BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar
belakang
Hak Asasi
Manusia (HAM) merupakan hak-hak yang dimiliki manusia sejak ia lahir yang
berlaku seumur hidup dan tidak dapat diganggu gugat siapapun.Hak Asasi
merupakan sebuah bentuk anugrah yang diturunkan oleh Tuhan sebagai sesuatu
karunia yang paling mendasar dalam hidup manusia yang paling berharga. Hak
Asasi dilandasi dengan sebuah kebebasan setiap individu dalam menentukan jalan
hidupnya, tentunya Hak asasi juga tidak lepas dari kontrol bentuk norma-norma
yang ada. Hak-hak ini berisi tentang kesamaan atau keselarasan tanpa
membeda-bedakan suku, golongan, keturunanan, jabatan, agama dan lain sebagainya
antara setiap manusia yang hakikatnya adalah sama-sama makhluk ciptaan Tuhan.
Terkait
tentang hakikat hak asasi manusia, maka sangat penting sebagai makhluk ciptaan
Tuhan harus saling menjaga dan menghormati hak asasi masing-masing individu.
Namun pada kenyataannya, kita melihat perkembangan HAM di Negara ini masih
banyak bentuk pelanggaran HAM yang sering kita temui.
Rule of Law adalah suatu doktrin
yang mulai muncul pada abad ke 19, bersamaan dengan kelahiran Negara konstitusi
dan demokrasi. Rule of Law merupakan konsep tentang common law dimana segenap
lapisan masyarakat dan Negara beserta seluruh kelembagaannya menjungjung tinggi
supremasi hukum yang dibangun diatas prinsip keadilan dan egalitarian. Ada
tidaknya Rule of Law dalam suatu Negara ditentukan oleh kenyataan apakah
rakyatnya benar-benar menikmati keadilan, dalam arti perlakuan yang adil baik
sesama warga Negara maupun pemerintah.
1.2 Rumusan
masalah
Berdasarkan
latar belakang tersebut, rumusan masalah yang akan dibahas sebagai berikut:
a. Apa pengertian dan ruang lingkup Hak
Asasi Manusia dan Rule of Law ?
b. Bagaimana perkembangan Hak Asasi
Manusia di Indonesia ?
c. Apa saja pelanggaran Hak Asasi
Manusia ?
1.3
Tujuan penulisan
Adapun
tujuan penulisan sebagai berikut :
a. Untuk mengetahui pengertian Hak
Asasi Manusia dan Rule of Law, serta mengetahui ruang lingkup Hak Asasi Manusia
dan Rule of Law
b. Untuk mengetahui perkembangan Hak
Asasi Manusia di Indonesia
c. Untuk mengetahui pelanggaran apa
sajakah yang sering terjadi terkait dengan Hak Asasi Manusia maupun Rule of Law
BAB II
PEMBAHASAN
2.1 Pengertian Hak Asasi Manusia
Hak asasi
manusia (HAM) secara tegas di atur dalam Undang Undang No. 39 tahun 1999 pasal
2 tentang asas-asas dasar yang menyatakan “Negara Republik Indonesia mengakui
dan menjunjung tinggi hak asasi manusia dan kebebasan dasar manusia sebagai hak
yang secara kodrati melekat pada dan tidak terpisahkan dari manusia, yang harus
dilindungi, dihormati, dan ditegakkan demi peningkatan martabat kemanusiaan,
kesejahteraan, kebahagiaan, dan kecerdasan serta keadilan.”
Pengertian HAM menurut para ahli :
John Locke, hak Asasi Manusia (HAM) adalah seperangkat
hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang
Maha Kuasa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi
dan dilindungi oleh negara, hukum, Pemerintah dan setiap orang, demi kehormatan
serta perlindungan harkat dan martabat manusia (Pasal 1 angka 1 UU No. 39 Tahun
1999 tentang HAM dan UU No. 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM).
Jack Donnely, hak asasi manusia
adalah hak-hak yang dimiliki manusia semata-mata karena ia manusia. Umat manusia
memilikinya bukan karena diberikan kepadanya oleh masyarakat atau berdasarkan
hukum positif, melainkan semata-mata berdasarkan martabatnya sebagai manusia.
