BAB I
PENDAHULUAN
1.1
Latar Belakang
Pengertian Sumber Daya Alam adalah semua kekayaan bumi,
baik biotik maupun abiotik yang dapat dimanfaatkan untuk memenuhi kebutuhan
manusia dan kesejahteraan manusia, misalnya: tumbuhan, hewan, udara, air,
tanah, bahan tambang, angin, cahaya matahari, dan mikroba (jasad renik).
Semua kekayaan yang ada di bumi ini, baik biotik maupun
abiotik, yang dapat dimanfaatkan untuk kesejahteraan manusia merupakan sumber
daya alam. Tumbuhan, hewan, manusia, dan mikroba merupakan sumber daya alam
hayati, sedangkan faktor abiotik lainnya merupakan sumber daya alam nonhayati.
Pemanfaatan sumber daya alam harus diikuti oleh pemeliharaan dan pelestarian
karena sumber daya alam bersifat terbatas.
1.2
Rumusan Masalah
1.
Apa Pengertian
Eksploitasi ?
2.
Apa
saja Faktor Pendorong Eksploitasi ?
3.
Jelaskan
Pertambangan dan Karakteristik Desa Pertambangan ?
4.
Jelaskan
Keterkaitan Eksploitasi Dengan Penyimpangan Sosial ?
5.
Apa Istilah Tambang Dalam Eksploitasi ?
1.3
Tujuan
Melengkapi tugas mata kuliah ilmu budaya dasar.
1.4
Manfaat Tulisan
1.
Mengetahui
Pengertian Eksploitasi
2.
Mengetahui
Faktor Pendorong Eksploitasi
3.
Mengetahui
Pertambangan dan Karakteristik Desa Pertambangan
4.
Mengetahui
Keterkaitan Eksploitasi Dengan Penyimpangan Sosial
5.
Mengetahui
Istilah Tambang
Dalam Eksploitasi
BAB II
PEMBAHASAN
2.1 Pengertian Eksploitasi
Eksploitasi
adalah usaha penambangan dengan maksud untuk menghasilkan bahan galian dan
memanfaatkannya. Kegiatan ini dapat dibedakan berdasarkan sifat bahan galiannya
yaitu, galian padat dan bahan galian cair serta gas.
Eksploitasi berasal dari bahasa Inggris, eksploitasi adalah politik pemanfaatan,
eksploitasi adalah untuk kepentingan ekonomi atau kesejahteraan. Ekspolitasi
sumberdaya alam berarti mengambil dan menggunakan sumber daya alam itu untuk
tujuan pemenuhan kebutuhan hidup manusia.
Eksploitasi
sumberdaya alam yang mengabaikan lingkungan akan mengancam keberlajutan dan
ketersedian sumber daya alam itu. pasal 33 ayat (3) Undang - undang Dasar 1945 menggariskan bahwa “Bumi
dan air dan kekayaan yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh Negara dan
dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat”.
Salah
satu asas penting dalam pemanfaatan kekayaan alam dalam pembangunan Indonesia
adalah pengutamaan pengelolaan sumber daya alam yang dapat diperbarui. Oleh karena itu, agar pemanfaatannya dapat
berkesinambungan, maka tindakan eksploitasi sumber daya alam harus disertai
dengan tindakan perlindungan.
Pemeliharaan
dan pengembangan lingkungan hidup harus dilakukan dengan cara yang rasional
antara lain sebagai berikut:
a) Memanfaatkan sumberdaya alam yang dapat
diperbaharui denganhati-hati dan efisien, misalnya: air, tanah, dan udara.
b) Menggunakan bahan pengganti, misalnya hasil
metalurgi (campuran)
c) Mengembangkan metoda menambang dan memproses
yang efisien,serta pendaur-ulangan (recycling)
d) Melaksanakan etika lingkungan berdasarkan
falsafah hidup secara damai dengan alam.
