Friday, January 30, 2015

MAKALAH PENYELUNDUPAN HEWAN LANGKA

BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Indonesia memiliki kekayaan fauna yang beragam. Sederet rekor dan catatan kekayaan dimiliki oleh negeri ini. Namun Indonesia juga merupakan salah satu penyumbang kepunahan fauna di dunia(Wariyanto 2006). Hal ini disebabkan Karena masih banyaknya perburuan-perburuan liar dan perdagangan ilegal yang dilakukan di Indonesia. Makin lama, semakin panjang daftar jenis fauna Indonesia yang masuk dalam kategori terancam kepunahan. Sayangnya, kesadaran untuk menjaga populasi fauna masih kurang. Masih banyaknya pengrusakan habitat fauna-fauna ini. Padahal penting keberadaan fauna di muka bumi ini. Fauna mempunyai fungsi untuk menyeimbangkan ekosistem alam. Tidak terbayangkan jika salah satu dari jenis fauna ini mengalami kepunahan, maka rantai makanan disekitarnya pun menjadi terputus dan kemungkinan juga bisa mengalami kepunahan.Elang Jawa merupakan salah satu fauna yang terancam punah keberadaannya. Elang Jawa ini adalah fauna yang hanya ada (endemik) di Indonesia khususnya di pulau Jawa. Habitatnya mulai rusak dengan kondisi alam yang mulai berubah, adanya pembangunan yang seharusnya lahan hutan, dan tercemar dengan bahan-bahan kimia seperti pestisida. Selain habitat yang mengancam kepunahannya, perburuan dan juga perdagangan ilegal juga menjadi faktor lain.
Burung Elang Jawa ini sering diburu karena mempunyai nilai ekonomi yang tinggi. Tapi karena populasi burung ini mulai menurun drastis, maka pemerintah mulai menetapkan Undang-undang dan Peraturan Pemerintah untuk melindungi burung ini, seperti UU No.5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, PP No 7 tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis 2 Tumbuhan dan Satwa, serta Kepres No 4 tahun 1993, tentang Flora Fauna Nasional yang menetapkan Elang Jawa sebagai Satwa Kebanggaan Nasional.Masih jarangnya media informasi yang berisi pengetahuan untuk masyarakat tentang fauna Elang Jawa membuat masyarakat tidak tahu dan tidak mengenal pentingnya menjaga populasi Elang Jawa di Indonesia. Hal ini bisa mengakibatkan perburuan liar makin merajalela dan kepunahan total fauna Elang Jawa yang merupakan fauna khas Indonesia.
1.2 Rumusan Masalah
(1)    Apa Pengertian Perburuan Liar?
(2)    Apa Tujuan Perburuan Satwa Langka?
(3)    Sebutkan Dampak - Dampak Perburuan Liar Satwa Langka?
(4)    Sebutkan Undang-undang Tentang Perburuan Satwa langka?
(5)    Bagaimana Cara menanggulangi Perburuan Satwa Langka?

1.3 Tujuan Makalah
(1)    Pengertian Perburuan Liar
(2)    Tujuan Perburuan Satwa Langka
(3)    Dampak - Dampak Perburuan Liar Satwa Langka
(4)    Undang-undang Tentang Perburuan Satwa langka
(5)    Cara menanggulangi Perburuan Satwa Langka

1.4 Manfaat
Untuk memenuhi tugas mata kuliah pendidikan ilmu kriminologi dan sebagai pengganti nilai mid semester pada mata kuliah tersebut.









BAB II
PEMBAHASAN
2.1 Pengertian Perburuan Liar
Perburuan liar adalah pengambilan hewan dan tanaman liar secara ilegal dan bertentangan dengan peraturan konservasi serta manajemen kehidupan liar. Perburuan liar merupakan pelanggaran terhadap peraturan dan hukum perburuan.

