BAB
I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
Undang-Undang Dasar negara Republik Indonesia 1945
atau disingkat UUD 1945 adalah hukum dasar tertulis (basic law) konstitusi
pemerintahan negara Republik Indonesia saat ini. UUD 1945 disahkan
sebagai undang-undang dasar negara oleh PPKI pada tanggal 18 Agustus 1945.
Sejak tanggal 27 Desember 1949 , di Indonesia berlaku Konstitusi RIS dan sejak
tanggal 17 Agustus 1950 di Indonesia berlaku UUDS 1950. Dekrit Presiden 5 Juli
1959 kembali memberlakukan UUD 1945, dengan dikukuhkan secara aklamasi oleh DPR
pada tanggal 22 Juli 1959.
Pada kurun waktu tahun 1999-2002 , UUD 1945
mengalami 4 kali perubahan (amandemen), yang mengubah susunan lembaga-lembaga
dalam sistem ketatanegaraan Republik Indonesia.
Proklamasi merupakan pengakuan bangsa Indonesia
atas kebebasannya dari belenggu para penjajah. Proklamasi Kemerdekaan banga
Indonesia didapatkan dengan pengorbanan dari para pahlawan.
Perundingan antara golongan muda dan golongan
tua dalam penyusunan teks Proklamasi Kemerdekaan Indonesia berlangsung pukul
02.00 - 04.00 dini hari. Teks proklamasi ditulis di ruang makan di laksamana
Tadashi Maeda jln Imam Bonjol No 1. Para penyusun teks proklamasi itu adalah
Ir. Soekarno, Drs. Moh. Hatta, dan Mr. Ahmad Soebarjo. Konsep teks proklamasi
ditulis oleh Ir. Soekarno sendiri. Di ruang depan, hadir B.M Diah Sayuti Melik,
Sukarni dan Soediro. Sukarni mengusulkan agar yang menandatangani teks
proklamasi itu adalah Ir. Soekarno dan Drs. Moh. Hatta atas nama bangsa
Indonesia. Teks Proklamasi Indonesia itu diketik oleh Sayuti melik. Pagi
harinya, 17 Agustus 1945, di kediaman Soekarno, Jalan Pegangsaan Timur 56 telah hadir antara lain
Soewirjo, Wilopo, Gafar
Pringgodigdo, Tabrani dan Trimurti. Acara dimulai pada pukul 10:00 dengan
pembacaan proklamasi oleh Soekarno dan disambung pidato singkat tanpa teks.
Kemudian bendera Merah Putih, yang telah dijahit oleh bu Fatmawati, dikibarkan,
disusul dengan sambutan oleh Soewirjo, wakil walikota Jakarta
saat itu dan Moewardi, pimpinan Barisan Pelopor.
B.
Rumusan masalah
1.
Apakah pengertian Undang-undang Dasar Negara
Republik Indonesia dan Proklamasi
Kemerdekaan?
2.
Apakah manfaat Undang-undang Dasar Negara
Republik Indonesia?
3.
Apakah manfaat dari Proklamasi Kemerdekaan?
4.
Apakah yang dapat kita ambil dalam UUD 1945
dan Proklamasi Kemerdekaan?
C.
Tujuan
1.
Mengetahui
dan memahami arti Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia dan arti
Proklamasi Kemerdekaan.
2.
Mengetahui
dan memahami pentingnya Undang-undang Dasar sebagai landasan hukum bangsa
Indonesia
3.
Mengetahui
dan memahami pentingnya Proklamasi atas berdirinya bangsa Indonesia.
4.
Mengamalkan
nilai-nilai yang terkandung dalam UUD 1945 dan Proklamasi Kemerdekaan.
BAB
II
PEMBAHASAN
A.
Undang-undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945
Undang-Undang Dasar negara Republik Indonesia 1945
atau disingkat UUD 1945 adalah hukum dasar tertulis (basic law) konstitusi
pemerintahan negara Republik Indonesia saat ini.
