BAB
I
PENDAHULUAN
A.
Latar
Belakang
Sejarah indonesia menunjukan bahwa Pancasila adalah jiwa
seluruh rakyat Indonesia, yang memberi kekuatan hidup kepada bangsa Indonesia
serta membimbingnya dalam mengejar kehidupan yang layak dan lebih baik, untuk mencapai
masyarakat Indonesia yang adil dan makmur.
Melestarikan kesaktian
Pancasila itu, perlu usaha secara nyata dan penghayatan dan pengamamalan
nilai-nilai luhur yang terkandung di dalamnya oleh setiap warga negara
Indonesia, setiap penyelenggara negara serta setiap lembaga kenegaraan dan
lembaga kemasyarakatan, baik di pusat maupun di daerah.
Pancasila yang telah
diterima dan ditetapkan sebagai dasar negara seperti tercantum dalam pembukaan
Undang-Undang Dasar 1945 merupakan kepribadian dan pandangan hidup bangsa, yang
telah diuji kebenaran, kemampuan dan kesaktiannya, sehingga tak ada satu
kekuatan manapun juga yang mampu memisahkan Pancasila dari kehidupan bangsa
Indonesia. Era globalisasi menuntut
adanya berbagai perubahan.
Demikian juga bangsa Indonesia pada
saat ini terjadi
perubahan besar-besaran yang
disebabkan oleh pengaruh dari
luar maupun dari dalam negeri.
Kesemuanya di atas memerlukan kemampuan warga Negara yang
mempunyai bekal ilmu pengetahuan, teknologi dan seni yang berlandaskan pada
nilai-nilai keagamaan dan nilai-nilai budaya bangsa.
B.
Rumusan
Masalah
1. Apa
Pengertian Pancasila?
2. Bagaimana Kompetensi
Yang Diharapkan Dari Pancisila?
3. Bagaiman
Landasan Pendidikan Pancasila?
4. Apa
Tujuan Pendidikan Pancasila?
C.
Tujuan
1. Untuk
mengetahui Pengertian Pancasila
2. Untuk
mengetahui Kompetensi Yang Diharapkan Dari Pancasila
3. Untuk
mengetahui Landasan Pendidikan Pancasila
4. Untuk
mengetahui Tujuan Pendidikan Pancasila
BAB
II
PEMBAHASAN
A.
Pengertian
Pancasila
Pancasila berasal dari
bahasa sansekerta India (kasta brahmana). sedangkan menurut Muh Yamin, dalam
bahasa sansekerta , memiliki dua macam arti secara leksikal yaitu : panca :
yang artinya lima, syila : vokal i pendek, yang artinya batu sendi, alas, atau
dasar. Syiila vokal i panjang artinya peraturan tingkah laku yang baik atau
penting.
Kata kata tersebut kemudian dalam bahasa indonesia terutama
bahasa jawa diartikan “susila” yang memiliki hubungan dengan moralitas. oleh
karena itu secara etimologi kata “pancasila” yang dimaksud adalah istilah
“pancasyila” dengan vokal i yang memiliki makna leksikal “berbatu sendi lima”
atau secara harfiah “dasar yang memiliki lima unsur”. adapun istilah
“pancasyiila” dengan huruf Dewanagari i bermakna “lima aturan tingkah laku yang
penting”
Perkataan
pancasila mula-mula terdapat dalam perpustakaan Budha India. ajaran budha
bersumber pada kitab suci Tri Pitaka dan Vinaya pitaka, yang kesemuanya itu
merupakan ajaran moral untuk mencapai surga. ajaran pancasila menurut Budha
adalah merupakan lima aturan (larangan) atau five moral principles, yang harus
ditaati dan dilaksanakan oleh para penganutnya. adapun isi lengkap larangan itu
adalah :
ü Panatipada
veramani sikhapadam samadiyani, artinya “jangan mencabut nyawa makhlum hidup”
atau dilarang membunuh.
ü Dinna
dana veramani shikapadam samadiyani, artinya “jangan mengambil barang yang
tidak diberikan.” maksudnya dilarang mencuri.
ü Kameshu
micchacara veramani shikapadam samadiyani, artinya jangan berbuat zina.
ü Musawada
veramani shikapadam samadiyani, artinya jangan berkata bohong atau dilarang
berdusta.
ü Sura
merayu masjja pamada tikana veramani, artinya janganlah minum-minuman yang
memabukkan.