2.2 Faktor Pendorong Eksploitasi
Eksploitasi alam terjadi karena
kebutuhan manusia yang tidak terbatas.dimasa modern seperti saat ini kebutuhan
manusia akan sumber daya alam sangatlah tinggi. Padahal tanpa mereka sadari
eksploitasi yang mereka lakukan itu telah merusak lingkungan tempat mereka
hidup sendiri. Salah satu faktor yang mendorong eksploitasi ini terjadi adalah
kebutuhan manusia yang tidak terbatas. Selain itu faktor ekonomi sangatlah
berpengaruh penting dalam usaha eksploitasi alam ini. Eksploitasi alam seperti
pertambangan batu kapur di daerah padalarang adalah salah satunya, kebutuhan
akan bahan mentah odol, semen dll. Menjadikan gunung kapur itu sebagai lahan
pengeruk rupiah yang cukup menjanjikan, selain karena faktor masyarakat sekitar
yang menggantungkan kehidupan mereka dari hasil pengolahan tambang batu kapur
tersebut.
2.3 Pertambangan dan Karakteristik Desa Pertambangan
Pada
umumnya jika kita berbicara masalah desa, maka secara tidak langsung kita akan membahas masyarakat pertanian. Hal ini karena
mayoritas masyarakat desa bekerja dalam sektor pertanian. Sebagaimana diungkapkan oleh
Wibberly dalam Tjondronegoro (1999 : 59) yang mendefinisikan desa sebagai suatu
negeri yang memperlihatkan penggunaan tanah yang luas sebagai ciri penentu,
baik pada waktu sekarang maupun beberapa waktu yang lampau. Jadi pedesaan
merupakan kesatuan wilayah yang diorganisir dengan wewenang otonomi untuk mengatur masyarakat dan wilayah yang
dibatasi serta menggambarkan penggunaan tanahnya untuk kehidupan pertanian,
peternakan dan perikanan.
Selain
identik dengan pertanian kita juga bisa melihat desa dari segi masyarakat yang
tinggal di daerah pedesaan dan dikategorikan sebagai masyarakat yang masih
hidup dalam suasana dan arah
pemikiran pedesaan. Biasanya mereka pekerja,
berbicara, berpikir dan melakukan kegiatan apapun selalu mendasarkan diri pada
apa-apa yang biasanya berlaku di daerah pedesaan (Siswopangripto dan
Sastrosupono, 1984:20).
Pada
umumnya desa-desa di Indonesia dikelompokkan menjadi beberapa jenis.
Berdasarkan pengertian administratif,
kita dapat menjumpai berbagai jenis desa, misalnya bila dilihat dari jenis
tofografi ada desa pegunungan, dataran rendah, dataran tinggi dan pantai.
Berdasarkan usahanya, ada desa petani sawah menetap, kampung peladang
berpindah-pindah, desa perkebunan rakyat dan desa nelayan. Namun ada juga desa yang mengadakan
usaha spesifik misalnya desa penghasil buah-buahan, desa industri kapur,
genting, desa kerajinan tangan dan sebagainya. Tetapi satu ciri yang mereka
memiliki banyak biasanya masih ada (Tjondronegoro, 1999:19).
Desa-desa
yang memiliki usaha spesifik sebagaimana disebutkan diatas jumlahnya sangat
sedikit, karena pada umumnya desa-desa di Indonesia berada dalam sektor pertanian. Salah satu desa yang tergolong
dalam desa pemilik usaha spesifik adalah desa pertambangan. Jumlah desa yang
bergerak dalam bidang pertambangan di Indonesia memang sangat sedikit, hal ini
karena potensi sumber daya alam berupa bahan galian tambang hanya tersebar pada
daerah-daerah tertentu saja. Sehingga tidak semua daerah sumber daya alamnya
dapat dijadikan sebagai bahan galian tambang.
Pertambangan
pada hakikatnya merupakan upaya pengembangan sumber daya alam mineral dan
energi yang potensisal untuk dimanfaatkan secara hemat dan optimal bagi
kepentingan dan kemakmuran rakyat, melalui serangkaian kegiatan eksplorasi,
pengusahaan, dan pemanfaatan hasil tambang. Upaya tersebut bertumpu pada
pendayagunaan berbagai sumber daya, tertutama sumber daya alam mineral dan
energi, didukung oleh sumber daya manusia yang berkualitas, penguasaan ilmu
pengetahuan dan teknologi serta
kemampuan manajemen (Ruchiyat, 1980: 162).
