BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Indonesia memiliki kekayaan fauna yang
beragam. Sederet rekor dan catatan kekayaan dimiliki oleh negeri ini. Namun
Indonesia juga merupakan salah satu penyumbang kepunahan fauna di
dunia(Wariyanto 2006). Hal ini disebabkan Karena masih banyaknya
perburuan-perburuan liar dan perdagangan ilegal yang dilakukan di Indonesia.
Makin lama, semakin panjang daftar jenis fauna Indonesia yang masuk dalam
kategori terancam kepunahan. Sayangnya, kesadaran untuk menjaga populasi fauna
masih kurang. Masih banyaknya pengrusakan habitat fauna-fauna ini. Padahal
penting keberadaan fauna di muka bumi ini. Fauna mempunyai fungsi untuk
menyeimbangkan ekosistem alam. Tidak terbayangkan jika salah satu dari jenis
fauna ini mengalami kepunahan, maka rantai makanan disekitarnya pun menjadi
terputus dan kemungkinan juga bisa mengalami kepunahan.Elang Jawa merupakan salah satu fauna yang terancam
punah keberadaannya. Elang Jawa ini adalah fauna yang hanya ada (endemik) di
Indonesia khususnya di pulau Jawa. Habitatnya mulai rusak dengan kondisi alam
yang mulai berubah, adanya pembangunan yang seharusnya lahan hutan, dan
tercemar dengan bahan-bahan kimia seperti pestisida. Selain habitat yang
mengancam kepunahannya, perburuan dan juga perdagangan ilegal juga menjadi
faktor lain.
Burung Elang Jawa ini sering diburu karena
mempunyai nilai ekonomi yang tinggi. Tapi karena populasi burung ini mulai
menurun drastis, maka pemerintah mulai menetapkan Undang-undang dan Peraturan
Pemerintah untuk melindungi burung ini, seperti UU No.5 tahun 1990 tentang
Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, PP No 7 tahun 1999 tentang
Pengawetan Jenis 2 Tumbuhan dan Satwa, serta Kepres No 4 tahun 1993, tentang Flora Fauna
Nasional yang menetapkan Elang Jawa sebagai Satwa Kebanggaan Nasional.Masih
jarangnya media informasi yang berisi pengetahuan untuk masyarakat tentang
fauna Elang Jawa membuat masyarakat tidak tahu dan tidak mengenal pentingnya
menjaga populasi Elang Jawa di Indonesia. Hal ini bisa mengakibatkan perburuan
liar makin merajalela dan kepunahan total fauna Elang Jawa yang merupakan fauna
khas Indonesia.
1.2 Rumusan Masalah
(1)
Apa Pengertian
Perburuan Liar?
(2)
Apa Tujuan
Perburuan Satwa Langka?
(3)
Sebutkan Dampak
- Dampak Perburuan Liar Satwa Langka?
(4)
Sebutkan Undang-undang
Tentang Perburuan Satwa langka?
(5)
Bagaimana Cara
menanggulangi Perburuan Satwa Langka?
1.3 Tujuan Makalah
(1)
Pengertian
Perburuan Liar
(2)
Tujuan Perburuan Satwa
Langka
(3)
Dampak - Dampak
Perburuan Liar Satwa Langka
(4)
Undang-undang
Tentang Perburuan Satwa langka
(5)
Cara menanggulangi Perburuan Satwa Langka
1.4 Manfaat
Untuk memenuhi
tugas mata kuliah pendidikan ilmu kriminologi dan sebagai pengganti nilai mid
semester pada mata kuliah tersebut.
BAB II
PEMBAHASAN
2.1 Pengertian Perburuan Liar
Perburuan liar adalah pengambilan hewan dan tanaman
liar secara ilegal dan bertentangan dengan peraturan konservasi serta manajemen
kehidupan liar. Perburuan liar merupakan pelanggaran terhadap peraturan dan
hukum perburuan.
Suatu perburuan bisa menjadi ilegal karena sebab-sebab
berikut:
v
Perburuan
tidak dilakukan pada musimnya; biasanya musim kawin dinyatakan sebagai musim
tertutup ketika kehidupan liar dilindungi oleh hukum.
v
Pemburu
tidak memiliki izin yang sah.
v
Pemburu
secara ilegal menjual hewan, bagian tubuh hewan atau tanaman untuk memperoleh
keuntungan.
v
Perburuan
dilakukan di luar waktu yang diperbolehkan.
v
Hewan
atau tanaman yang diburu dilindungi oleh hukum atau termasuk spesies yang
terancam punah.
v
Hewan
atau tanaman yang diburu telah ditandai untuk penelitian.