Suatu perburuan bisa menjadi ilegal karena sebab-sebab berikut:
v  Perburuan tidak dilakukan pada musimnya; biasanya musim kawin dinyatakan sebagai musim tertutup ketika kehidupan liar dilindungi oleh hukum.
v  Pemburu tidak memiliki izin yang sah.
v  Pemburu secara ilegal menjual hewan, bagian tubuh hewan atau tanaman untuk memperoleh keuntungan.
v  Perburuan dilakukan di luar waktu yang diperbolehkan.
v  Hewan atau tanaman yang diburu dilindungi oleh hukum atau termasuk spesies yang terancam punah.
v  Hewan atau tanaman yang diburu telah ditandai untuk penelitian.

2.2 Tujuan Perburuan Satwa Langka
1.      Perdagangan Satwa Liar / Satwa Langka
2.      Pembalakan Hutan
3.      Kebakaran Hutan
4.      Pembangunan Pemukiman
5.      Satwa Liar dianggap sebagai Hama
6.      Pembalakan liar (illegal logging)             
7.      Penambangan liar (illegal mining)
8.      Perburuan illegal
9.      Perdagangan illegal

2.3 Dampak - Dampak Perburuan Liar Satwa Langka
1.)    Musnahnya spesies yang dilindungi
Banyak spesies yang punah karena adanya perburuan liar. Burung Dodo yang punah pada tahun 1880 – an, karena diburu oleh para pemburu.
2.)    Teganggunya keseimbangan alam
Punahnya salah satu spesies pasti menyebabkan terganggunya keseimabangan alam. Rantai makanan akan terputus bila salam satu dari anggota rantai makann musnah.
3.)    Pada Generasi selanjutnya tidak akan mengetahui berbagai macam satwa satwa langka tersebut.
4.)    Rusaknya rantai makanan yang akan mengakibatkan konsumen tingkat 1 atau 2 punah kalau tidak mencari mangsa baru.

Dalam hal penegakan hukum terhadap Penyelamatan dan Perlindungan satwa yang di lindungi khususnya Propinsi Riau dengan mengacu dan atau berpedoman kepada :
1.      Pasal 5 ayat (2) dan pasal 33 (3) UUD 1945
2.      UU No. 5 Tahun 1967 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Kehutanan (Lembaran Negara Tahun 1967 No. 8, Tambahan Lembaran Negara No. 2823).
3.      UU No. 9 Tahun 1985 tentang Perikanan (Lembaran Negara Tahun 1985 No. 46, Tambahan Lembaran Negara No. 3299)
4.      UU RI No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya (Lembaran Negara Tahun 1990 No. 49, Tambahan Lembaran Negara No. 3419).
5.      UU No. 12 Tahun 1992 tentang Sistem Budidaya Tanaman (Lembaran Negara Tahun 1992 No. 46, Tambahan Lembaran Negara No. 3478).
6.      UU No. 16 Tahun 1992 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan (Lembaran Negara Tahun 1992 No. 56, Tambahan Lembaran Negara No. 3482)
7.      UU No. 5 Tahun 1994 tentang Pengesahan Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa Mengenai Keanekaragaman Hayati (Lembaran Negara Tahun 1994 No. 41, Tambahan Lembaran Negara No. 3556).
8.      UU No. 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Tahun 1997 No. 68, Tambahan Lembaran Negara No. 3699).
9.      Peraturan Pemerintah No. 13 Tahun 1994 tentang Perburuan Satwa Buru (Lembaran Negara Tahun 1994 No. 19, Tambahan Lembaran Negara No. 3544).
10.  Peraturan Pemerintah No. 68 Tahun 1998 tentang Kawasan Suaka Alam dan Kawasan Pelestarian Alam (Lembaran Negara Tahun 1998 No. 132, Tambahan Lembaran Negara No. 3776).
11.  Peranturan Pemerintah RI No. 7 Tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa (Lembaran Negara Tahun 1999 No. 14).