Meriam Budiardjo, berpendapat bahwa
hak asasi manusia adalah hak yang dimiliki manusia yang telah diperoleh dan
dibawanya bersamaan dengan kelahirannya di dalam kehidupan masyarakat. Dianggap
bahwa beberapa hak itu dimilikinya tanpa perbedaan atas dasar bangsa, ras,
agama, kelamin dan karena itu bersifat universal
Koentjoro Poerbapranoto ( 1976 ),
Hak Asasi adalah hak-hak yang dimiliki manusia menurut kodratnya yang tidak
dapat dipisahkan dari hakikatnya sehingga sifatnya suci.
Jan Materson (dari komisi HAM PBB),
dalam Teaching Human Rights, United Nations sebagaimana dikutip Baharuddin Lopa
menegaskan bahwa HAM adalah hak-hak yang melekat pada setiap manusia, yang
tanpanya manusia mustahil dapat hidup sebagai manusia.
John Locke menyatakan bahwa HAM
adalah hak-hak yang diberikan langsung oleh Tuhan Yang Maha Pencipta sebagai
hak yang kodrati. (Mansyur Effendi, 1994).
Hak asasi
manusia dalam pengertian umum adalah hak-hak dasar yang dimiliki setiap pribadi
manusia sebagai anugerah Tuhan yang dibawa sejak lahir. Ini berarti bahwa
sebagai anugerah dari Tuhan kepada makhluknya, hak asasi tidak dapat dipisahkan
dari eksistensi pribadi manusia itu sendiri. Hak asasi tidak dapat dicabut oleh
suatu kekuasaan atau oleh sebab-sebab lainnya, karena jika hal itu terjadi maka
manusia kehilangan martabat yang sebenarnya menjadi inti nilai kemanusiaan.
Walau
demikian, bukan berarti bahwa perwujudan hak asasi manusia dapat dilaksanakan
secara mutlak karena dapat melanggar hak asasi orang lain. Memperjuangkan hak
sendiri sampai-sampai mengabaikan hak orang lain, ini merupakan tindakan yang
tidak manusiawi. Kita wajib menyadari bahwa hak-hak asasi kita selalu
berbatasan dengan hak-hak asasi orang lain.
2.2
Jenis-jenis Hak Asasi Manusia
Hak asasi
manusia adalah hak dasar yang dimiliki oleh setiap pribadi manusia secara
kodrati sebagai anugerah dari Tuhan, mencangkup hak hidup,hak
kemerdekaan/kebebasan dan hak memiliki sesuatu. Ruang lingkup HAM yang
merupakan dasar dari manusia yang senantiasa berubah menurut ukuran zaman dan
perumusannya, sebagai berikut :
A. HAM menurut Piagam PBB tentang
Deklarasi Universal of Human Rights 1948, meliputi :
1. Hak
berpikir dan mengeluarkan pendapat.
2. Hak
memilih sesuatu.
3. Hak
mendapatkan pendidikan dan pengajaran.
4. Hak
menganut aliran kepercayaan atau agama.
5. Hak
untuk hidup.
6. Hak
untuk kemerdekaan hidup.
7. Hak
untuk memperoleh nama baik.
8. Hak
untuk memperoleh pekerjaan.
9. Hak
untuk mendapatkan perlindungan hokum.
B. HAM menurut UU. No : 39 tahun 1999
1. Hak
untuk hidup,
2. Hak
berkeluarga,
3. Hak
mengembangkan diri,
4. Hak
keadilan,
5. Hak
kemerdekaan,
6. Hak
berkomunikasi,
7. Hak
keamanan,
8. Hak
kesejahteraan, dan
9. Hak
perlindungan.
Ditinjau
dari berbagai bidang, HAM meliputi :
a. Hak asasi pribadi (Personal Rights)
Contoh : hak kemerdekaan, hak menyatakan
pendapat, hak memeluk agama.
b. Hak asasi politik (Political Rights)
yaitu hak untuk diakui sebagai warga negara.
Misalnya : memilih dan dipilih, hak
berserikat dan hak berkumpul.
c. Hak asasi ekonomi (Property Rights)
Misalnya : hak memiliki sesuatu, hak
mengarahkan perjanjian, hak bekerja dan hak mendapat hidup layak.
d. Hak asasi sosial dan kebuadayaan
(Sosial & Cultural Rights).