Pengolahan
dalam bidang pertambangan berbeda halnya dengan pertanian yang ditentukan oleh
musim. Selama sumber bahan galian masih tersedia di alam maka eksploitasi
terhadap sumber daya alam tersebut terus dilakukan. Oleh karena itu etika
lingkungan sangat diperlukan sebagai pengendali dalam pelaksanaan kegiatan
pertambangan. Etika lingkungan merupakan petunjuk atau perilaku praktis manusia
dalam mengusahakan terwujudnya moral lingkungan. Melalui etika lingkungan, kita
tidak saja mengimbngi hak dengan kewajiban terhadap lingkungan tetapi etika
lingkungan juga membatasi tingkah laku dan upaya untuk mengendalikan berbagai
kegiatan agar tetap berada dalam bata kepentingan hidup kita (Soerjani, 1987 :
15).
2.4 Keterkaitan Eksploitasi Dengan Penyimpangan Sosial
Dari
penjelasan diatas bahwa eksploitasi ada keterkaitanya dengan penyimpangan
sosial. Kegiatan penambangan ini disatu sisi menjadi penghasilan utama masyarakat/para
penambang batu kapur tetapi di lain sisi aktifitas penambangan yang berlebihan
ini tanpa disadari telah mengakibatkan kerusakan alam yang berakibat pada
kelangkaan sumber daya alam seperti: berdasarkan penuturan masyarakat sekitar
daerah penambangan batu kapur di sana sering terjadi kesulitas mendapatkan air
tanah ketika musim kemarau, polusi udara akibar dari aktifitas pembakaran dan
pengolahan batu kapur, hilangnya daerah resanpan air, dan menyebabkan dearah
tersebut menjadi rawan bencana alam.
Akhirnya
dari kerusakan alam ini akan berdampak kembali kepada masyarakat itu sendiri.
Dan tanpa disadari masyarakat penambang tersebut telah melakukan penyimpangan
sosial karena merugikan masyarakat banyak akibat dari rusaknya lingkungan,
padahal pemerintah daerah telah mengatur sebagaimana dalam perda no 10
tahun 2010 Tentang Pengelolaan Pertambangan Mineral dan Batu Bara Poin a: ”Bahwa
mineral dan batu bara merupakan potensi sumber daya alam yang tidak dapat
diperbaharui, sehingga pengelolaannya perlu dilakukan secara beryada guna,
bertanggung jawab, berwawasan lingkungan, berkelanjutan, berdaya saing,
efesien, guna menjamin pembangunan daerah yang berkelanjutan, serta
pemanfaatanya ditunjukan bagi sebesar-besarnya kesejahteraan rakyat.” Namun
dalam implemantasinya, penambangan yang dilakukan di daerah padalarang tidak
mempertimbangkan kelestarian lingkungan. Para penambang lebih mengutamakan
hasil tambang yang optimal dan terkesan berlebih karena tidak ada regulasi
pembatasan penambangan batu kapur yang jelas.
2.5 Istilah Tambang Dalam Eksploitasi
Penyiapan Tambang ( Mine Development )
Tahap kegiatan untuk
menyiapkan prasarana dan sarana yang akan diperlukan pada tahap kegiatan
penambangan.
Eksploitasi ( Exploitation )
Penggatian endapan bahan
galian dari kulit bumi secara ekonomis dengan menggunakan sistem penambangan
tertentu.
Batuan Samping ( Country Rock )
(1) Batuan yang
mengelilingi massa intrusi batuan beku atau urat bijih; (2) batuan yang tidak
mengandung mineral berharga (berkadar rendah) yang mengelilingi tubuh bijih.
Mineral Ikutan ( Accessory Mineral; Gangue Mineral
)
Mineral pembentuk batuan
hasil kristalisasi magma, terdapat dalam jumlah relatif sedikit (kurang dari
5%), ada tidaknya mineral tersebut dalam batuan tidak berpengaruh dalam
penentuan nama batuan, msl. apatit, zirkon, magnetit, rutil, dan sebagainya.
Limbah ( Waste )
Zat padat, cair, atau
gas yang dibuang, diemisi, atau diendapkan pada lingkungan hidup dalam jumlah
tertentu yang dapat menyebabkan perubahan kualitas lingkungan hidup.
Mineral Urat ( Vein Mineral )
Mineral-mineral yang
mengisi atau membentuk urat.
Urat Bernas ( Oreshoot )
Bagian dari urat bijih
yang memiliki konsentrasi bijih lebih kaya dari sekelilingnya.