1. Naskah
Undang-Undang Dasar 1945
Sebelum dilakukan Perubahan, UUD
1945 terdiri atas Pembukaan, Batang Tubuh (16 bab, 37 pasal, 65 ayat (16
ayat berasal dari 16 pasal yang hanya terdiri dari 1 ayat dan 49 ayat berasal
dari 21 pasal yang terdiri dari 2 ayat atau lebih), 4 pasal Aturan Peralihan,
dan 2 ayat Aturan Tambahan), serta Penjelasan.
Setelah dilakukan 4 kali perubahan, UUD 1945 memiliki
20 bab, 37 pasal, 194 ayat, 3 pasal Aturan Peralihan, dan 2 pasal Aturan
Tambahan. Dalam Risalah Sidang Tahunan MPR Tahun 2002, diterbitkan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Dalam Satu Naskah,
Sebagai Naskah Perbantuan dan Kompilasi Tanpa Ada Opini.
2. Sejarah
Awal terbentuknya UUD 1945
Badan Penyelidik
Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) yang dibentuk pada tanggal 29
April 1945 adalah badan yang menyusun rancangan UUD 1945. Pada masa sidang
pertama yang berlangsung dari tanggal 28 Mei hingga 1 Juni 1945, Ir. Soekarno menyampaikan gagasan tentang "Dasar
Negara" yang diberi nama Pancasila. Pada tanggal 22 Juni 1945, 38 anggota BPUPKI
membentuk Panitia Sembilan yang terdiri dari 9 orang untuk merancang Piagam Jakarta yang akan menjadi naskah Pembukaan UUD 1945.
Setelah dihilangkannya anak kalimat "dengan kewajiban menjalankan syariah
Islam bagi pemeluk-pemeluknya" maka naskah Piagam Jakarta menjadi
naskah Pembukaan UUD 1945 yang disahkan pada tanggal 18 Agustus 1945 oleh
Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI).
Pengesahan UUD 1945 dikukuhkan oleh Komite
Nasional Indonesia Pusat (KNIP) yang bersidang pada tanggal 29 Agustus 1945.
Naskah rancangan UUD 1945 Indonesia disusun pada masa Sidang Kedua Badan
Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan (BPUPK). Nama Badan ini tanpa kata
"Indonesia" karena hanya diperuntukkan untuk tanah Jawa saja. Di
Sumatera ada BPUPK untuk Sumatera. Masa Sidang Kedua tanggal 10-17 Juli 1945. Tanggal 18 Agustus 1945, PPKI mengesahkan UUD 1945
sebagai Undang-Undang Dasar Republik Indonesia.
3.
Periode berlakunya UUD 1945
a.
Periode berlakunya UUD 1945, 18 Agustus 1945- 27 Desember 1949. Dalam kurun
waktu 1945-1950, UUD 1945 tidak dapat dilaksanakan sepenuhnya karena
Indonesia sedang disibukkan dengan perjuangan mempertahankan kemerdekaan.
b.
Periode berlakunya Konstitusi RIS 1949 , 27 Desember 1949 hingga 17
Agustus 1950. Pada masa ini sistem pemerintahan indonesia adalah parlementer.
c.
Periode UUDS 1950 17 Agustus 1950 - 5 Juli 1959. Pada masa ini sistem
pemerintahan indonesia adalah parlementer.
d.
Periode kembalinya ke UUD 1945 5 Juli 1959-1966. Karena situasi politik pada
Sidang Konstituante 1959 dimana banyak saling tarik ulur kepentingan partai
politik sehingga gagal menghasilkan UUD baru, maka pada tanggal 5 Juli 1959, Presiden Sukarno mengeluarkan Dekrit Presiden yang salah satu
isinya memberlakukan kembali UUD 1945 sebagai undang-undang dasar, menggantikan
Undang-Undang Dasar Sementara 1950 yang berlaku pada waktu
itu.
e.