Misalnya : mendapatkan pendidikan,
hak mendapatkan santunan, hak pensiun, hak mengembangkan kebudayaan dan hak
berkspresi.
e. Hak untuk mendapatkan perlakuan yang
sama dalam hukum dan Pemerintah (Rights Of Legal Equality)
f. Hak untuk mendapatkan perlakuan yang
sama dalam hokum
C. Ciri dan Tujuan Hak Asasi Manusia
Hak Asasi
Manusia pada dasarnya bersifat umum atau universal karena diyakinibahwa
beberapa hak yang dimiliki manusia tidak memiliki perbedaan atas bangsa, ras,
atau jenis kelamin. Dasar Hak Asasi Manusia adalah manusia berada dalam
kedudukan yang sejajar dan memiliki kesempatan yang sama dalam berbagai macam
aspek untuk mengembangkan segala potensi yang dimilikinya.
Berdasarkan
beberapa rumusan HAM di atas, dapat ditarik kesimpulan tentang ciri pokok
hakikat HAM, yaitu sebagai berikut :
a. HAM tidak perlu diberikan, dibeli
ataupun diwarisi. HAM merupakan bagian dari manusia secara otomatis
b. HAM berlaku untuk semua orang tanpa
memandang jenis kelamin, ras, agama, etnis, pandangan politik , atau asal usul
social dan bangsanya
c. HAM tidak bisa dilanggar. Tidak
seorangpun mempunyai hak untuk melanggar dan membatasi orang lain
Tujuan Hak Asasi Manusia
a. HAM
adalah alat untuk melindungi orang dari kekerasan dan kesewenang-wenangan.
b. HAM
mengenmbangkan saling menghargai antar manusia
c. HAM
mendorong tindakan yang dilandasi kesadaran dan tanggung jawab untuk menjamin
bahwa hak-hak orang lain tidak dilanggar
2.3
HAM di Indonesia
UU
Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia (UU HAM) memuat prinsip bahwa hak
asasi manusia harus dilihat secara holistik bukan parsial sebab HAM adalah
seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai mahluk
Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugrah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung
tinggi dan dilindungi oleh negara hukun, Pemerintahan, dan setiap orang demi
kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia.
Secara
garis besar perkembangan pemikiran HAM di indonesia dapat dibagi ke dalam dua
periode,yaitu : sebelum kemerdekaan (1908-1945) dan sesudah kemerdekaan
1. Periode
sebelum kemerdekaan (Orde Lama)
Perkembangan pemikiran HAM dalam
periode ini dapat dijumpai dam organisasi pergerakan sebagai berikut:
a. Boedi
Oetomo, dalam konteks pemikiran HAM, pemimpin Boedi Oetomo telah memperlihatkan
adanya kesadaran berserikat dan mengeluarkan pendapat melalui petisi – petisi
yang dilakukan kepada pemerintah kolonial maupun dalam tulisan yang dalam surat
kabar goeroe desa. Bentuk pemikiran HAM Boedi Oetomo dalam bidang hak kebebasan
berserikat dan mengeluarkan pendapat.
b. Perhimpunan
Indonesia, lebih menitikberatkan pada hak untuk menentukan nasib sendiri.
c. Sarekat
Islam, menekankan pada usaha – usaha unutk memperoleh penghidupan yang layak
dan bebas dari penindasan dan deskriminasi rasial.
d. Partai
Komunis Indonesia, sebagai partai yang berlandaskan paham Marxisme lebih
condong pada hak – hak yang bersifat sosial dan menyentuh isu – isu yang
berkenan dengan alat produksi.
e. Indische
Partij, pemikiran HAM yang paling menonjol adalah hak untuk mendapatkan
kemerdekaan serta mendapatkan perlakuan yang sama dan hak kemerdekaan.
f. Partai
Nasional Indonesia, mengedepankan pada hak untuk memperoleh kemerdekaan.
g. Organisasi
Pendidikan Nasional Indonesia, menekankan pada hak politik yaitu hak untuk
mengeluarkan pendapat, hak untuk menentukan nasib sendiri, hak berserikat dan
berkumpul, hak persamaan di muka hukum serta hak untuk turut dalam
penyelenggaraan Negara.
h. Pemikiran
HAM sebelum kemerdekaan juga terjadi perdebatan dalam sidang BPUPKI antara
Soekarno dan Soepomo di satu pihak dengan Mohammad Hatta dan Mohammad Yamin
pada pihak lain. Perdebatan pemikiran HAM yang terjadi dalam sidang BPUPKI
berkaitan dengan masalah hak persamaan kedudukan di muka hukum, hak atas
pekerjaan dan penghidupan yang layak, hak untuk memeluk agama dan kepercayaan,
hak berserikat, hak untuk berkumpul, hak untuk mengeluarkan pikiran dengan
tulisan dan lisan.