Endapan Berlapis ( Bedded Deposit )
Endapan bijih yang
letaknya relatif datar dan sejajar dengan perlapisan batuan induknya.
Singkapan ( Out Crops )
Bagian dari satuan
batuan atau bahan galian berharga yang tersingkap di permukaan bumi.
Apungan ( Float )
Potongan-potongan lepas
dari batuan atau bijih yang terdapat pada atau dekat permukaan tanah, atau
dasar sungai; dapat digunakan sebagai petunjuk adanya mineralisasi; sin.
Serpihan.
Lapisan Penutup ( Overburden )
Lapisan tanah atau
batuan yang berada di atas dan langsung menutupi lapisan bahan galian berharga
sehingga perlu disingkirkan terlebih dahulu sebelum dapat menggali bahan galian
berharga itu.
Batuan Berlapis ( Bedded Rock )
Batuan sedimen yang
terdiri dari beberapa lapisan batuan.
Batuan Dasar ( Bedrock; Base Rock )
Batuan yang berada langsung
di bawah lapisan batuan yang ekonomis untuk ditambang; sin. batuan landas.
Dinding Atas ( Hanging Wall )
Batuan yang terletak di
atas endapan bijih atau urat bijih yang miring.
Dinding Bawah ( Foot Wall )
Batuan yang terletak di
bawah endapan bijih atau urat bijih yang miring.
Miring,Kemiringan ( Dip; Grade; Slope )
(1) sudut yang dibentuk
antara bidang perlapisan batuan dengan bidang horizontal; (2) besarnya kenaikan
atau penurunan jalan/lereng untuk setiap jarak horizontal 100 m (ft), dinyatakan
dalam %; (3) sudut yang dibuat antara bidang horizontal dengan bidang aliran
material pada suatu alat pengolahan bahan galian, dinyatakan dalam derajat.
Jurus ( Strike )
Garis perpotongan antara
bidang perlapisan dan bidang horizontal yang dinyatakan dalam arah azimut dan
tegak lurus terhadap arah kemiringan (dip).
Terowongan ( Tunnel )
(1) lubang bukaan
mendatar atau hampir mendatar yang menembus kedua lereng bukit; (2) lubang
bukaan yang berada di bawah tanah atau air, kedua ujungnya berhubungan langsung
dengan udara luar.
Terowongan Buntu ( Adit, )
Jalan masuk utama ke
tambang bawah tanah, berupa terowongan buntu yang dibuat mendatar dan
menghubungkan tempat bawah tanah dengan udara luar atau permukaan bumi; sin.
terowongan buntu.
Terowongan Silang ( Cross Cut )
Terowongan atau jalan
dalam tambang bawah tanah yang menyilang jurus cebakan atau urat.
Lorong Angkut ( Haulage Drift )
Lubang bukaan yang
relatif mendatar pada tambang bawah tanah yang dipergunakan untuk pengangkutan
bijih berai.
Lorong Angkut Utama ( Main Haulage Way )
Jalan utama pada tambang
bawah tanah yang berfungsi untuk pengangkutan bijih berai.
Lorong Naik ( Raise )
Lubang bukaan miring
atau tegak di tambang bawah tanah yang digali dari paras (level) bawah menuju
ke paras diatasnya (lihat juga lorong turun).
Lorong Turun ( Winze )
Lubang bukaan tegak atau
miring di tambang bawah tanah yang digali dari paras (level) atas menuju ke
paras dibawahnya.
Sumuran Buntu ( Blind Shaft )
Sumuran pada tambang
bawah tanah yang tidak berhubungan langsung dengan udara luar lihat juga
sumuran tegak; sin. sumuran buta.
Lombong ( Stope )
Lubang bukaan dalam
tambang bawah tanah tempat penambangan berlangsung.
Lopak ( Sump )
Sumuran dangkal tempat
penampungan air atau lumpur yang bersifat sementara di dalam tambang sebelum
dipompa ke luar; sin. pelimbahan; ceruk.
Pelombongan Terbuka ( Open Stope )
Cara pelombongan pada
cebakan bijih dan batuan samping yang kuat sehingga tidak memerlukan penyangga
buatan; hanya bila diperlukan dapat ditinggalkan sebagian kecil bijih sebagai
pilar-pilar.
Kribing ( Cribbing )
Penyangga kayu yang
terdiri atas susunan balok kayu persegi panjang yang yang dipasang secara
beraturan menutupi dinding sumuran.