2.2 Tujuan Perburuan Satwa Langka
1. Perdagangan
Satwa Liar / Satwa Langka
2. Pembalakan
Hutan
3. Kebakaran
Hutan
4. Pembangunan
Pemukiman
5. Satwa
Liar dianggap sebagai Hama
6. Pembalakan
liar (illegal logging)
7. Penambangan
liar (illegal mining)
8. Perburuan
illegal
9. Perdagangan
illegal
2.3 Dampak
- Dampak Perburuan Liar Satwa Langka
1.) Musnahnya
spesies yang dilindungi
Banyak spesies yang
punah karena adanya perburuan liar. Burung Dodo yang punah pada tahun 1880 –
an, karena diburu oleh para pemburu.
Punahnya salah satu
spesies pasti menyebabkan terganggunya keseimabangan alam. Rantai makanan akan
terputus bila salam satu dari anggota rantai makann musnah.
3.) Pada
Generasi selanjutnya tidak akan mengetahui berbagai macam satwa satwa langka
tersebut.
4.) Rusaknya
rantai makanan yang akan mengakibatkan konsumen tingkat 1 atau 2 punah kalau
tidak mencari mangsa baru.
Dalam hal penegakan
hukum terhadap Penyelamatan dan Perlindungan satwa yang di lindungi khususnya
Propinsi Riau dengan mengacu dan atau berpedoman kepada :
1. Pasal
5 ayat (2) dan pasal 33 (3) UUD 1945
2. UU
No. 5 Tahun 1967 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Kehutanan (Lembaran Negara
Tahun 1967 No. 8, Tambahan Lembaran Negara No. 2823).
3. UU
No. 9 Tahun 1985 tentang Perikanan (Lembaran Negara Tahun 1985 No. 46, Tambahan
Lembaran Negara No. 3299)
4. UU
RI No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya
(Lembaran Negara Tahun 1990 No. 49, Tambahan Lembaran Negara No. 3419).
5. UU
No. 12 Tahun 1992 tentang Sistem Budidaya Tanaman (Lembaran Negara Tahun 1992
No. 46, Tambahan Lembaran Negara No. 3478).
6. UU
No. 16 Tahun 1992 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan (Lembaran Negara
Tahun 1992 No. 56, Tambahan Lembaran Negara No. 3482)
7. UU
No. 5 Tahun 1994 tentang Pengesahan Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa
Mengenai Keanekaragaman Hayati (Lembaran Negara Tahun 1994 No. 41, Tambahan
Lembaran Negara No. 3556).
8. UU
No. 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Tahun
1997 No. 68, Tambahan Lembaran Negara No. 3699).
9. Peraturan
Pemerintah No. 13 Tahun 1994 tentang Perburuan Satwa Buru (Lembaran Negara
Tahun 1994 No. 19, Tambahan Lembaran Negara No. 3544).
10. Peraturan
Pemerintah No. 68 Tahun 1998 tentang Kawasan Suaka Alam dan Kawasan Pelestarian
Alam (Lembaran Negara Tahun 1998 No. 132, Tambahan Lembaran Negara No. 3776).
11.
Peranturan Pemerintah
RI No. 7 Tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa (Lembaran
Negara Tahun 1999 No. 14).
2.4 Undang-undang
Tentang Perburuan Satwa langka
Berikut ini adalah UU RI yang
dibuat untuk melindungi satwa langka tersebut:
Terhadap
pelaku Tindak Pidana Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya diatur
pada UU RI No. 5 Tahun 1990 pasal 40 ayat;
(1) Barang
siapa dengan sengaja melakukan pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana
dimaksud dalam pasal 19 ayat (1) dan pasal 33 ayat (1) di pidana dengan pidana
penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp.
200.000.000,- (dua ratus juta rupiah).
(2) Barang
siapa dengan sengaja melakukan pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana
dimaksud dalam pasal 21 ayat (1) dan ayat (2) serta pasal 33 ayat (3) di pidana
dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp.