2.4 Undang-undang Tentang Perburuan Satwa langka
Berikut ini adalah UU RI yang dibuat untuk melindungi satwa langka tersebut:
Terhadap pelaku Tindak Pidana Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya diatur pada UU RI No. 5 Tahun 1990 pasal 40 ayat;
(1)    Barang siapa dengan sengaja melakukan pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 19 ayat (1) dan pasal 33 ayat (1) di pidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah).
(2)    Barang siapa dengan sengaja melakukan pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 21 ayat (1) dan ayat (2) serta pasal 33 ayat (3) di pidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah).
(3)    Barang siapa karena kelalaiannya melakukan pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 19 ayat (1) dan pasal 33 ayat (1) di pidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah).
(4)    Barang siapa karena kelalaiannya melakukan pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 21 ayat (1) dan ayat (2) serta pasal 33 ayat (3) di pidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah).
(5)    Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) adalah Kejahatan dan Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat 3 dan ayat (4) adalah Pelanggaran.
2.5 Cara menanggulangi Perburuan Satwa Langka
·         Menciptakan regulasi yang mengatur tentang perburuan dan perdagangan hewan langka yang sudah dikategorikan  nyaris punah tersebut
·         Mengadakan razia kepada individu yang dicurigai memiliki dan memelihara hewan langka tersebut secara illegal dan tidak merawat hewan langka tersebut sebagaimana mestinya
·         Memperketat jalur perdagangan ke luar negeri. Hal ini mengingat hewan-hewan langka tersebut biasanya dipasarkan dengan harga yang sangat mahal
·         Menjaga kelestarian ekosistem dan lingkungan , sehingga hewan-hewan langka tersebut mampu hidup di habitat alami mereka sehingga lebih mudah berkembang biak
·         Membuat habitat buatan sebagai upaya menciptakan keseimbangan alami serta menjaga hewan langka tersebut dari pihak yang kurang bertanggung jawab.
·         Membangun Suaka margasatwa yang berfungsi sebagai perlindungan yang diberikan kepada hewan/binatang yang hampir punah. Contoh : harimau, komodo, tapir, orangutan, dan lain sebagainya. contoh suaka margastwa Muara Angke.


BAB III
PENUTUP
3.1 Kesimpulan
Perburuan satwa langka ini sebagian besar diakibatkan oleh faktor ekonomi yang menyebabkan terjadinya perburuan liar selain diakibatkan oleh faktor ekonomi hal ini juga diakibatkan oleh kepercayaan bahwa organ organ satwa langka itu dapat menyembuhkan penyakit penyakit ganas yang menyebabkan populasi hewan hewan liar itu diburu,Tanpa memikirkan akibatnya yang pada akhirnya akan merugikn diri sendiri.telah banyak undang undang yang dibuat untuk melindungi satwa langka tersebut tetapi masih banyak juga kurangnya perhatian kepada undang undang tersebut sehingga masih banyak perburuan liar yang terjadi .Serta banyak juga didirikan suaka margasatwa atau cagar alam yang didirikan untuk melingungi satwa satwa langka tersebut yang jumlah populasinya dapat dikatakan tinggal sedikit.
3.2 Saran
Sebagai langkah terakhir yang juga sangat penting adalah kesadaran masyarakat tentang bahaya perdagangan ilegal satwa liar. “Jika tidak didukung kesadaran dari masyarakat luas dalam membantu melindungi berbagai satwa liar, termasuk dengan tidak adanya keinginan untuk membeli dan memelihara satwa liar, maka langkah apa pun tak akan berjalan dengan baik. Maraknya perdagangan ilegal satwa liar dipicu oleh adanya permintaan pasar. Maka, jika masyarakat menghentikan permintaan tersebut, perdagangan ilegal satwa liar akan berkurang. “Memelihara satwa liar, terutama yang dilindungi, termasuk menyimpan bagian-bagian tubuhnya, bukanlah sebuah kebanggaan atau prestise. Hal itu sesungguhnya merupakan suatu kejahatan karena melanggar undang-undang



DAFTAR PUSTAKA
Setneg RI. UU No. 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati   dan Ekosistemnya. Jakarta: Setneg RI.
Haryadi K. tanpa tahun. Pengantar Analisis Kebijakan Publik Pengelolaan Sumber daya Alam; Narasi-Aktor-Politik Jaringan. Unpublished book.
Kartodiharjo H (Ed). 2013. Kembali ke Jalan yang Lurus. Yogyakarta: Forci          Development bekerjasama dengan Tanah Air Beta.



Baca juga artikel ini Cara Mendapatkan Duit Dari Internet

No comments:

Post a Comment