2.3.1 Periode pasca Orde Baru
Tahun 1998 adalah era paling penting
dalam sejarah HAM di Indonesia. Lengsernya tampuk kekuasaan Orde Baru sekaligus
menandai berakhirnya rezim militer di Indonesia dan datangnya era baru
demokrasi dan HAM,setelah tiga puluh tahun lebih terpasung di bawah rezim otoriter.Pada
tahun ini Presiden Soeharto digantikan oleh B.J. Habibie yang kala itu menjabat
sebagai Wakil presiden RI.
Pada masa Habibie misalnya,
perhatian pemerintah terhadap pelaksanaan HAM mengalami perkembangan yang
sangat signifikan.Lahirnya Tap MPR No. XVII/MPR/1998 tentang HAM merupakan
salah satu indikatorkeseriusan pemerintahan era reformasi akan penegakan
HAM.Sejumlah konvensi HAM juga diratifikasi di antaranya: konvensi HAM tentang
kebebasan berserikat dan perlindungan hak untuk berorganisasi; konvensi
menentang penyiksaan dan perlakuan kejam; konvensi penghapusan segala bentuk
[3]diskriminasi rasial; konvensi tentang penghapusan kkerja paksa; konvensi
tentang diskriminasi dalam pekerjaan dan jabatan; serta konvensi tentang usia
minimum untuk diperbolehkan bekerja.
Kesungguhan pemerintahan B.J.Habibie
dalam perbaikan pelaksanaan HAM ditunjukkan dengan pencanangan program HAM yang
dikenal dengan istilah Rencana Akasi Nasional HAM, pada Agustus 1998. Agenda
HAM ini bersandarkan pada empat pilar, yaitu:
1.
Persiapan
pengesahan perangkat Internasional di bidang HAM
2.
Diseminasi
informasi dan pendidikan bidang HAM
3.
Penentuan
skala prioritas pelaksanaan HAM
4.
Pelaksanaan
isi perangkat Internasional di bidang HAM yang telah diratifikasi melalui
perundang-undangan nasional
Komitmen pemerintah terhadap
penegakan HAM juga di tunjukkan dengan pengesahan UU tentang HAM, pembentukan
Kantor Menteri Negara Urusan HAM yang kemudian di gabung dengan Departemen
Hukum dan Perundang-undangan menjadi Departeman Kehakiman dan HAM, penambahan
pasal-pasal khusus tentang HAM dalam amandemen UUD 1945, penerbitan inpres
tentang pengarus utamaan gender dalam pembangunan nasional, pengesahan UU
tentang pengadilan HAM. Pada tahun 2001, Indonesia juga menandatangani dua
protocol hak anak yakni protocol yang terkait dengan larangan perdagangan,
prostitusi, dan pornografi anak, serta protocol yang terkait dengan
keterlibatan anak dalam konflik bersenjata. Menyusul kemudian pada tahun yang
sama pemerintah membuat beberapa pengesahan UU diantaranya tentang perlindungan
anak, pengesahan tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga, dan
penerbitan keppres tentang Rencana Aksi Nasional (RAN) HAM Indonesia tahun
2004-2009.
2.3.2
Periode Pasca Orde lama
Periode
1950 – 1959 dalam perjalanan Negara Indonesia dikenal dengan sebutan tum yang
sangat membanggakan, karena suasana kebebasan yang menjadi semangat demokrasi
liberal atau demokrasi parlementer mendapatkan tempat di kalangan elit politik.
Seperti dikemukakan oleh Prof. Bagir Manan pemikiran dan aktualisasi HAM pada
periode ini mengalami periode Demokrasi Parlementer. Pemikiran HAM pada periode
ini menapatkan momen “ pasang” dan menikmati “ bulan madu “ kebebasan.
