barang.
 Ketentuan pidana terhadap delik perampokan menurut Hukum positif (KUHP) adalah berupa hukuman penjara yang lamanya disesuaikan dengan bentuk delik yang dilakukan, maksimal 20 tahun penjara, atau seumur hidup atau pidana mati, tetapi hukuman mati jarang diterapkan karena masih banyak kontroversi para ahli hukum. Disini hakim mempunyai peran penting dalam menentukan hukumannya, baik mengenai berat ringannya maupun lamanya.
Berdasar pada Hukum positif (KUHP) perampokan dikategorikan dalam delik pencurian dengan kekerasan yang diatur dalam pasal 365 KUHP yaitu pencurian yang didahului, disertai, diikuti dengan kekerasan yang ditujukan pada orang dengan tujuan untuk mempermudah dalam melakukan aksinya.

2.4 Perampokan (Hirabah) dalam tinjauan Hukum Islam
Menurut buku Tindak Pidana dalam Syariat Islam, hirabah adalah tindak kejahatan yang dilakukan oleh satu kelompok atau seorang bersenjata yang mungkin akan menyerang orang ditempat manapun dan mereka merampas harta korbannya dan apabila korbannya berusaha lari dan mencari atau meminta pertolongan maka mereka akan menggunakan kekerasan.
Sedangkan menurut buku Fiqh Jinayah, hirabah adalah tindak kejahatan yang dilakukan secara terang-terangan dan disertai dengan kekerasan. Secara harfiah hirabah pada umumnya cenderung mendekati pengertian mencuri.
Para fuqaha berbeda pendapat dalam mendefinisikan jarimah perampokan (hirabah) diantaranya :
  1. Pendapat Hanafiyah : perbuatan mengambil harta secara terang-terangan dari orang-orang yang melintasi jalan dengan syarat memiliki kekuatan.
  2. Pendapat Malikiyah : mengambil harta dengan cara penipuan baik menggunakan kekuatan maupun tidak.
  3. Pendapat Syafi’iyyah : mengambil harta / membunuh / menakut-nakuti yang dilakukan dengan senjata di tempat yang jauh dari pertolongan.
  4. Pendapat Hanabilah : mengambil harta orang lain secara terang-terangan di padang pasir menggunakan senjata.
  5. Pendapat Zhahiriyah : orang yang melakukan kekerasan, menakut-nakuti pengguna jalan, dan membuat onar/kerusakan di bumi.
Dasar hukum hirabah adalah firman Allah SWT yaitu :

Artinya : “Sesungguhnya pembalasan terhadap orang-orang yang memerangi Allah dan Rasul-Nya dan membuat kerusakan di muka bumi, hanyalah mereka dibunuh atau disalib, atau dipotong tangan dan kaki mereka dengan bertimbal balik[414], atau dibuang dari negeri (tempat kediamannya). yang demikian itu (sebagai) suatu penghinaan untuk mereka didunia, dan di akhirat mereka beroleh siksaan yang besar.” (QS. Al-Maidah :33)
Perbedaannya adalah mencuri berarti mengambil barang orang lain secara diam-diam, sedangkan hirabah adalah mengambil barang orang lain dengan cara anarkis/terang-terangan.
Jadi, hirabah itu adalah suatu tindak kejahatan ataupun pengerusakan dengan menggunakan senjata/alat yang dilakukan oleh manusia secara terang-terangan dimana saja baik dilakukan satu orang ataupun berkelompok tanpa memikirkan siapa korbannya disertai dengan tindak kekerasan.


BAB III
PENUTUP
3.1  Kesimpulan
Setelah dilakukan pembahasan mengenai Perampokan Terorganisir maka dapat disimpulakan:
1.      Tindakan Perampokan muncul karena adanya berbagai faktor dan latar belakang dan biasanya didasari oleh motif ekonomi.
2.              Tindakan Perampokan dilakukan secara terorganisir,artinya dilakukan dengan perencanaan yang matang.
3.      Seperti yang telah diketahui bahwasanya tindakan perampokan selain menimbulkan kerugian secara material, maupun dapat menyebabkan korban jiwa karena disertai dengan aksi kekerasan.
4.      Perampokan dapat di cegah apabila antara pihak polisi,masyarakat dan pihak terjalin sinergitas yang bagussehingga dapat menjaga keamanan dan stabilitas lingkungan.

3.2 Saran
Perampokan adalah satu dari sekian banyak tindakanpenyimpangan yang terjadi dalam kehidupan bermasyarakat. Tingkat pendidikan,ekonomi dan spiritualitas yang rendah kerap melatarbelakangi tindakan-tindakan menyimpang tersebut. Sebagai Insan Kamil (manusia yang sempurna dalam prespektif Islam) hendaknya kita memiliki modal akhlak dan pengetahuan yang baik, sehingga kita tidak mudah terjerembab dalam lubang keniscayaan dan kebodohan yang berakibat pada hancurnya moral kita. Dan selalu senantiasa mendekatkan diri kepada tuhan Yang Maha Esa.





DAFTAR PUSTAKA


Sumber Buku Indonesia [Undang - Undang, P. d. (2007).
KUHP dan KUHAP.Bandung: Citra Umbara.Sutedjo, D. (2001).
Kamus Bahasa Indonesia.JAKARTA: PT ANGKASA PROSEMENU.Yasyin, D. S. (1998).
Moeljatno. 1982.  Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Yogtakarta:UGM Press
Ali, Zainuddin. 2012. Hukum Pidana Islam. Jakarta : Sinar Grafika


Baca juga artikel ini Cara Mendapatkan Duit Dari Internet

1 comment:

  1. "Follow the most viral crime cases! Get complete and exclusive reports from the best investigative journalists only at https://wakbulu279.wixsite.com/berita-kriminal-news

    ReplyDelete