Nilai-nilai pancasila secara intrinsik bersifat filosofis, dan
di dalam kehidupan masyarakat indonesia nilai pancasila secara praktis
merupakan filsafat hidup (pandangan hidup). nilai dan fungsi filsafat pancasila
telah ada jauh sebelum indonesia merdeka. hal ini dibuktikan dengan sejarah
majapahit (1293). pada waktu itu hindu dan budha hidup berdampingan dengan
damai dalam satu kerajaan. Empu prapanca menulis “negara kertagama” (1365).
dalam kitab tersebut telah terdapat istilah “pancasila”
Empu tantular yang mengarang buku “sutasoma” yang di dalamnya
memuat seloka yang berbunyi : “Bhineka Tunggal ika tan Hana Dharma Mangrua”,
artinya walaupun berbeda namun satu jua adanya, sebab ada tidak agama yang
memiliki Tuhan yang berbeda. Hal ini menunjukkan adanya realitas kehidupan
agama pada saat itu, yaitu agama Hindu dan Budha. Bahkan salah satu kerajaan
yang menjadi kekuasaannya yaitu pasai jutru telah memeluk agama islam.
Sumpah palapa yang diucapkan Mahapatih Gadjah mada dalam
sidang ratu dan para menteri di pasebahan keprabuan Majapahit pada tahun 1331,
yang berisi cita-cita mempersatukan seluruh nusantara raya sebagai berikut :
“Saya baru akan berhenti berpuasa makan palapa, jikalau seluruh nusantara
bertakhluk di bawah kekuasaan negara, jikalau gurun, seram, tanjungpura, Haru,
pahang, Dempo, Bali, Sunda, palembang, tumasik telah dikalahkan”. (Yamin ;
1960:60)
Dalam kehidupan bangsa indonesia diakui bahwa nilai pancasila
adalah pandangan hidup (filsafat hidup) yang berkembang dalam sosio-budaya
Indonesia. nilai pancasila dianggap sebagai nilai dasar dan puncak (sari-sari)
budaya bangsa, karenanya nilai ini diyakini sebagai jiwa dan kepribadian
bangsa.
Sebagai ajaran filsafat, pancasila mencerminkan nilai dan
pandangan mendasar dan hakiki rakyat indonesia dalam hubungannya dengan sumber
kesemestaan, yakni Tuhan Yang Maha Esa sebagai asas fundamental dalam
kesemestaan yang kemudian juga dijadikan fundamental kenegaraan yaitu negara
berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa. demikian pula asas kemanusiaan yang adil
dan beradab, persatuan indonesia dan seterusnya dimana nilai nilai tersebut
secara bulat dan utuh mencerminkan asa kekeluargaan, cinta sesama dan cinta
keadilan.
Berdasarkan asa-asa fundamental ini, maka disarikan
pokok-pokok ajaran filsafat pancasila menurut Lapasila IKIP Malang (yang saat
ini menjadi Universitas Malang) sebagai berikut :
1. Tuhan
Yang Maha Esa
2. Budinurani
manusia
3. Kebenaran
4. Kebenaran
dan keadilan
5. Kebenaran
dan keadilan bagi bangsa Indonesia.
Dalam perkembangan selanjutnya pancasila
tetap tercantum dalam pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 yang susunan
sila-silanya sebagai berikut :
1. Ketuhanan
Yang Maha Esa
2. Kemanusiaan
yang adil dan beradab
3. Persatuan
Indonesia
4. Kerakyatan
yang dipimpin oleh Hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan
5. Keadilan
sosial bagi seluruh rakyat indonesia
B. Kompetensi Yang Diharapkan Dari Pancasila
a.
hakikat
pendidikan
Masyarakat dan pemerintah suatu
negara berupaya untuk menjamin kelangsungan hidup serta kehidupan generasi
penerusnya secara berguna (berkaitan dengan kemampuan spiritual) dan bermakna
(berkaitan dengan kemampuan kognitif dan psikomotorik). generasi penerus
tersebut diharapkan akan mampu mengantisipasi hari depan mereka yang senantiasa
berubah dan selalu terkait dengan konteks dinamika budaya, bangsa, negara dan
hubungan internasional.
b.
kemampuan
warga Negara
Untuk hidup berguna dan bermakna
serta mampu mengantisipasi perkembangan, perubahan masa depannya, suatu negara
sangat memerlukan pembekalan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni (ipteks)
yang belandaskan nilai-nilai pancasila, nilai-nilai keagamaan, dan nilai-nilai
perjuangan bangsa. nilai-nilai tersebut akan menjadi panduan dan mewarnai
keyakinan warga negra dalam kehidupan bermsyarakat, berbangsa, dan bernegara di
Indonesia.
c.
