Monday, July 7, 2014

MAKALAH UNDANG-UNDANG DASAR



BAB  I
PENDAHULUAN


A.    Latar Belakang
            Undang-Undang Dasar negara Republik Indonesia 1945 atau disingkat UUD 1945  adalah hukum dasar tertulis (basic law) konstitusi  pemerintahan negara Republik Indonesia saat ini.  UUD 1945 disahkan sebagai undang-undang dasar negara oleh PPKI pada tanggal 18 Agustus 1945. Sejak tanggal 27 Desember 1949 , di Indonesia berlaku Konstitusi RIS dan sejak tanggal 17 Agustus 1950 di Indonesia berlaku UUDS 1950. Dekrit Presiden 5 Juli 1959 kembali memberlakukan UUD 1945, dengan dikukuhkan secara aklamasi oleh DPR pada tanggal 22 Juli 1959.
Pada kurun waktu tahun 1999-2002 , UUD 1945 mengalami 4 kali perubahan (amandemen), yang mengubah susunan lembaga-lembaga dalam sistem ketatanegaraan Republik Indonesia.
Proklamasi merupakan pengakuan bangsa Indonesia atas kebebasannya dari belenggu para penjajah. Proklamasi Kemerdekaan banga Indonesia didapatkan dengan pengorbanan dari para pahlawan.
Perundingan antara golongan muda dan golongan tua dalam penyusunan teks Proklamasi Kemerdekaan Indonesia berlangsung pukul 02.00 - 04.00 dini hari. Teks proklamasi ditulis di ruang makan di laksamana Tadashi Maeda jln Imam Bonjol No 1. Para penyusun teks proklamasi itu adalah Ir. Soekarno, Drs. Moh. Hatta, dan Mr. Ahmad Soebarjo. Konsep teks proklamasi ditulis oleh Ir. Soekarno sendiri. Di ruang depan, hadir B.M Diah Sayuti Melik, Sukarni dan Soediro. Sukarni mengusulkan agar yang menandatangani teks proklamasi itu adalah Ir. Soekarno dan Drs. Moh. Hatta atas nama bangsa Indonesia. Teks Proklamasi Indonesia itu diketik oleh Sayuti melik. Pagi harinya, 17 Agustus 1945, di kediaman Soekarno, Jalan Pegangsaan Timur 56 telah hadir antara lain Soewirjo, Wilopo, Gafar Pringgodigdo, Tabrani dan Trimurti. Acara dimulai pada pukul 10:00 dengan pembacaan proklamasi oleh Soekarno dan disambung pidato singkat tanpa teks. Kemudian bendera Merah Putih, yang telah dijahit oleh bu Fatmawati, dikibarkan, disusul dengan sambutan oleh Soewirjo, wakil walikota Jakarta saat itu dan Moewardi, pimpinan Barisan Pelopor.
B.     Rumusan masalah
1.      Apakah pengertian Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia dan Proklamasi Kemerdekaan?
2.      Apakah manfaat Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia?
3.      Apakah manfaat dari Proklamasi Kemerdekaan?
4.      Apakah yang dapat kita ambil dalam UUD 1945 dan Proklamasi Kemerdekaan?

C.    Tujuan
1.        Mengetahui dan memahami arti Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia dan arti Proklamasi Kemerdekaan.
2.        Mengetahui dan memahami pentingnya Undang-undang Dasar sebagai landasan hukum bangsa Indonesia
3.        Mengetahui dan memahami pentingnya Proklamasi atas berdirinya bangsa Indonesia.
4.        Mengamalkan nilai-nilai yang terkandung dalam UUD 1945 dan Proklamasi Kemerdekaan.









