KATA PENGANTAR
Puji syukur kami sampaikan kepada Allah
SWT, karena dengan rahmatdan karunianya
kami dapat menyelesaikan penyusunan makalah yang bejudul“Perampokan”
sebagai salah satu Tugas Mata Kuliah. Dan tidak lupa kami sampaikan ucapan
terima kasih kepada semuakalangan yang telah berpartisipasi dan memberikan
bantuan, baik secara langsung maupun tidak langsung. Terutama kami ucapkan
terima kasih kepada Dosen Pembimbi`ng kami yang telah mengarahkan dan membimbing
kami dalam penyusunan makalah ini. Penulis menyadari bahwa dalam penyusunan
makalah ini masih terdapat banyak kekurangan, sehingga di butuhkan kritik dan
saran yang konstruktif dari berbagai kalangan demi perbaikan dan sekaligus
memperbesar manfaat tulisan inisebagai sebuah referensi
Akhirnya, Semoga makalah
yang telah penulis susun dapat bermanfaat dan berguna bagi semua kalangan.
Pekanbaru,
14 Desember 2014
Penulis
BAB
I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Masalah
Seiring dengan kemajuan ilmu teknologi
dan bidang kontrol yang sangat cepat saat ini, maka dibutuhkan juga
perlengkapan yang mendukung perkembanganya, salah satunya adalah alat keamanan
yang langsung terhubung pada pos keamanan atau pos polisi. Karena akhir-akhir
ini banyak kasus pencurian dan perampokan yang kurang cepat dalam penanganan
polisi saat terjadi perampokan.
Perampokan atau pencurian yang terjadi
di minimarket, toko – toko atau rumah kerap kali terjadi saat situasi sepi dan
pada malam hari saat toko, minimarket tersebut tutup atau rumah yang ditinggal
pemiliknya. Sehingga sang pemilik mempunyai perasaan khawatir saat
minimarket,toko atau rumah tersebut ditutup atau ditinggal pada malam hari.
Alternatif yang diambil yaitu dengan memasang kamera CCTV. Alternatif tersebut
masih kurang aman, karena CCTV hanya menampilkan visualnya saja tanpa ada tanda
bahwa sedang terjadi perampokan atau pencurian danperampok atau pencuri bisa
saja merusak CCTV sehingga sulit dalam pengamatan. Dan biaya pemasangan CCTV
cukup mahal.Maka dari itu dirancanglah sebuah alat dengan teknologi yang sedang
berkembang saat ini, sehingga dapat diaplikasikan dalam kehidupan sehari-hari.
1.2 Rumusan Masalah
1.
Apa itu tindak pidana perampokan?
2.
Macam macam perampokan dan bagaimana hukumannya?
3.
Perampokan dalam tinjauan Hukum Pidana /KUHP
4.
Perampokan (Hirabah) dalam tinjauan Hukum Islam
1.3 Tujuan
1.
Apa itu tindak pidana perampokan?
2.
Macam macam perampokan dan bagaimana
hukumannya?
3.
Perampokan dalam tinjauan Hukum Pidana /KUHP
4.
Perampokan (Hirabah) dalam tinjauan Hukum Islam
1.4 Manfaat Penulisan
Untuk
melengkapi Tugas Mata Kuliah Kriminologi
BAB II
PEMBAHASAN
2.1 Pengertian Tindak
Pidana Perampokan
Perampokan
merupakan salah satu bentuk kejahatan. Perampokan dapat dikatakan pencurian
besar karena hampir sama dengan mencuri, hanya saja jika dalam pencurian
seseorang mengambil harta secara diam diam dan dalam perampokan mengambil harta
secara terang terangan dan disertai ancaman bahkan kekerasan. Kejahatan inilah yang dilakukan oleh
kelompok-kelompok bersenjata yang suka menyergap. Ini pula yang dalam Islam di
sebut kejahatan perampokan atau “pencurian besar” untuk membedakannya dari
“pencurian kecil” yakni pencurian biasa. Merampok
artinya menggedor rumah orang untuk berbuat jahat terhadap jiwanya atau
hartanya atau kehormatannya. Umumnya “merampok” ini dilakukan oleh lebih dari
satu orang, sedangkan merampok dijalanan sering disebut dengan “membegal” dan
jika hal itu terjadi dilaut disebut “merompak”
Unsur-Unsur Tindak Pidana Perampokan
1.
Keluar untuk mengambil harta.
2.
Dilakukan dengan terang-terangan dan
disetai kekerasan.
3.
Adanya realisasi, apakah itu dalam
bentuk intimidasi (menakut-nakuti) saja, atau
mengambil harta saja, atau membunuh saja, atau mengambil harta,
intimidasi dan membunuh.
