Friday, January 30, 2015

MAKALAH PENGANGGURAN DAN KRIMINALITAS

BAB I
PENDAHULUAN

1.1         Latar Belakang
Salah satu masalah pokok yang dihadapi bangsa dan negara Indonesia adalah masalah pengangguran. Pengangguran yang tinggi berdampak langsung maupun tidak langsung terhadap kemiskinan, kriminalitas dan masalah-masalah sosial politik yang juga semakin meningkat. Dengan jumlah angkatan kerja yang cukup besar, arus migrasi yang terus mengalir, serta dampak krisis ekonomi yang berkepanjangan sampai saat ini, membuat permasalahan tenaga kerja menjadi sangat besar dan kompleks.
Pengangguran terjadi disebabkan antara lain, yaitu karena jumlah lapangan kerja yang tersedia lebih kecil dari jumlah pencari kerja. Juga kompetensi pencari kerja tidak sesuai dengan pasar kerja.Selain itu juga kurang efektifnya informasi pasar kerja bagi para pencari kerja.
Fenomena pengangguran juga berkaitan erat dengan terjadinya pemutusan hubungan kerja, yang disebabkan antara lain; perusahaan yang menutup/mengurangi bidang usahanya akibat krisis ekonomi atau keamanan yang kurang kondusif; peraturan yang menghambat inventasi; hambatan dalam proses ekspor impor, dan lain-lain.
1.2         Rumusan Masalah
1.      Pengertian Kriminalitas dan Pengangguran
2.      Penyebab Pengangguran
3.      Penyebab Terjadinya Kriminalitas
4.      Akibat Kriminalitas
5.      Cara-cara Mengatasi Pengangguran

1.3         Tujuan Pembahsan
1.      Pengertian Kriminalitas dan Pengangguran
2.      Penyebab Pengangguran
3.      Penyebab Terjadinya Kriminalitas
4.      Akibat Kriminalitas
5.      Cara-cara Mengatasi Pengangguran

1.4       Manfaat Penulisan
Untuk memenuhi Tugas Mata Kuliah Kriminologi dan Menambah wawasan bagi penulis.
























BAB II
PEMBAHASAN


 2.1         Pengertian Kriminalitas dan Pengangguran
Kriminalitas berasal dari kata “crimen” yang berarti kejahatan. Kriminalitas atau tindak kriminal adalah segala sesuatu yang melanggar hukum suatu peraturan yang ditetapkan oleh sebuah negara. Pelaku kriminalitas disebut seorang kriminal. Pelaku tindak kriminal yang dinyatakan bersalah oleh pengadilan dan harus menjalani hukuman disebut sebagai terpidana atau narapidana. Pengangguran atau tuna karya adalah istilah untuk orang yang tidak bekerja sama sekali, sedang mencari kerja, bekerja kurang dari dua hari selama seminggu, atau seseorang yang sedang berusaha mendapatkan pekerjaan yang layak. Pengangguran umumnya disebabkan karena jumlah angkatan kerja atau para pencari kerja tidak sebanding dengan jumlah lapangan kerja yang ada yang mampu menyerapnya. Pengangguran seringkali menjadi masalah dalam perekonomian karena dengan adanya pengangguran, produktivitas dan pendapatan masyarakat akan berkurang sehingga dapat menyebabkan timbulnya kemiskinan dan masalah-masalah sosial lainya seperti Kriminalitas. Pengangguran selalu berkaitan dengan kriminalitas karena tingkat pertumbuhan ekonomi di Indonesia tidak merata, serta sedikitnya lapangan pekerjaan yang tidak dibarengi dengan banyaknya lulusan yang siap kerja.
Sedangkan pengangguran adalah suatu keadaan di mana seseorang yang tergolong dalam kategori angkatan kerja tidak memiliki pekerjaan dan secara aktif tidak sedang mencari pekerjaan. Dalam sensus penduduk 2001 mendefinisikan pengangguran sebagai orang yang tidak bekerja sama sekali atau bekerja kurang dari dua hari selama seminggu sebelum pencacahan dan berusaha memperoleh pekerjaan.
Pengangguran atau tuna karya adalah istilah untuk orang yang tidak bekerja sama sekali, sedang mencari kerja, bekerja kurang dari dua hari selama seminggu, atau seseorang yang sedang berusaha mendapatkan pekerjaan yang layak. Pengangguran umumnya disebabkan karena jumlah angkatan kerja atau para pencari kerja tidak sebanding dengan jumlah lapangan kerja yang ada yang mampu menyerapnya. Pengangguran seringkali menjadi masalah dalam perekonomian karena dengan adanya pengangguran, produktivitas dan pendapatan masyarakat akan berkurang sehingga dapat menyebabkan timbulnya kemiskinandan masalah-masalah sosial lainnya.