BAB  II
PEMBAHASAN


A.    Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
            Undang-Undang Dasar negara Republik Indonesia 1945 atau disingkat UUD 1945  adalah hukum dasar tertulis (basic law) konstitusi  pemerintahan negara Republik Indonesia saat ini.
1.      Naskah Undang-Undang Dasar 1945
     Sebelum dilakukan Perubahan, UUD 1945 terdiri atas Pembukaan, Batang Tubuh  (16 bab, 37 pasal, 65 ayat (16 ayat berasal dari 16 pasal yang hanya terdiri dari 1 ayat dan 49 ayat berasal dari 21 pasal yang terdiri dari 2 ayat atau lebih), 4 pasal Aturan Peralihan, dan 2 ayat Aturan Tambahan), serta Penjelasan.
Setelah dilakukan  4 kali perubahan, UUD 1945 memiliki 20 bab, 37 pasal, 194 ayat, 3 pasal Aturan Peralihan, dan 2 pasal Aturan Tambahan. Dalam Risalah Sidang Tahunan MPR Tahun 2002, diterbitkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Dalam Satu Naskah, Sebagai Naskah Perbantuan dan Kompilasi Tanpa Ada Opini.

2.      Sejarah Awal terbentuknya UUD 1945
      Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) yang dibentuk pada tanggal 29 April 1945 adalah badan yang menyusun rancangan UUD 1945. Pada masa sidang pertama yang berlangsung dari tanggal 28 Mei hingga 1 Juni 1945, Ir. Soekarno menyampaikan gagasan tentang "Dasar Negara" yang diberi nama Pancasila. Pada tanggal 22 Juni 1945, 38 anggota BPUPKI membentuk Panitia Sembilan yang terdiri dari 9 orang untuk merancang Piagam Jakarta yang akan menjadi naskah Pembukaan UUD 1945. Setelah dihilangkannya anak kalimat "dengan kewajiban menjalankan syariah Islam bagi pemeluk-pemeluknya" maka naskah  Piagam Jakarta menjadi naskah Pembukaan UUD 1945 yang disahkan pada tanggal 18 Agustus 1945 oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI).
Pengesahan UUD 1945 dikukuhkan oleh Komite Nasional Indonesia Pusat (KNIP) yang bersidang pada tanggal 29 Agustus 1945. Naskah rancangan UUD 1945 Indonesia disusun pada masa Sidang Kedua Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan (BPUPK). Nama Badan ini tanpa kata "Indonesia" karena hanya diperuntukkan untuk tanah Jawa saja. Di Sumatera ada BPUPK untuk Sumatera. Masa Sidang Kedua tanggal 10-17 Juli 1945. Tanggal 18 Agustus 1945, PPKI mengesahkan UUD 1945 sebagai Undang-Undang Dasar Republik Indonesia.