Periode UUD 1945 Amandemen, Salah satu tuntutan Reformasi 1998 adalah
dilakukannya perubahan (amandemen) terhadap UUD 1945. Latar belakang tuntutan
perubahan UUD 1945 antara lain karena pada masa Orde Baru, kekuasaan tertinggi
di tangan MPR (dan pada kenyataannya
bukan di tangan rakyat), kekuasaan yang sangat besar pada Presiden, adanya
pasal-pasal yang terlalu "luwes" (sehingga dapat menimbulkan
multitafsir), serta kenyataan rumusan UUD 1945 tentang semangat penyelenggara
negara yang belum cukup didukung ketentuan konstitusi.
Tujuan perubahan UUD 1945 waktu itu adalah
menyempurnakan aturan dasar seperti tatanan negara, kedaulatan rakyat, HAM,
pembagian kekuasaan, eksistensi negara demokrasi dan negara hukum, serta
hal-hal lain yang sesuai dengan perkembangan aspirasi dan kebutuhan bangsa.
Perubahan UUD 1945 dengan kesepakatan diantaranya tidak mengubah Pembukaan UUD
1945, tetap mempertahankan susunan kenegaraan (staat structuur) kesatuan atau
selanjutnya lebih dikenal sebagai Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI),
serta mempertegas sistem pemerintahan presidensiil.
Dalam kurun waktu 1999-2002, UUD 1945 mengalami
4 kali perubahan (amandemen) yang ditetapkan dalam Sidang Umum dan Sidang
Tahunan MPR:
B. Proklamasi
Proklamasi merupakan pengakuan bangsa pernyataan
bangsa Indonesia kepada diri sendiri maupun kepada dunia luar bahwa bangsa
Indonesia telah merdeka, dan terbebas dari belenggu para penjajah.
Proklamasi Kemerdekaan banga Indonesia didapatkan dengan pengorbanan dari para
pahlawan.
Dalam merumuskan dan mengumumkan proklamasi,
terdapat tiga peristiwa penting yang tidak dapat dipisahkan dari perumusan
naskah proklamasi, yaitu peristiwa Rengas Dengklok, Pertemuan Soekarno dan Hatta dengan Jenderal Mayor
Nishimura dan Laksamana Muda Maeda, Detik-detik Pembacaan Naskah Proklamasi.
1.
Peristiwa Rengas Dengklok
Peristiwa Rengas
Dengklok ditandai dengan aksi para pemuda pejuang, termasuk Chaerul Saleh, Sukarni, dan Wikana yang tergabung dalam
gerakan bawah tanah kehilangan kesabaran, dan pada dini hari tanggal 16 Agustus 1945, bersama Shodanco
Singgih, salah seorang anggota PETA, dan pemuda lain, mereka membawa Soekarno
(bersama Fatmawati dan Guntur yang baru berusia 9
bulan) dan Hatta ke Rengas Dengklok, yang kemudian terkenal sebagai peristiwa Rengas Dengklok. Tujuannya adalah agar
Ir. Soekarno dan Drs. Moh. Hatta tidak terpengaruh oleh Jepang. Di sini, mereka
kembali meyakinkan Soekarno bahwa Jepang telah menyerah dan para pejuang telah
siap untuk melawan Jepang, apa pun risikonya.
Peristiwa Pertemuan Soekarno dan Hatta dengan Jenderal Mayor
Nishimura dan Laksamana Muda Maeda yaitu dimulai dari Sukarno-Hatta menuju rumah Laksamana Maeda (kini Jalan Imam Bonjol No.1) diiringi oleh
Myoshi guna melakukan rapat untuk menyiapkan teks Proklamasi. Penyusunan teks Proklamasi dilakukan
oleh Soekarno, M. Hatta, Achmad Soebardjo dan disaksikan oleh Soekarni, B.M. Diah, Sudiro (Mbah) dan Sayuti Melik. Dalam
merumuskan naskah proklamasi, Bung Karno menegaskan bahwa pemindahan
kekuasaan itu berarti "transfer of power".