Menumbuhkan
wawasan warga Negara
Setiap warga negara Republik
Indonesia harus menguasai ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni yang merupakan
misi atau tanggung jawab pendidikan kewarganegaraan untuk menumbuhkan wawasan
warga negara dalam hal persahabatan, pengertian antarbangsa, perdamaian dunia,
kesadaran bela negara, dan sikap serta perilaku yang besendikan nilai-nilai
budaya bangsa, wawasan nusantara dan ketahanan nasional. pendidikan
kewarganegaraan ini dilaksanakan oleh Depdiknas di bawah kewenangan Direktorat
Jendral Pendidikan Tinggi.
d.
Dasar
pemikiran pendidikan kewarganegaraan
Rakyat Indonesia melalui MPR,
menyatakan bahwa: pendidikan nasional yang berakar pada kebudayaan bangsa
indonesia diarahkan untuk "meningkatkan kecerdasan serta harkat dan
martabat bansa, mewujudkan manusia serta masyarakant Indonesia yang beriman dan
bertakwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa, berkualitas mandiri, sehingga mampu
membangun dirinya dan masyarakat sekelilingnya serta dapat memenuhi kebutuhan
pembangunan nasional dan bertanggung jawab atas pembangunan bangsa".
e.
Kompetensi
yang diharapkan
Undang-undang nomor 2 tahun 1989
tentang sistem pendidikan nesional menjelaskan bahwa "pendidikan
kewarganegaraan merupakan usaha untuk membekali peserta didik dengan
pengetahuan dan kemampuan dasar berkenaan denga hubungan antara warga negara
dan negara serta pendidikan pendahulauan bela negara agar menjadi warga negara
yang dapat diandalkan oleh bangsa dan negara kesatuan Republik Indonesia."
Pendidkan kewarganegaraan yang
berhasil akan membuahkan sikap mental yang cerdas, penuh rasa tanggung jawab
dari peserta didik. sikap ini disertai dengan perilaku yang:
1) Beriman dan bertakwa kepada Tuhan
Yang Maha Esa.
2) Berbudi pekerti luhur, berdisiplin
dalam bermsyarakat, berbangsa, dan bernegara.
3) Rasional, dinamis, dan sadar akan
hak dan kewajiban sebagai warga negara.
4) Besifat profesional, yang dijiwai
oleh kesadaran bela negara.
5) Aktif memanfaatkan ilmu pengetahuan
dan teknologi serta seni untuk kepentingan kemanusiaan, bangsa, dan negara.
C.
Landasan
Pendidikan Pancasila
Pancasila adalah dasar
falsafah Negara Indonesia sebagaimana tercantum dalam Pembukaan UUD 1945. Oleh
karena itu, setiap warga Negara Indonesia harus mempelajari, mendalami,
menghayati, dan mengamalkannya dalam segala bidang kehidupan.
Pancasila sebagaimana tercantum dalam Pembukaan UUD 1945 dalam
perjalanan sejarah kemerdekaan bangsa Indonesia telah mengalami persepsi dan
intrepetasi sesuai dengan kepentingan rezim yang berkuasa. Pancasila telah
digunakan sebagai alat untuk memaksa rakyat setia kepada pemerintah yang
berkuasa dengan menempatkan pancasila sebagai satu-satunya asas dalam kehidupan
bermasyarakat.
Nampak
pemerintahan Orde Baru berupaya menyeragamkan paham dan ideologi bermasyarakat
dan bernegara dalam kehidupan masyarakat Indonesia yang bersifat pluralistik.
Oleh sebab itu, MPR melalui sidang Istimewa tahun 1998 dengan Tap.
No.XVII/MPR/1998 tentang Pencabutan Pedoman Penghayatan dan Pengamalan
Pancasila (P4) dan menetapkan Pancasila sebagai dasar Negara. Pancasila
sebagaimana dimaksud dalam Pembukaan UUD 1945 adalah dasar Negara dari Negara
kesatuan RI harus dilaksanakan secara konsisten dalam kehidupan bernegara
a. Landasan
Historis
Berdasarkan
landasan historis, pancasila dirumuskan dan memiliki tujuan yang dipakai
sebagai dasar Negara Indonesia. Proses perumusannya diambil dari nilai-nilai
pandangan hidup masyarakat.