4.
Adanya niat (kesengajaan) dari
pelaku.
Syarat-syarat seseorang dapat diberi hukuman pidana prampokan
1. Syarat pada
Subjek:
a.
Harus baligh dan berakal
b.
Dilakukan atas kemauan sendiri
c.
Pelaku mengetahui bahwa sanya
perbuatan itu dilarang
d.
Harus laki-laki semuanya (menurut
Abu Hanifah. Sedang menurut yang lainnya tidak mensyaratkannya.
2.
Syarat pada Objek:
a.
100% milik orang lain
b.
Yang diambil hanya harta mutaqawwim
(bernilai dalam pandangan syar’i)
c.
Harta yang bersifat bergerak
d.
Harta harus mencapai nisab, nisabnya
sama dengan nisab pada pencurian
2.2 Macam-macam perampokan dan hukumannya
Macam-macam perampokan dapat
dikategorikan atau digolongkan sebagai berikut:
1. Jika perampok itu memeras harta korban
dan membunuhnya pula maka perampoknya dihukum dibunuh dan disalib
2. Jika perampok itu hanya membunuh
korbannya dan tidak merampas hartanya maka perampoknya dibunuh saja
3. Jika perampok itu hanya merampas harta
kornbannya dan tidak membunuhnya maka
perampoknya dipotong tangan dan kakinya berselang-seling. Kalau tangan
kanan yang dipotong maka kaki kirinya juga dipotong
4. Jika perampok itu hanya menakut-nakuti
orang-orang yang lalu atau mengganggu ketertiban umum maka mereka dibuang
jauh-jauh atau dipenjarakan saja.
Perampokan
dan pencurian merupakan penyimpangan sosial yangberkaitan
dengan kejahatan yang
merugikan orang banyak atau khalayak banyak.Penyimpangan
sosial dapat terjadi dimanapun dan dilakukan oleh siapapun.Sejauh mana
penyimpangan itu terjadi, besar atau kecil, dalam skala luas atausempit tentu
akan berakibat terganggunya keseimbangan kehidupan dalammasyarakat. Suatu perilaku dianggap menyimpang apabila tidak sesuai dengannilai-nilai dan norma-norma sosial yang berlaku dalam
masyarakat atau dengankata lain penyimpangan adalah segala macam pola perilaku
yang tidak berhasilmenyesuaikan diri
terhadap kehendak masyarakat.Minimarket
merupakan sebuah bentuk usaha dagang secara swadayamenjual berbagai kebutuhan
sehari-hari. Dengan menawarkan cara berjualan yang efisien, efektif dan
teorganisir, serta tempatnya yang strategis, membuat bentuk usaha ini banyak di kunjungi oleh para konsumen
yang ingin membeli berbagaikebutuhan. Dengan sistem buka 24 Jam pengunjung atau
para konsumen dapatdengan leluasa melakukan transaksi pembelian.Dengan efisiensi dan segala kemudahan yang di
tawarkanya, tak ayalmenimbulkan sisi positif dan negatifnya
2.3 Perampokan dalam tinjauan Hukum Pidana /KUHP
Dalam Pasal 362 KUHP dikatakan
“pengambilan suatu barang, yang seluruh atau sebagiannya kepunyaan orang lain,
dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum diancam karena pencurian”.
Dengan demikian perampokan dapat dikatakan sebagai pencurian atas suatu barang.
Ketentuan pidana terhadap delik
perampokan menurut Hukum positif (KUHP) adalah berupa hukuman penjara yang
lamanya disesuaikan dengan bentuk delik yang dilakukan, maksimal 20 tahun
penjara, atau seumur hidup atau pidana mati, tetapi hukuman mati jarang
diterapkan karena masih banyak kontroversi para ahli hukum. Disini hakim
mempunyai peran penting dalam menentukan hukumannya, baik mengenai berat
ringannya maupun lamanya.
Berdasar pada Hukum positif (KUHP) perampokan
dikategorikan dalam delik pencurian dengan kekerasan yang diatur dalam pasal
365 KUHP yaitu pencurian yang didahului, disertai, diikuti dengan kekerasan
yang ditujukan pada orang dengan tujuan untuk mempermudah dalam melakukan
aksinya.
2.4 Perampokan (Hirabah) dalam tinjauan Hukum Islam
Menurut buku Tindak Pidana dalam
Syariat Islam, hirabah adalah tindak kejahatan yang dilakukan oleh satu
kelompok atau seorang bersenjata yang mungkin akan menyerang orang ditempat
manapun dan mereka merampas harta korbannya dan apabila korbannya berusaha lari
dan mencari atau meminta pertolongan maka mereka akan menggunakan kekerasan.