Muka,Permuka Kerja ( Face; Front, )
Permukaan batuan atau bahan
galian yang sedang digali (ditambang); sin. medan kerja.
Sumuran Kombinasi ( Combination Shaft )
Lenis sumuran yang
merupakan kombinasi sumuran tegak dan sumuran miring, berfungsi sebagai jalan
keluar masuk utama ke tambang bawah tanah.
Batuan Tudung ( Cap Rock )
Batuan kurang telap
berstruktur cembung yang menutupi batuan waduk atau akuifer
Pasca Tambang ( Post Mining )
Pasca tambang adalah
masa setelah berhentinya kegiatan tambang pada seluruh atau sebagian wilayah
usaha pertambangan eksploitasi/operasi produksi, baik karena berakhirnya izin
usaha pertambangan dan atau karena dikembalikannya seluruh atau sebagian
wilayah usaha pertambangan eksploitasi/operasi produksi.
BAB III
PENUTUP
3.1 Kesimpulan
Sumber
daya alam (SDA) merupakan anugerah Tuhan yang harus kita syukuri dengan
memanfaatkannya dengan sebaik-baiknya dan kita jaga kelestariannya. Eksploitasi
sumber daya alam secara berlebih-lebihan tanpa memperhatikan aspek peran dan
fungsi alam ini terhadap lingkungan dapat mendatangkan berbagai macam bencana
alam seperti tanah longsor, banjir, kabut asap, pemanasan global hingga bencana
lumpur panas Sidoarjo yang sangat merugikan masyarakat.
Bencana
tanah longsor disebabkan oleh penggundulan yang dilakukan oleh pihak yang tidak
bertanggung jawab terhadap kelestarian hutan. Ketika hutan dalam keadaan gundul
maka formasi tanah akan menjadi larut dan menggelincir diatas bidang licin pada
saat terjadi hujan. Sehingga bencana banjir yang disertai tanah longsor tidak
dapat dihindarkan lagi.
Bencana
banjir yang selalu terjadi setiap tahun hampir di seluruh wilayah Indonesia
disebabkan oleh polah tingkah manusia yang suka membuang sampah sembarangan
yang mengakibatkan rusaknya tata guna lahan dan air. Tata guna lahan dan air
menyebabkan laju erosi dan frekuensi banjir meningkat.
Eksploitasi
hutan di daerah hulu yang dapat menghilangkan fungsi hutan di daerah hulu
sebagai penutup lahan terhadap tumpahan air hujan dan penghambat kecepatan
aliran permukaan juga dapat menyebabkan banjir. Pembangunan dan penataan
sarana-sarana fisik yang tidak teratur dan pengguanaan lahan yang tidak
seimbang di kota-kota besar seperti Jakarta merupakan salah saru sebab ibu kota
negara ini tidak pernah absen dari bencana banjir. Contoh: Tidak
diperhatikannya aspek drainase, banyaknya bangunan di bantaran sungai,
berubahnya fungsi lahan dan lain-lain.
3.2 Saran
Banyak sekali eksploitasi sumber daya alam
yang membawa dampak terhadap kehidupan. Segala kegiatan pembangunan yang berlangsung
diharapkan tidak hanya mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat, tetapi juga
harus mampu menjaga kelestarian sumber daya alam. Sehingga alam tidak akan
kehilangan fungsinya sebagai pengendali keseimbangan kehidupan. Oleh karena itu
setiap pembangunan yang dilakukan harus berwawasan lingkungan mengenalisis
mengenai dampak lingkungan yang akan terjadi.
DAFTAR PUSTAKA
Sonny Keraf, 2010. Etika
Lingkungan Hidup ; Penerbit Buku Kompas
Akhmad Fauzi, Ph.D, 2004. Ekonomi Sumber Daya Alam dan Lingkungan ;
Penerbit Gramedia Pustaka Utama
Abdul Ghopur, 2012. Sumber Daya Alam Indonesia ; Penerbit Lajnah Ta’lif
Wan Nasyr (LTN) PBNU
http://eastlamp-lampeast.blogspot.com/2012/06/eksploitasi-sumber-daya-alam.html
Baca juga artikel ini Cara Mendapatkan Duit Dari Internet
No comments:
Post a Comment