2.2         Penyebab Pengangguran
Pengangguran umumnya disebabkan karena jumlah angkatan kerja tidak sebanding dengan jumlah lapangan pekerjaan yang mampu menyerapnya. Pengangguran seringkali menjadi masalah dalam perekonomian karena dengan adanya pengangguran, produktivitas dan pendapatan masyarakatakan berkurang sehingga dapat menyebabkan timbulnya kemiskinan dan masalah-masalah sosial lainnya.
Tingkat pengangguran dapat dihitung dengan cara membandingkan jumlah pengangguran dengan jumlah angkatan kerja yang dinyatakan dalam persen. Ketiadaan pendapatan menyebabkan penganggur harus mengurangi pengeluaran konsumsinya yang menyebabkan menurunnya tingkat kemakmuran dan kesejahteraan.Pengangguran yang berkepanjangan juga dapat menimbulkan efek psikologis yang buruk terhadap penganggur dankeluarganya.
Tingkat pengangguran yang terlalu tinggi juga dapat menyebabkan kekacauan politik, keamanan dan sosial sehingga mengganggu pertumbuhan dan pembangunan ekonomi.Akibat jangka panjang adalah menurunnya GNP dan pendapatan per kapita suatu negara.

2.3       Penyebab Terjadinya Kriminalitas
Kondisi-kondisi social yang menimbulkan hal-hal yang merugikan hidup manusia. Seperti  Kemiskinan yang meluas, pengangguran, kemiskinan, dan sebagainya. Kondisi yang ditimbulkan oleh urbanisasi dan industrial. Indonesia sebagai suatu Negara berkembang sebenarnya menghadapi suatu dilema perpindahandan peningkatan fasilitas kehidupan, biasanya dinyatakan sebagai “urbanisasi yang berlebihan” keadaan tersebutlah akibat peningkatan kejahatan dimasyarakat karena kurang merata. Kondisi lingkungan yang memudahkan orang melakukan kejahatan.

2.4 Akibat Kriminalitas
Kerugian materi. Hal ini bisa terjadi jika tindakan kriminalitas masih dalam tahap agak berat. Seperti pencopetan, penipuan, penjambretan, pencurian, dll. Yang di sertai dengan tindak kekerasan yang mengakibatkan trauma bagi korban. Trauma bisa terjadi pada seseorang yang mengalami tindakan kriminal yang biasanya di sertai dengan ancaman seperti dengan membawa benda-benda tajam seprti pisau, clurit, pistol dll. Bahkan Cacat tubuh dan tekanan mental serta berakibat kematian. Hal ini bisa saja terjadi jika suatu tindakan criminal di sertai dengan tindakan criminal yang lainnya atau jika seseorang melakukan tindakan criminal itu sudah memasuki tahap tindakan criminal yang berat. Contohnya jika suatu tindakan pencurian disertai dengan penganiayaan, atau pemerkosaan dan lain sebagainya. Kriminalitas  yang di lakukan oleh seseorang kelompok sudah memasuki tingkat sangat berat seperti pembunuhan, mutilasi dan lain-lain. Biasanya hal ini didasari oleh beberapa motif, seperti tingkat Ekonomi yang rendah, pengangguran serta berbagai polemik yang terjadi masyarakat.
Contoh kasus :  Penangkapan Hercules
SOLUSI
1.                   Dengan  melakukan tindakan pencegahan. Tingkat pencegahan lebih baik daripada tindakan represif dan koreksi.. Misalnya menjaga diri jangan sampai menjadi korban kriminalitas, tidak lalai di setiap kegiatan.
2.                   Dengan melakukan tindakan represif, yaitu mengadili orang-orang yang terlibat tindakan kriminal dengan hukuman yang sepantasnya sehingga bisa menimbulkan efek jera bagi mereka dan agar mereka tidak mengulangi perbuatannya.
3.                   Pemerintah ikut adil dengan memberikan pelatihan keterampilan kepada narapidana atau mantan narapidana agar dapat memberikan pendapatan untuk memenuhi kebutuhan hidup.
4.                   Memberikan motivasi agar bisa diterima lagi di lingkungan masyarakat yang biasanya dikucilkan karena mantan narapidana.
5.                   kesadaran untuk ikut membantu mencegah tindakan kriminal dengan ikut meronda, melakukan pengawasan pengadaan dana untuk kegiatan pada anak dan pemuda agar tidak terjadinya sutu tindakan yang tidak di inginkan oleh masyarakat.
6.                   perlunya peraturan / Undang-Undang yang menjamin pelaksanaan usaha pencegahan secara bertanggung jawab dan memenuhi keperluan fisik mental, sosial setiap anggota masyarakat sehingga tidak melakukan kriminalitas
2.5         Cara-cara Mengatasi Pengangguran
Untuk itu perlu diupayakan cara mengatasi pengangguran, antara lain sebagai berikut:
a)            Meningkatkan mutu pendidikan,
b)           Meningkatkan latihan kerja untuk memenuhi kebutuhan keterampilan sesuai tuntutanindustri modern,.
c)            Meningkatkan dan mendorong kewiraswastaan,
d)           Mendorong terbukanya kesempatan usaha-usaha informal,
e)            Meningkatkan pembangunan dengan sistem padat karya, 
f)            Membuka kesempatan kerja ke luar negeri