100.000.000,- (seratus juta rupiah).
(3) Barang
siapa karena kelalaiannya melakukan pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana
dimaksud dalam pasal 19 ayat (1) dan pasal 33 ayat (1) di pidana dengan pidana
kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp. 100.000.000,- (seratus
juta rupiah).
(4) Barang
siapa karena kelalaiannya melakukan pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana
dimaksud dalam pasal 21 ayat (1) dan ayat (2) serta pasal 33 ayat (3) di pidana
dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp.
50.000.000,- (lima puluh juta rupiah).
(5) Tindak
Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) adalah Kejahatan dan
Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat 3 dan ayat (4) adalah Pelanggaran.
2.5 Cara menanggulangi Perburuan Satwa Langka
·
Menciptakan regulasi
yang mengatur tentang perburuan dan perdagangan hewan langka yang sudah
dikategorikan nyaris punah tersebut
·
Mengadakan razia kepada
individu yang dicurigai memiliki dan memelihara hewan langka tersebut secara
illegal dan tidak merawat hewan langka tersebut sebagaimana mestinya
·
Memperketat jalur
perdagangan ke luar negeri. Hal ini mengingat hewan-hewan langka tersebut
biasanya dipasarkan dengan harga yang sangat mahal
·
Menjaga kelestarian
ekosistem dan lingkungan , sehingga hewan-hewan langka tersebut mampu hidup di
habitat alami mereka sehingga lebih mudah berkembang biak
·
Membuat habitat buatan
sebagai upaya menciptakan keseimbangan alami serta menjaga hewan langka
tersebut dari pihak yang kurang bertanggung jawab.
·
Membangun Suaka margasatwa
yang berfungsi sebagai perlindungan yang diberikan kepada hewan/binatang yang
hampir punah. Contoh : harimau, komodo, tapir, orangutan, dan lain sebagainya.
contoh suaka margastwa Muara Angke.
BAB III
PENUTUP
3.1 Kesimpulan
Perburuan
satwa langka ini sebagian besar diakibatkan oleh faktor ekonomi yang
menyebabkan terjadinya perburuan liar selain diakibatkan oleh faktor ekonomi
hal ini juga diakibatkan oleh kepercayaan bahwa organ organ satwa langka itu
dapat menyembuhkan penyakit penyakit ganas yang menyebabkan populasi hewan
hewan liar itu diburu,Tanpa memikirkan akibatnya yang pada akhirnya akan
merugikn diri sendiri.telah banyak undang undang yang dibuat untuk melindungi
satwa langka tersebut tetapi masih banyak juga kurangnya perhatian kepada undang
undang tersebut sehingga masih banyak perburuan liar yang terjadi .Serta banyak
juga didirikan suaka margasatwa atau cagar alam yang didirikan untuk melingungi
satwa satwa langka tersebut yang jumlah populasinya dapat dikatakan tinggal
sedikit.
3.2 Saran
Sebagai
langkah terakhir yang juga sangat penting adalah kesadaran masyarakat tentang
bahaya perdagangan ilegal satwa liar. “Jika tidak didukung kesadaran dari
masyarakat luas dalam membantu melindungi berbagai satwa liar, termasuk dengan
tidak adanya keinginan untuk membeli dan memelihara satwa liar, maka langkah
apa pun tak akan berjalan dengan baik. Maraknya perdagangan ilegal satwa liar
dipicu oleh adanya permintaan pasar. Maka, jika masyarakat menghentikan
permintaan tersebut, perdagangan ilegal satwa liar akan berkurang. “Memelihara
satwa liar, terutama yang dilindungi, termasuk menyimpan bagian-bagian
tubuhnya, bukanlah sebuah kebanggaan atau prestise. Hal itu sesungguhnya
merupakan suatu kejahatan karena melanggar undang-undang
DAFTAR
PUSTAKA
Setneg RI. UU No. 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Jakarta: Setneg RI.
Haryadi K. tanpa tahun. Pengantar Analisis Kebijakan Publik Pengelolaan Sumber daya Alam;
Narasi-Aktor-Politik Jaringan. Unpublished book.
Kartodiharjo H (Ed). 2013. Kembali ke Jalan yang Lurus. Yogyakarta: Forci Development bekerjasama dengan Tanah
Air Beta.
No comments:
Post a Comment