Indikatornya menurut ahli hukum tata Negara ini ada lima aspek. Pertama,
semakin banyak tumbuh partai – partai politik dengan beragam ideologinya masing
– masing. Kedua, Kebebasan pers sebagai pilar demokrasi betul – betul menikmati
kebebasannya. Ketiga, pemilihan umum sebagai pilar lain dari demokrasi
berlangsung dalam suasana kebebasan, fair ( adil ) dan demokratis. Keempat,
parlemen atau dewan perwakilan rakyat resprentasi dari kedaulatan rakyat
menunjukkan kinerja dan kelasnya sebagai wakil rakyat dengan melakukan kontrol
yang semakin efektif terhadap eksekutif. Kelima, wacana dan pemikiran tentang
HAM mendapatkan iklim yang kondusif sejalan dengan tumbuhnya kekuasaan yang
memberikan ruang kebebasan. Pada masa pemerintahan ini hanya satu konvernsi ham
yang di rativikasikan yaitu Hak politik wanita.
Penyebab utama runtuhnya kekuasaan Orde Baru
adalah adanya krisis moneter tahun 1997 . Sejak tahun 1997 kondisi ekonomi
Indonesia terus memburuk seiring dengan krisis keuangan yang melanda Asia.
Keadaan terus memburuk. KKN semakin merajalela, sementara kemiskinan rakyat
terus meningkat. Terjadinya ketimpangan sosial yang sangat mencolok menyebabkan
munculnya kerusuhan sosial. Muncul demonstrasi yang digerakkan oleh mahasiswa.
Tuntutan utama kaum demonstran adalah perbaikan ekonomi dan reformasi total.
Periode Reformasi diawali dengan pelengseran Soeharto dari kursi Presiden Indonesia oleh gerakan reformasi. Pada tanggal 21 Mei 1998 Presiden Soeharto mengundurkan diri dari jabatannya sebagai presiden RI dan menyerahkan jabatannya kepada wakil presiden B.J. Habibie. Peristiwa ini menandai berakhirnya kekuasaan Orde Baru dan dimulainya Orde Reformasi.
Penegakan HAM pada Masa Reformasi Periode Reformasi diawali dengan pelengseran Soeharto dari kursi Presiden Indonesia oleh gerakan reformasi. Pada tanggal 21 Mei 1998 Presiden Soeharto mengundurkan diri dari jabatannya sebagai presiden RI dan menyerahkan jabatannya kepada wakil presiden B.J. Habibie. Peristiwa ini menandai berakhirnya kekuasaan Orde Baru dan dimulainya Orde Reformasi.
Orde reformasi membawa banyak perubahan ke arah yang lebih baik. Beberapa perubahan positif yang dibawa oleh reformasi pada periode jabatan presiden B.J. Habibie adalah:
a. Kebijakan
dalam bidang politik
Reformasi dalam bidang politik berhasil mengganti
lima paket undang-undang masa Orde Baru dengan tiga undang-undang politik yang
lebih demokratis. Berikut ini tiga undang-undang tersebut.
• UU No. 2
Tahun 1999 tentang Partai Politik.
• UU No. 3
Tahun 1999 tentang Pemilihan Umum.
• UU No. 4
Tahun 1999 tentang Susunan dan Kedudukan DPR/MPR.
Kebijakan dalam bidang politik ini membawa
pengaruh pada tata politik yang adil. Hak warga negara untuk mendapatkan
kedudukan di bidang politik dan pemerintahan menjadi terbuka. DPR dan MPR mulai
berfungsi dengan baik sebagai aspirasi rakyat untuk memperoleh hak-hak mereka.
b. Kebijakan
dalam bidang ekonomi
Untuk memperbaiki perekonomian yang terpuruk,
terutama dalam sektor perbankan, pemerintah membentuk Badan Penyehatan
Perbankan Nasional (BPPN). Selanjutnya pemerintah mengeluarkan UU No. 5 Tahun
1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Tidak Sehat, serta UU No.
8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Perbankan menjadi sektor yang
penting untuk menjaga stabilitas ekonomi. Masalah utang negara dan inflasi
menyebabkan masyarakat tidak berdaya untuk memperoleh kehidupan yang layak.