BAB III
PENUTUP
3.1         Kesimpulan
Pengangguran atau tuna karya adalah istilah untuk orang yang tidak bekerja sama sekali, sedang mencari kerja, bekerja kurang dari dua hari selama seminggu, atau seseorang yang sedang berusaha mendapatkan pekerjaan yang layak. Pengangguran terjadi disebabkan antara lain, yaitu karena jumlah lapangan kerja yang tersedia lebih kecil dari jumlah pencari kerja.Juga kompetensi pencari kerja tidak sesuai dengan pasar kerja.Selain itu juga kurang efektifnya informasi pasar kerja bagi para pencari kerja. Setiap penganggur diupayakan memiliki pekerjaan yang banyak bagi kemanusiaan artinya produktif dan remuneratif sesuai Pasal 27 Ayat 2 UUD 1945 dengan partisipasi semua masyarakat Indonesia. Lebih tegas lagi jadikan penanggulangan pengangguran menjadi komitmen nasional.
Ketidakmerataan pendapatan karyawan, pertumbuhan ekonomi dan stabilitas politik juga sangat berpengaruh terhadap ketenagakerjaan di Indonesia. Semua permasalahan hal diatas tampaknya sudah dipahami oleh pembuat kebijakan (Decision Maker). Namun hal yang tampaknya kurang dipahami adalah bahwa masalah ketenagakerjaan atau pengangguran bersifat multidimensi, sehingga juga memerlukan cara pemecahan yang multidimensi pula.
3.2         Saran
Untuk mengurangi tingkat pengangguran, maka harus ada peran pemerintah. Pemerintah harus bisa mengeluarkan kebijakan yang bisa terciptanya lapangan pekerjaan, serta menjalankan kebijakan yang konsisten tersebut dengan sungguh-sungguh sampai terlihat hasil yang maksimal. Pemerintah memberikan penyuluhan, pembinaan dan pelatihan kerja kepada masyarakat untuk bisa menciptakan lapangan pekerjaan sendiri sesuai dengan kemampuan dan minatnya masing-masing untuk mengembangkan kompetensi kerja guna meningkatkan kemampuan, produktifitas dan kesejahteraan. Selain dari pemerintah, masyarakat juga harus ikut berpartisipasi dalam upaya pengurangan jumlah pengangguran yang terjadi di Indonesia.
DAFTAR PUSTAKA
Assauri Sofyan. 1997. Matematika Ekonomi. Jakarta. Penerbit Rajawali Pers.
Baridwan, Zaki. 1984. Intermediate Accounting. Yogyakarta: BPEE
Budiono, Dr. 2022. Ekonomi Makro. Yogyakarta: BPEE
Chotib, Dzazuli, Suharmo. Tri, Abubakar, Catio.2007. Ekonomi. Jakarta: PT           Ghalia Indonesia.
Santoso Topo, S.H, M.H, Dkk, Kriminologi, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta:   2001.
Ida bagoes mantra, S.h, M.H, dkk, penjahat dan kejahatan, balai pustaka, jakarta: 2003


Baca juga artikel ini Cara Mendapatkan Duit Dari Internet

No comments:

Post a Comment