Setiap
bangsa mempunyai ideology dan pandangan hidup berbeda-beda yang diambil dari
nilai-nilai yang hidup dan berkembang dalam bangsa itu sendiri. Pancasila
digali dari bangsa Indonesia yang telah tumbuh dan berkembang semenjak lahirnya
bangsa Indonesia.
&
Majapahit, pada masa ini nilai-nilai ketuhanan, seperti kepercayaan kepada
Tuhan telah berkembang dan sikap toleransi juga telah lahir, begitupula nilai
kemanusiaan yang adil dan beradap dan sila lainnya.
b. Landasan
Kultural
Pancasila
merupakan salah satu pencerminan budaya bangsa, sehingga harus diwariskan
kegenerasi penerus. Secara kultural unsur-unsur pancasila terdapat pada adat
istiadat, tulisan, bahasa, slogan, kesenian, kepercayaan, agama, dan kebudayaan
pada negara Indonesia secara umum.
Pandangan
hidup pada suatu bangsa adalah sesuatu hal yang tidak dapat dipisahkan dengan
kehidupan bangsa itu sendiri. Suatu bangsa yang tidak mempunyai pandangan hidup
adalah bangsa yang tidak mempunyai kepribadian dan jati diri sehingga bangsa
itu mudah terombang ambing dari pengaruh yang berkembang dari luar negerinya.
c. Landasan
Yuridis
Pancasila
secara yuridis konstitusional telah secara formal menjadi dasar negara sejak
dituangkannya rumusan Pancasila dalam pembukaan UUD 1945. Didalam UU No. 2 Th
1989 tentang Sistem Pendidikan Nasional digunakan sebagai dasar penyelenggaraan
pendidikan tinggi, Pasal 39 ayat (2) menyebutkan bahwa isi kurikulum pada
setiap jenis, jalur dan jenjang pendidikan wajib memuat Pendidikan Pancasila,
Pendidikan Agama, dan Pendidikan Kewarganegaraan → Kurikulum Bersifat
Nasioanal.
d. Landasan
Filosofis
Pembahasan
di dalam Pancasila berwujud dan bersifat filosofis secara praktis nilai-nilai
tersebut berupa pandangan hidup (filsafat hidup) berbangsa. Mempengaruhi alam
pikiran manusia berupa filsafat hidup, filsafat negara, etika, logika dan
sebagainya, sehingga memberikan watak (kepribadian dan identitas) bangsa.
Berdasarkan filosofis dan objektif, nilai-nilai yang tertuang pada sila-sila
Pancasila merupakan Filosofi bangsa Indonesia sebelum mendirikan Negara
Republik Indonesia. Pancasila yang merupakan filsafat Negara harus menjadi
sumber bagi segala tindakan para penyelenggara Negara, menjadi jiwa dari
perundang-undangan yang berlaku bagi kehidupan berbangsa dan bernegara. Oleh
sebab itu dalam menghadapi tantangan kehidupan bangsa yang memasuki
globalisasi, bangsa Indonesia harus tetap mempunyai nilai-nilai, yaitu
Pancasila sebagai sumber nilai dalam pelaksanaan kenegaraan yang menjiwai
pembangunan nasional dalam bidang politik, ekonomi, social-budaya dan
pertahanan serta keamanan.
D.
Tujuan
Pendidikan Pancasila
Pancasila merupakan ideologi bangsa Indonesia dan merupakan
pedoman pedoman bagi bangsa ini. Sebelum kita mengetahui tujuan pancasila, kita
harus tau isi yang tertera dari pancasila tersebut. Berikut adalah bunyi atau
isi yang tertera pada pancasila :
1.
Ketuhanan Yang Maha Esa
2.
Kemanusiaan yang adil dan beradab
3.
Persatuan Inidonesia
4.
Kerakyatan yang dipimpin oleh
hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan
5.
Keadilan bagi seluruh rakyat
Indonesia
Berdasarkan bunyi dari ayat ayat diatas
kita sebagai rakyat Indonesia perlu memahami dan mengamalkan pancasila sebab
semua ayat-ayat yang terkandung diatas sangat baik dilakukan sebagai petunjut
diri ini untuk melakukan semua kebaikan. Dengan mempelajari pendidikan
pancasila seseorang akan memndapatkan ketenangan hidup yang mengikuti
perkembangan jaman saat ini yang semakin maju dan berkembang. Melalui Pendidikan Pancasila warga negara Indonesia
diharapkan mampu memahami, menganalisa
dan menjawab masalah-masalah yang dihadapi oleh masyarakat bangsanya secara
berkesinambungan dan konsisten dengan cita-cita dan tujuan nasional.