Bank Indonesia menjadi pusat keuangan negara untuk mengatur aliran uang demi
stabilitas ekonomi rakyat.
c. Kebebasan
menyampaikan pendapat dan pers
Kebebasan menyampaikan pendapat
dalam masyarakat mulai terangkat kembali. Hal ini terlihat dari munculnya
partai-partai politik dari berbagai golongan dan ideologi. Masyarakat bisa
menyampaikan kritik secara terbuka kepada pemerintah. Di samping kebebasan
dalam menyatakan pendapat, kebebasan juga diberikan kepada pers. Reformasi
dalam pers dilakukan dengan cara menyederhanakan permohonan Surat Izin Usaha
Penerbitan (SIUP). Dengan pers, masyarakat dapat menyerukan aspirasi mereka.
Hak masyarakat untuk mendapatkan informasi secara jelas dan terbuka pun mulai
dibuka.
d. Pelaksanaan
Pemilu
Pada masa pemerintahan Habibie, berhasil
diselenggarakan pemilu multipartai yang damai dan pemilihan presiden yang
demokratis. Pemilu tersebut diikuti oleh 48 partai politik. Keberhasilan lain
masa pemerintahan Habibie adalah penyelesaian masalah Timor Timur. Usaha
Fretilin yang memisahkan diri dari Indonesia mendapat respon. Pemerintah
Habibie mengambil kebijakan untuk melakukan jajak pendapat di Timor Timur.
Referendum tersebut dilaksanakan pada tanggal 30 Agustus 1999 di bawah
pengawasan UNAMET. Hasil jajak pendapat tersebut menunjukkan bahwa mayoritas
rakyat Timor Timur lepas dari Indonesia. Sejak saat itu Timor Timur lepas dari
Indonesia. Pada tanggal 20 Mei 2002 Timor Timur mendapat kemerdekaan penuh
dengan nama Republik Demokratik Timor Leste dengan presidennya yang pertama Xanana
Gusmao dari Partai Fretilin.
BAB III
PENUTUP
3.1
Kesimpulan
Melihat
seluruh kenyataan yang ada penulis dapat mengambil kesimpulan bahwa HAM di
Indonesia sangat memprihatinkan dan masih sangat minim penegakannya. Sekalipun
terjadi perubahan ketika bangsa Indonesia memasuki masa reformasi, tetapi toh
tidak banyak perubahan yang terjadi secara signifikan. Banyaknya pelanggaran
HAM yang terjadi bisa disebabkan oleh beberapa faktor seperti : Telah terjadi
krisis moral di Indonesia, Aparat hukum yang berlaku sewenang-wenang, Kurang
adanya penegakan hukum yang benar, dan masih banyak sebab-sebab yang lain.
Maka untuk dapat menegakkan HAM di Indonesia perlu :1. Kesadaran rasa kemanusiaan yang tinggi,
2. Aparat hukum yang bersih, dan tidak sewenang-wenang,
3. Sanksi yang tegas bagi para pelanggara HAM, dan
4. Penanaman nilai-ilai keagamaan pada masyarakat.
Penegakan HAM di Indonesia tidak hanya menjadi tanggungjawab pemerintah tetapi juga tanggungjawab semua umat manusia. Hak Asasi Manusia merupakan hak kodrati manusia. Melanggar dan menciderai HAM berarti juga menciderai kasih dan kebaikan Allah bagi umat manusia.
3.2
Saran
Kepada para pembaca agar lebih
banyak mencari informasi tentang HAM dan memahami aspek pembahasan tersebut.
DAFTAR PUSTAKA
Kaelan. 2007.
“Pendidikan Kewarganegaraan”. Paradigma. Jogjakarta
Zaelani, Endang Sukaya.”Pendidikan
Kewarganegaraan”.Paradigma.Jogjakarta
Herdiawanto, Hery.”Pendidikan
Kewarganegaraan”.Erlangga.Jakarta
Azra,Azyumardi.”Demokrasi Hak Asasi Manusia
Masyarakat Madani”.ICCE UIN.Jakarta
Raika,
Tika.2012.Pengertian-hak-asasi-manusia. (diakses
lewat internet) inforingankita.blogspot.com/.../
Chieva,C.”Perkembangan dan pemikiran
ham di Indonesia”.2012. (diakses lewat internet)
chieva-chiezchua.blogspot.com
http://filsafat.kompasiana.com/2012/01/22/pelaksanaan-ham-pada-masa-orde-baru-dan-orde-reformasi-429487.html
No comments:
Post a Comment