3.      Periode berlakunya UUD 1945
a.       Periode berlakunya UUD 1945, 18 Agustus 1945- 27 Desember 1949. Dalam kurun waktu 1945-1950, UUD 1945  tidak dapat dilaksanakan sepenuhnya karena Indonesia sedang disibukkan dengan perjuangan mempertahankan kemerdekaan.
b.      Periode berlakunya Konstitusi  RIS 1949 , 27 Desember 1949 hingga 17 Agustus 1950. Pada masa ini sistem pemerintahan indonesia adalah parlementer.
c.       Periode UUDS 1950 17 Agustus 1950 - 5 Juli 1959. Pada masa ini sistem pemerintahan indonesia adalah parlementer.
d.      Periode kembalinya ke UUD 1945 5 Juli 1959-1966. Karena situasi politik pada Sidang Konstituante 1959 dimana banyak saling tarik ulur kepentingan partai politik sehingga gagal menghasilkan UUD baru, maka pada tanggal 5 Juli 1959, Presiden Sukarno mengeluarkan Dekrit Presiden yang salah satu isinya memberlakukan kembali UUD 1945 sebagai undang-undang dasar, menggantikan Undang-Undang Dasar Sementara 1950 yang berlaku pada waktu itu.
e.       Periode UUD 1945 Amandemen, Salah satu tuntutan Reformasi 1998 adalah dilakukannya perubahan (amandemen) terhadap UUD 1945. Latar belakang tuntutan perubahan UUD 1945 antara lain karena pada masa Orde Baru, kekuasaan tertinggi di tangan MPR (dan pada kenyataannya bukan di tangan rakyat), kekuasaan yang sangat besar pada Presiden, adanya pasal-pasal yang terlalu "luwes" (sehingga dapat menimbulkan multitafsir), serta kenyataan rumusan UUD 1945 tentang semangat penyelenggara negara yang belum cukup didukung ketentuan konstitusi.
Tujuan perubahan UUD 1945 waktu itu adalah menyempurnakan aturan dasar seperti tatanan negara, kedaulatan rakyat, HAM, pembagian kekuasaan, eksistensi negara demokrasi dan negara hukum, serta hal-hal lain yang sesuai dengan perkembangan aspirasi dan kebutuhan bangsa. Perubahan UUD 1945 dengan kesepakatan diantaranya tidak mengubah Pembukaan UUD 1945, tetap mempertahankan susunan kenegaraan (staat structuur) kesatuan atau selanjutnya lebih dikenal sebagai Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), serta mempertegas sistem pemerintahan presidensiil.
Dalam kurun waktu 1999-2002, UUD 1945 mengalami 4 kali perubahan (amandemen) yang ditetapkan dalam Sidang Umum dan Sidang Tahunan MPR:
1.      Sidang Umum MPR 1999, tanggal 14-21 Oktober 1999Perubahan Pertama UUD 1945
2.      Sidang Tahunan MPR 2000, tanggal 7-18 Agustus 2000Perubahan Kedua UUD 1945
3.      Sidang Tahunan MPR 2001, tanggal 1-9 November 2001Perubahan Ketiga UUD 1945
4.      Sidang Tahunan MPR 2002, tanggal 1-11 Agustus 2002Perubahan Keempat UUD 1945

B. Proklamasi
            Proklamasi merupakan pengakuan bangsa pernyataan bangsa Indonesia kepada diri sendiri maupun kepada dunia luar bahwa bangsa Indonesia telah merdeka, dan terbebas  dari belenggu para penjajah. Proklamasi Kemerdekaan banga Indonesia didapatkan dengan pengorbanan dari para pahlawan.
Dalam merumuskan dan mengumumkan proklamasi, terdapat tiga peristiwa penting yang tidak dapat dipisahkan dari perumusan naskah proklamasi, yaitu peristiwa Rengas Dengklok, Pertemuan Soekarno dan Hatta dengan Jenderal Mayor Nishimura dan Laksamana Muda Maeda, Detik-detik Pembacaan Naskah Proklamasi.
1.       Peristiwa Rengas Dengklok
      Peristiwa Rengas Dengklok ditandai dengan aksi para pemuda pejuang, termasuk Chaerul Saleh, Sukarni, dan Wikana yang tergabung dalam gerakan bawah tanah kehilangan kesabaran, dan pada dini hari tanggal 16 Agustus 1945, bersama Shodanco Singgih, salah seorang anggota PETA, dan pemuda lain, mereka membawa Soekarno (bersama Fatmawati dan Guntur yang baru berusia 9 bulan) dan Hatta ke Rengas Dengklok, yang kemudian terkenal sebagai peristiwa Rengas Dengklok. Tujuannya adalah agar Ir. Soekarno dan Drs. Moh. Hatta tidak terpengaruh oleh Jepang. Di sini, mereka kembali meyakinkan Soekarno bahwa Jepang telah menyerah dan para pejuang telah siap untuk melawan Jepang, apa pun risikonya.
     Peristiwa Pertemuan Soekarno dan Hatta dengan Jenderal Mayor Nishimura dan Laksamana Muda Maeda yaitu dimulai dari Sukarno-Hatta menuju rumah Laksamana Maeda (kini Jalan Imam Bonjol No.1) diiringi oleh Myoshi guna melakukan rapat untuk menyiapkan teks Proklamasi.  Penyusunan teks Proklamasi dilakukan oleh Soekarno, M. Hatta, Achmad Soebardjo dan disaksikan oleh Soekarni, B.M. Diah, Sudiro (Mbah) dan Sayuti Melik. Dalam merumuskan naskah proklamasi,  Bung Karno menegaskan bahwa pemindahan kekuasaan itu berarti "transfer of power".
Setelah konsep selesai disepakati, Sajuti menyalin dan mengetik naskah tersebut menggunakan mesin ketik yang diambil dari kantor perwakilan AL Jerman, milik Mayor (Laut) Dr. Hermann Kandeler.  Pada awalnya pembacaan proklamasi akan dilakukan di Lapangan Ikada, namun berhubung alasan keamanan dipindahkan ke kediaman Soekarno, yaitu di Jalan Pegangsaan Timur 56  (sekarang Jl. Proklamasi no. 1).