Setelah konsep selesai disepakati, Sajuti
menyalin dan mengetik naskah tersebut menggunakan mesin ketik yang diambil dari
kantor perwakilan AL Jerman, milik Mayor (Laut) Dr. Hermann Kandeler.
Pada awalnya pembacaan proklamasi akan dilakukan di Lapangan Ikada, namun berhubung alasan keamanan dipindahkan ke
kediaman Soekarno, yaitu di Jalan Pegangsaan Timur 56 (sekarang Jl.
Proklamasi no. 1).
Peristiwa
pembacaan teks Proklamasi dimulai dari Perundingan antara golongan muda
dan golongan tua dalam penyusunan teks Proklamasi Kemerdekaan Indonesia
berlangsung pukul 02.00 - 04.00 dini hari. Teks proklamasi ditulis di ruang
makan di laksamana Tadashi Maeda jln Imam Bonjol No 1. Para penyusun teks
proklamasi itu adalah Ir. Soekarno, Drs. Moh. Hatta, dan Mr. Ahmad Soebarjo.
Konsep teks proklamasi ditulis oleh Ir. Soekarno
sendiri. Di ruang depan, hadir B.M Diah Sayuti Melik, Sukarni dan Soediro.
Sukarni mengusulkan agar yang menandatangani teks proklamasi itu adalah Ir.
Soekarno dan Drs. Moh. Hatta atas nama bangsa Indonesia. Teks Proklamasi
Indonesia itu diketik oleh Sayuti melik. Pagi harinya, 17 Agustus 1945, di
kediaman Soekarno, Jalan Pegangsaan Timur 56 telah hadir
antara lain Soewirjo, Wilopo, Gafar
Pringgodigdo, Tabrani dan Trimurti. Acara dimulai pada pukul 10:00 dengan
pembacaan proklamasi oleh Soekarno dan disambung pidato singkat tanpa teks.
Kemudian bendera Merah Putih, yang telah dijahit oleh bu Fatmawati, dikibarkan,
disusul dengan sambutan oleh Soewirjo, wakil walikota Jakarta
saat itu dan Moewardi, pimpinan Barisan Pelopor.
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Proklamasi Kemerdekaan dengan Pembukaan UUD 1945 merupakan hubungan
suatu kesatuan bulat, serta hubungan antara
Pembukaan UUD 1945 dengan Batang Tubuh UUD 1945 yang merupakan hubungan
langsung, maka dapat disimpulkan bahwa Proklamasi Kemerdekaan mempunyai hubungan
yang erat, tidak dapat dipisahkan dan merupakan satu kesatuan
dengan Undang-Undang Dasar 1945.
Meskipun Pembukaan UUD 1945 mempunyai hubungan
yang tidak dapat dipisahkan dengan Batang Tubuh UUD 1945, namun antara keduanya
mempunyai kedudukan yang terpisah. Hal ini dikarenakan bahwa Pembukaan UUD 1945
merupakan pokok kaidah Negara yang mendasar (staatsfundamentalnorm) yang tidak
dapat dirubah oleh siapapun kecuali oleh pembentuk Negara.
B. Saran
Proklamasi
tertulis negara Indonesia mengamanatkan dalam pembukaan UUD 1945 sesuai dengan
tujuan dan fungsi negara, oleh karena itu agar kepada para penyelenggara negara
supaya lebih menfokuskan kebijakannya sesuai dengan amanat UUD 1945 supaya
dapat memberikan kesejahteraan yang sebesar-besarnya bagi rakyat.
DAFTAR PUSTAKA
§
http://id.kamusbebas.org/kamus/hubungan-antara-UUD-1945-dengan-proklamas
No comments:
Post a Comment