Rakyat Indonesia melalui majelis
perwakilannya menyatakan, bahwa pendidikan nasional yang berakar pada
kebudayaan bangsa Indonesia dan berdasarkan kebudayaa bangsa Indonesia,
diarahkan untuk meningkatkan kecerdasan serta harkat dan martabat bangsa,
mewujudkan manusia serta masyarakat Indonesia yang beriman dan bertaqwa
terhadap Tuhan Yang Maha Esa, berkualitas, dan mandiri, sehingga mampu
membangun dirinya dan masyarakat sekelilingnya, serta dapat memenuhi kebutuhan
pembangunan nasional dan bertanggung jawab atas pembangunan bangsa.
Pendidikan Pancasila mengarahkan
perhatian pada moral yang diharapkan diwujudkan dalam kehidupan sehari-hari,
yaitu perilaku yang memancarkan iman dan taqwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa
dalam masyarakat yang terdiri atas berbagai golongan agama, perilaku yang
bersifat kemanusiaan yang adil dan beradab, perilaku kebudayaan, dan beraneka
ragam kepentingan perilaku yang mendukung kerakyatan yang mengutamakan
kepentingan bersama di atas kepentingan perorangan dan golongan. Dengan
demikian, perbedaan pemikiran, pendapat, atau kepentingan diatasi melalui
keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
1.
Tujuan Nasional
Tujuan
sebagaimana ditegaskan pembukaan tersebut diwujudkan melalui pelaksanaan
penyelenggaraan Negara yang berkedaulatan rakyat dan demokratis dengan
mengutamakan persatuan dan kesatuan bangsa, berdasarkan pancasila dan undang-undang
dasar 1945.
2.
Tujuan pendidikan nasional
Berfungsi untuk mengembangkan kemampuan serta meningkatkan
mutu kehidupan dan martabat manusia Indonesia dalam rangka mewujudkan tujuan
nasional.
1.
Misi dan visi pendidikan pengembanganal
2.
in, pendapat, atau kepentingan diatasi
melalui keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesiaan berane kepribadian
Pendidikan pancasila sebagai salah satu
dari mata kuliah pengembangan kepribadian, memiliki misi dan visi yang sama
dengan mata dengan lainnya, yaitu sebagai berikut.
1.
Misi pendidikan pancasila
Misi
pendidikan pancasila menjadi sumber nilai dan pedoman bagi penyelenggaraan
program studi dalam mengantarkan mahasiswa mengembangkan kepribadiannya.
2. Visi
pendidikan pancasila
Bertujuan
agar mahasiswa mampu mewujudkan nilai dasar agama dan kebudayaa serta kesadaran
berbangsa dan bernegara dalam menenrapkan ilmu pengetahuan, teknologi.
3. Kompetensi
pendidikan Pancasila
Mencakup
unsur filsafat pancasila, dengan kompetnsinnya bertujuan menguasai kemampuan
berpikir, bersikap rasional dan dinamis, berpandangan luas. Adapun kompetensi
yang diharapkan adalah sebagai berikut.
1. Mengantarkan
mahasiswa memiliki kemampuan untuk mengambil sikap yang bertanggung jawab
sesuai dengan hati nuraninya.
2. Mengantarkan
mahasiswa memiliki kemampuan untuk mengenali masalah hidup dan kesejahteraan,
serta cara pemecahannya.
Melalui pendidikan pancasila , warga Negara
Indonesia diharapkan mampu memahami, menganalisis, dan menjawab masalah-masalah
yang dihadapi oleh masyarakat bangsanya sevara berkesinabungan dan konsisten
dengan cita-cita dan tujuan nasional, seperti yang digariskan dalam pembukaan
UUD 1945, sehingga dapat menghayati filsafat dan ideology pancasila, serta
menjiwai tingkah lakunya selaku warga negar republik Indonesia dala
melaksanakan profesinya.
4. Dasar substansi kajian pendidikan Pancasila
Berdasarkan landasan pendidikan
pancasila sebagaimna yang diuraikan di atas, maka substansi kajian pendidikan
pancasila meliputi pokok-pokok bahasan sebagai berikut.