      Peristiwa pembacaan teks Proklamasi  dimulai dari Perundingan antara golongan muda dan golongan tua dalam penyusunan teks Proklamasi Kemerdekaan Indonesia berlangsung pukul 02.00 - 04.00 dini hari. Teks proklamasi ditulis di ruang makan di laksamana Tadashi Maeda jln Imam Bonjol No 1. Para penyusun teks proklamasi itu adalah Ir. Soekarno, Drs. Moh. Hatta, dan Mr. Ahmad Soebarjo.
Konsep teks proklamasi ditulis oleh Ir. Soekarno sendiri. Di ruang depan, hadir B.M Diah Sayuti Melik, Sukarni dan Soediro. Sukarni mengusulkan agar yang menandatangani teks proklamasi itu adalah Ir. Soekarno dan Drs. Moh. Hatta atas nama bangsa Indonesia. Teks Proklamasi Indonesia itu diketik oleh Sayuti melik. Pagi harinya, 17 Agustus 1945, di kediaman Soekarno, Jalan Pegangsaan Timur 56  telah hadir  antara  lain Soewirjo, Wilopo, Gafar Pringgodigdo, Tabrani dan Trimurti. Acara dimulai pada pukul 10:00 dengan pembacaan proklamasi oleh Soekarno dan disambung pidato singkat tanpa teks. Kemudian bendera Merah Putih, yang telah dijahit oleh bu Fatmawati, dikibarkan, disusul dengan sambutan oleh Soewirjo, wakil walikota Jakarta saat itu dan Moewardi, pimpinan Barisan Pelopor.










BAB  III
PENUTUP


A.   Kesimpulan
          Proklamasi Kemerdekaan dengan Pembukaan UUD 1945 merupakan  hubungan  suatu  kesatuan  bulat,  serta hubungan  antara  Pembukaan UUD 1945 dengan Batang Tubuh UUD 1945 yang merupakan hubungan langsung, maka dapat disimpulkan bahwa Proklamasi Kemerdekaan mempunyai hubungan yang  erat, tidak  dapat  dipisahkan dan merupakan satu kesatuan dengan Undang-Undang Dasar 1945.
Meskipun Pembukaan UUD 1945 mempunyai hubungan yang tidak dapat dipisahkan dengan Batang Tubuh UUD 1945, namun antara keduanya mempunyai kedudukan yang terpisah. Hal ini dikarenakan bahwa Pembukaan UUD 1945 merupakan pokok kaidah Negara yang mendasar (staatsfundamentalnorm) yang tidak dapat dirubah oleh siapapun kecuali oleh pembentuk Negara.
B.   Saran
Proklamasi tertulis negara Indonesia mengamanatkan dalam pembukaan UUD 1945 sesuai dengan tujuan dan fungsi negara, oleh karena itu agar kepada para penyelenggara negara supaya lebih menfokuskan kebijakannya sesuai dengan amanat UUD 1945 supaya dapat memberikan kesejahteraan yang sebesar-besarnya bagi rakyat.







DAFTAR  PUSTAKA
§  http://id.kamusbebas.org/kamus/hubungan-antara-UUD-1945-dengan-proklamas

No comments:

Post a Comment