Sedangkan menurut buku Fiqh Jinayah, hirabah
adalah tindak kejahatan yang dilakukan secara terang-terangan dan disertai
dengan kekerasan. Secara harfiah hirabah pada
umumnya cenderung mendekati pengertian mencuri.
Para fuqaha berbeda
pendapat dalam mendefinisikan jarimah perampokan (hirabah) diantaranya :
- Pendapat Hanafiyah : perbuatan mengambil harta secara
terang-terangan dari orang-orang yang melintasi jalan dengan syarat
memiliki kekuatan.
- Pendapat Malikiyah : mengambil harta dengan cara
penipuan baik menggunakan kekuatan maupun tidak.
- Pendapat Syafi’iyyah : mengambil harta / membunuh / menakut-nakuti yang dilakukan dengan senjata di tempat yang jauh dari
pertolongan.
- Pendapat Hanabilah : mengambil harta orang lain secara
terang-terangan di padang pasir menggunakan senjata.
- Pendapat Zhahiriyah : orang yang melakukan kekerasan,
menakut-nakuti pengguna jalan, dan membuat onar/kerusakan di bumi.
Dasar hukum hirabah adalah
firman Allah SWT yaitu :
Artinya : “Sesungguhnya pembalasan terhadap orang-orang
yang memerangi Allah dan Rasul-Nya dan membuat kerusakan di muka bumi, hanyalah
mereka dibunuh atau disalib, atau dipotong tangan dan kaki mereka dengan
bertimbal balik[414], atau dibuang dari negeri (tempat kediamannya). yang demikian
itu (sebagai) suatu penghinaan untuk mereka didunia, dan di akhirat mereka
beroleh siksaan yang besar.” (QS. Al-Maidah :33)
Perbedaannya
adalah mencuri berarti mengambil barang orang lain secara diam-diam, sedangkan hirabah
adalah mengambil barang orang lain dengan cara anarkis/terang-terangan.
Jadi, hirabah itu adalah suatu
tindak kejahatan ataupun pengerusakan dengan menggunakan senjata/alat yang
dilakukan oleh manusia secara terang-terangan dimana saja baik dilakukan satu
orang ataupun berkelompok tanpa memikirkan siapa korbannya disertai dengan
tindak kekerasan.
BAB III
PENUTUP
3.1
Kesimpulan
Setelah dilakukan pembahasan mengenai Perampokan Terorganisir
maka dapat disimpulakan:
1.
Tindakan Perampokan muncul karena adanya berbagai faktor dan
latar belakang dan biasanya didasari oleh motif ekonomi.
2.
Tindakan Perampokan dilakukan secara terorganisir,artinya dilakukan dengan perencanaan yang matang.
3.
Seperti yang telah diketahui bahwasanya tindakan perampokan selain
menimbulkan kerugian secara material, maupun dapat menyebabkan korban jiwa
karena disertai dengan aksi kekerasan.
4.
Perampokan dapat di cegah apabila antara pihak
polisi,masyarakat dan pihak terjalin sinergitas yang bagussehingga dapat
menjaga keamanan dan stabilitas lingkungan.
3.2 Saran
Perampokan adalah satu dari sekian
banyak tindakanpenyimpangan yang terjadi dalam kehidupan bermasyarakat. Tingkat
pendidikan,ekonomi dan spiritualitas yang rendah kerap melatarbelakangi
tindakan-tindakan menyimpang tersebut. Sebagai Insan Kamil (manusia yang
sempurna dalam prespektif Islam) hendaknya kita memiliki modal akhlak dan
pengetahuan yang baik, sehingga kita tidak mudah terjerembab dalam lubang
keniscayaan dan kebodohan yang berakibat pada hancurnya moral kita. Dan selalu
senantiasa mendekatkan diri kepada tuhan Yang Maha Esa.
DAFTAR PUSTAKA
Sumber Buku Indonesia [Undang - Undang,
P. d. (2007).
KUHP dan KUHAP.Bandung: Citra
Umbara.Sutedjo, D. (2001).
Kamus Bahasa Indonesia.JAKARTA: PT
ANGKASA PROSEMENU.Yasyin, D. S. (1998).
Moeljatno. 1982. Kitab Undang-Undang
Hukum Pidana. Yogtakarta:UGM Press
Ali, Zainuddin. 2012. Hukum Pidana Islam. Jakarta : Sinar Grafika
Baca juga artikel ini Cara Mendapatkan Duit Dari Internet
"Follow the most viral crime cases! Get complete and exclusive reports from the best investigative journalists only at https://wakbulu279.wixsite.com/berita-kriminal-news
ReplyDelete