1. Pancasila
sebagai filsafat
2. Pancasila
sebagai etika politk
3. Pancasila
sebagai ideologi pancasila
4. Pancasila
dalam konteks sejarah perjuangan bangsa indonesia.
5. Landasan
dan Tujuan Pendidikan Pancasila
Mahasiswa
dapat memahami latar belakang historis kuliah pendidikan pancasila, dengan
memahami fakta budaya dan filsafat hidup bersama dalam suatu negara, dengan
cara mendiskusikannya diantara mereka, untuk itu harus didasari dengan
pemahaman dasar-dasar yuridis tujuan pendidikan nasional, pendidikan pancasila
serta kompetensi yang diharapkan dari perkuliahan pendidikan pancasila.
ü Pancasila
Dalam Kontek Sejarah Perjuangan Bangsa Indonesia
Mahasiwa
mengetahui kronologis sejarah perjuangan bangsa Indonesia, yang meliputi
kejayaan zaman Sriwijaya Majapahit dan kerajaan lainnya. Menghayati perjuangan
bangsa melawan penjajah sebelum abad XX, serta perjuangan nasional. Memahami
proses perumusan dan pengesahan Pancasila dasar Negara Indonesia yang meliputi,
kronologis perumusan Pancasila dan UUD 1945, kronologi pengesahan Pancasila dan
UUD 1945. Memahami dinamika aktualisasi pancasila sebagai dasar negara, serta
dinamika pelaksdanaan UUD 1945.
1. Pancasila
Sebagai Sistem Filsafat
Memberikan dasar-dasar ilmiah pancasila sebagai
suatu kesatuan sistematis dan logis. Untuk memahami dasar kesatuan perlu
didasari oleh pengertian teori sistem.
2. Pancasila
Sebagai Etika bangsa
Proses pembelajaran mahasiswa diharappkan untuk
memahami dan mengahayati pengertian etika sebagai salah satu cabang filsafat
praktis. Berikutnya menjelaskan pengetian etika politik dan berdasarkan rincian
nilai-nilai yang bterkandung di dalam pancasila, agar mahasiswa diharapkan
memiliki kemampuan untuk menerapkan norma-norma etika yang terkandung dalam
pancasila dalam kehidupan keraryaan, kemasyarakatan, kenegaraan.
3. Pancasila
Sebagai Ideologi Nasional
Mahasiswa dapat menjelaskan ideologi umum
menjelaskan makna ideology bagi bangsa dan negara. Menjelaskan pengertian
macam-macam ideologi yang meliputi ideologi terbuka, ideologi tertutup,
ideologi komperehensif dan ideologi partikular.
4. Pancasila
Dalam Konteks Ketatanegaraan Indonesia
Mahasiswa juga diharapkan juga untuk
memiliki kemampuan untuk menjelaskan isi pembukaan UUD 1945, pembukaan sebagai
“staasfundamentalnom”, menjelaskan hubungan UUD 1945 dengan pancasila dan
pasal-pasal UUD 1945.
BAB
III
PENUTUP
A.
Kesimpulan
Pancasila adalah
pandangan hidup bangsa dan dasar negara Republik Indonesia. Pancasila juga
merupakan sumber kejiwaan masyarakat dan negara Republik Indonesia. Maka
manusia Indonesia menjadikan pengamalan Pancasila sebagai perjuangan utama
dalam kehidupan kemasyarakatan dan kehidupan kengaraan. Oleh karena itu
pengalamannya harus dimulai dari setiap warga negara Indonesia, setiap
penyelenggara negara yang secara meluas akan berkembang menjadi pengalaman
Pancasila oleh setiap lembaga kenegaraan dan lembaga kemasyarakatan, baik
dipusat maupun di daerah.
B.
Saran
Berdasarkan uraian di atas kiranya kita dapat menyadari bahwa
Pancasila merupakan falsafah negara kita republik Indonesia, maka kita harus
menjungjung tinggi dan mengamalkan sila-sila dari Pancasila tersebut dengan
setulus hati dan penuh rasa tanggung jawab.
DAFTAR
PUSTAKA
http://ridwanaz.com/umum/kewarganegaraan/mengetahui-arti-atau-pengertian-pancasila/
http://achmadfaroby.blogspot.com/2010/02/kompetensi-yang-diharapkan-dari.html
http://kabukabuku.blogspot.com/p/kumpulan-makalah-bsi.html
https://belajarkampus.wordpress.com/2014/10/01/landasan-dan-tujuan-pendidikan-pancasila/
No comments:
Post a Comment